Modifikasi Teknis Yudisial dalam Penyelesaian Sengketa Keputusan Fiktif Positif Sebagai Implikasi Berlakunya Undang-Undang Tentang Cipta Kerja

Authors

  • M. Farouq Sulaiman Program Magister Ilmu Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v15i2.44588

Keywords:

keputusan fiktif positif, modifikasi teknis yudisial, sengketa TUN, primum remedium, ultimimum remedium, upaya administrasi, upaya hukum, gugatan tindakan factual

Abstract

Beberapa kalangan memaknai Pasal 175 angka 7 ayat (4) dan (5) Undang-Undang tentang Cipta Kerja (UU No. 6 tahun 2023), sebagai norma yang menghapus konsep keputusan fiktif positif dan menghilangkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadilinya, seiring dilimpahkannya ke instansi pemerintahan terkait. Melalui Penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan integral terhadap ketiga UU yang mendasarinya, diperoleh pemahaman adanya modifikasi teknis yudisial dalam menyelesaikan sengketa TUN yang ditimbulkan dari adanya keputusan fiktif positif, yakni melalui prosedur berjenjang dengan menempuh upaya administrasi di instansi pemerintahan terlebih dahulu sebagai mandatory (primum remedium). Bilamana ternyata tidak mendapatkan solusi sebagaimana mestinya, barulah masyarakat yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum (gugatan tindakan factual) ke PTUN sebagai sarana dan opsi terakhirnya (ultimum remedium).

References

Angkasa, Angkasa, dkk, 2021, “Efektivitas Rancangan Undang-undang Pengahpusan Tindak pidana kekerasan seksual Sebagai Hukum Positif Dalam Prespektif Viktimologi”, Jurnal USM Law Review, vol. 4 no. 1.

Aryani, Andi Sri Ratu, 2021 “Analisis Polemik Pengesahan RUU Tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)”, Jurnal Muslimah dan Studi Gender, vol. 1, no. 1.

Barnes, Bruce E., 2007, Culture, Conflict, and Mediation in the Asian Pacific, Maryland: University Press of America.

Bynum, Jack E. dan William E. Thompson, 2002, Juvenile Delinquency a Sociological Approach, Boston: Allyn and Bacon.

Diyariesta Caesari , Subekti, 2022, “Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak pidana kekerasan seksual Terhadap Anak Di Kabupaten Magetan”, Recidive, Vol.11, Issue 3.

D.S., Dewi dan Fatahilah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok: Indie-Publishing.

Francis D Boateng, Gassan Abess, 2010, “Victims’ Role In The Criminal Justice System: A Statutory Analysis Of Victims’ Rights In U.S.”, International Journal of Police Science and Management

Fuller, Lon, 1969, Morality of Law Revision Edition, New Haven: Yale University Press

Gassan Abess, “Victims’ Role In The Criminal Justice System: A Statutory Analysis Of Victims’ Rights In U.S.”, International Journal of Police Science and Management, vol. 20, no. 1.

Ikhwan Hastanto,(2023), “Meski UU TPKS Sudah Sah, Banyak Kasus Tindak pidana kekerasan seksual Masih Berakhir Damai”, diakses pada tanggal 2 Januari 2024 dari https://www.vice.com/id/article/qjkbq3/uu-tpks-belum-ubah-pendekatan-polisi-kasus-kekerasan-seksual-di-indonesia-masih-berakhir-damai

Kang, Cindy, 2021 “Urgensi Pengesahan RUU PKS sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Revenge Porn”, Jurnal Yustika, vol. 24, no.1,

Kusuma, Agnes, dkk, 2019, “Analisis Keberlakuan RKUHP dan RUU-PKS dalam Mengatur Tindak Tindak pidana kekerasan seksual”, Lex Scientia Law Review, vol. 2, no. 2.

Made Darma Weda, 1996 Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Maria Farida Indrati Soprapto, 1998, Ilmu Perundang-undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Jogyakarta: Kanisius.

Marzuki, P. M., 2011, Penelitian Hukum, Bandung: Kencana

Muladi dan Barda Nawawi Arief,1984, Pidana dan Pemidanaan,, Semarang: Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Muladi, 2012, “Restorative justice dalam Sistem Peradilan Pidana”, makalah disampaikan dalam seminar IKAHI tanggal 25 April 2012.

Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

SIMFONI PPA https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan diakses pada tanggal 29 Desember 2023

Siswanto Sunarso, 2012, Viktimologi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.

Siti Indriyanti Affierni, I. N., 2020, Qualitative Study on Perpetrator of Child Sexual Violence with the SymbolicInteraction Theory Approach. Health Promotion and Behavioral Science, Indonesia: Faculty of Public Health, Universitas Jember..

Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual

Willa Wahyuni (2022,), “Restorative justice dalam Kasus Tindak pidana kekerasan seksual”, diakses pada tanggal 3 Januari 2023 dari https://www.hukumonline.com/berita/a/restorative-justice-dalam-kasus-kekerasan-seksual-lt63973cd718419/

Zehr, Howard, 2002 The Little Book of Restorative justice, Pennsylvania: Intercourse.

diakses pada tanggal 29 Desember 2023

Kawai, H. Open Innovation University-Industry Collaboration: Student Idea Contests and Exit Strategy in Japan. Journal of Japanese Management, 2017, 1(2), 31–48. Retrieved from http://www.jfmra.org/doc/jjm_vol01_no2.pdf#page=37

Luthvi Febryka Nola, 2016, “Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 7 No. 1, Juni 2016, Hlm. 35-52, DOI: https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.949

Manion, J. Strengthening organizational commitment: Understanding the concept as a basis for creating effective workforce retention strategies. The Health Care Manager, 2004. 23(2), 167–176. Retrieved from http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF

O’Connor, J., & Gu, X. Creative industry clusters in Shanghai: A success story? International Journal of Cultural Policy, 2012. 20(1), 1–20. https://doi.org/10.1080/10286632.2012.740025

Downloads

Published

2024-11-04