Perlindungan Data Pribadi dalam Penegakan Hukum Pidana di Era Digital Ditinjau dari Perspektif Implementasi Prinsip Right to be Forgotten di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v15i2.44591Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Right to be Forgotten, Penegakan Hukum, Era DigitalAbstract
Perlindungan data pribadi dalam penegakan hukum pidana di era digital merupakan isu krusial yang semakin relevan di Indonesia. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, data pribadi individu sering kali terancam kebocoran dan penyalahgunaan, terutama dalam konteks proses hukum. Penelitian ini mengkaji implementasi prinsip "right to be forgotten" (hak untuk dilupakan) di Indonesia sebagai langkah untuk melindungi privasi individu dan mengatur penggunaan data pribadi dalam penegakan hukum. Dalam masyarakat yang semakin terhubung secara digital, tantangan terkait privasi dan pengelolaan data pribadi menjadi sangat signifikan, terutama dalam proses hukum. Saat ini Indonesia telah memasukkan klausula hak untuk dilupakan dibeberapa aturan perundang-undangan yang sudah disahkan, bahkan sudah diatur pula system pelaksanaannya. Namun masih terdapat banyak permasalahan yang membuat hak tersebut sedikit sulit untuk menegakkan penerapannya, mengingat Indonesia juga memiliki hak untuk berpendapat dan hak untuk mengetahui informasi publik sehingga implementasi dari hak untuk dilupakan ini masih sering mengalami kritik dan kesenjangan dengan hak untuk diingat/hak untuk mengetahui
References
Siswanto, S. (2009). Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Studi Kasus Prita Mulyasari. Jakarta: PT. Rineke Cipta.
Lubis, M. S. (2020). Pengenalan Teknologi Informasi. Yayasan Kita Menulis.
Lindasay, D. (2015). Questioning the Right to Be Forgotten Alternative Law. 40(2), 109.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Dengan Penjelasan dan Amandemennya Beserta Susunan Kabiner Baru. (t.thn.). Surabaya: Penerbit Anugerah.
Christianto. (2002). Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn. Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 184.
Anggraini, E. (t.thn.). Diambil kembali dari www.cnnindonesia.com/teknologi
Jamaludin, S. M. ( 2020, September). Menimbang Kembali Kehadiran Hak Untuk Dilupakan: Penerapan dan Potensi Ancaman. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(3), 367.
Alam, A. (2010). Pengantar Kriminologi. 2010, Makasar: Penerbit Pustaka Refleksi.
Prasetiyo, M. Z. (2020). Penegakan hukum oleh aparat penyidik cybercrime dalam kejahatan dunia maya (cybercrime) di wilayah polda DIY. juornal UMY, 1(2), 2.
Mamuji, S. S. (2013). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Komarudin, W. D. (2014). Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet; Beberapa Penjelasan Kunci. ELSAM.
Bernhard Ruben Fritz, W. D. (2016). PerlindunganData Pribadi; Usulan Pelembagaan Kebijakan dari Perspektif Hak Asasi Manusia. ELSAM.
El, M. M. (2009). Dimensi-Dimensi HAM: Mengurangi Hak Ekonomi, sosial dan Budaya. Jakarta: PT. Rajagarfindo Persada.
syahroni, I. (2021, Februari 3). Heylaw. (heylaw) Dipetik Oktober 2024, dari Heylaw: https://heylaw.id/blog/yuk-kenalan-dengan-konsep-right-to-be-forgotten-di-Indonesia
Manan, B. (2018). Menjaga Kemerdekaan Pers di Pusaran Hukum . Dewan Pers.
sari, i. (2024). Konten Ilegal (Illegal Content): Sebuah Tindak Pidana Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal sistem informasi, 11(1), 84.
Nisa Nurfitri, L. S. (2022). Tiktok Phenomenon: Exoneration Clause Vs. Personal Data Protection,”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 441–53.
RI, K. H. (2020). Standar Norma dan Pengaturan Nomor 5 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi.
Data, K. (2020). Diambil kembali dari https://www.komnasham.go.id/index.php/laporan/2021/10/07/85/laporan-riset-kuantitatif-hak-kebebasan-berpendapat-amp-berekspresi-di-indonesia.html
Komarudin, W. D. (2014). Perlindungan Hak Atas Privasi di Internet-Beberapa Penjelasan Kunci. Jakarta: Elsam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.