Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik Sebagai Alat Kontrol dan Payung Hukum bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha dalam Menghadapi Bonus Demografi 2030

Authors

  • Dave Advitama Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Rio Christiawan Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Tuti Widyaningrum Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
  • Timbo Mangaranap Sirait Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v15i2.44586

Keywords:

Demografi, UUITE

Abstract

Pada tahun 2030 jumlah kelompok usia produktif akan menjadi dua kali lipat, bonus demografi tersebut menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan produktivitas dalam memasuki era transformasi digital. Dalam pelaksanaannya adanya bonus demografi pada era digitalisasi dan teknologi informasi, selain dapat memberikan efek positif bagi produktivitas juga dapat memberikan efek negatif, diantaranya semakin maraknya tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan informasi dan teknologi transaksi elektronik, bahkan karena kemudahan dan kecanggihan teknologi yang ada, kejahatan dapat dilakukan melalui lintas batas suatu negara. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan upaya penegakan dan penanggulangan khususnya dibidang hukum pidana dengan tetap memperhatikan norma -norma yang hidup dalam masyarakat. Keberadaan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (”UU ITE”)  diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, sehingga produktivitas bonus demografi menjadi maksimal dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

References

Abdul Wahib.,& Mohammad Labib, 2005, Cybercrime, Refika Aditama, Bandung

Andi Hamzah, 1998, Criminal Aspects in the Field of Computers,.

Douglas Thomas.,& Brian D. Loader, 2000, Cybercrime: Law Enforcement, Security, and Surveillance in the Information Age, Routledge, London

Eugen Ehrlich, 1936, Fundamental Principles of The Sociology of Law, Walter L. Moll trans

Freddy Haris, Cybercrime from an Academic Perspective, Law and Technology Study Center, Faculty of Law, University of Indonesia.

Jefrey Ia Ross, 2010, Criminal Investigations Cybercrime, Infobase Publishing, New York,.

Muslim Heri Kiswanto, History of Law Semester Assignment.

Satjipto Rahardjo, 1983, Law and Social Change, Alumni, Bandung

Syofyan Hadi, Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam masyarakat), DIH Jurnal Ilmu Hukum Volume 13 Nomor 26, Faculty of Law, University of 17 August 1945 Surabaya, 2017

Ajrina Nanda Khairuna, 2023, Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Bonus Demografi bagi Pertumbuhan di Indonesia, https://www.kompasiana.com/ajrinaank/63eb9f134addee78333f4d73/strategi-pemerintah-dalam-menghadapi-bonus-demografi-bagi-pertumbuhan-di-indonesia, accessed on September 15, 2023

Firman Hidranto, 2023, Mewujudkan Indonesia Emas di 2045, Portal for Indonesia's Transformation: Realizing Indonesia Emas by 2045, https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/7269/mewujudkan-indonesia-emas-di-2045?lang=1, accessed on September 20, 2023

Downloads

Published

2024-11-04