Mewujudkan Green Industry melalui Optimalisasi Perizinan Berbasis Risiko : Studi Kesadaran Hukum pada industri Penyamakan Kulit di Magetan
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v16i1.46988Keywords:
green industry, perizinan berbasis risiko, kesadaran hukumAbstract
Seiring dengan pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Indonesia yang mencapai 4,19 juta unit usaha. IKM berperan penting dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga penerapan konsep green industry diperlukan agar dalam perkembanganya industri tetap memberikan kontribusi sesuai dengan praktik ramah lingkungan. Selain itu, penting bagi industri untuk memiliki legalitas usaha, sebagai contoh industri penyamakan kulit di Kabupaten Magetan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memiliki izin berdasarkan tingkat risiko dan dampak usahanya. Sayangnya, sebagian besar pelaku usaha penyamakan kulit di Magetan belum mematuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab ketidakpatuhan dan mengkaji upaya peningkatan kesadaran hukum perizinan berbasis risiko yang dilakukan oleh UPT Industri Kulit dan Produk Kulit Magetan guna mendukung penerapan green industry. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyamak kulit dan UPT Industri Kulit, sedangkan data sekunder meliputi dokumen resmi dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan penyamak kulit disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Kurangnya pemahaman tentang regulasi, keterbatasan informasi, serta kendala administratif, seperti penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan dan pengurusan sertifikat standar menjadi faktor internal ketidakpatuhan. Sementara, faktor eksternal terjadi karena minimnya sosialisasi dan kebaruan sistem perizinan. Upaya peningkatan kesadaran hukum melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan teknis oleh UPT telah dilakukan, tetapi optimalisasi masih diperlukan. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara perizinan berusaha berbasis risiko dengan prinsip green industry untuk memastikan legalitas usaha dan pengelolaan limbah yang berkelanjutan.
References
Adi Mudiparwanto, W., & Gunawan, A. (2021). Peran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pemberian Izin Usaha Setelah Berlakunya Sistem Online Single Submission (OSS). DIVERSI : Jurnal Hukum, 7(1), 106–128. https://doi.org/10.32503/DIVERSI.V7I1.1328
Alexander, H. B. (2024). 4,19 Juta IKM Serap 65,52 Persen Tenaga Kerja Industri Nasional. Kompas.Com. https://lestari.kompas.com/read/2024/01/06/185735186/419-juta-ikm-serap-6552-persen-tenaga-kerja-industri-nasional?page=all
Bahir Mukhammad. (2021). Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko Pasca Undang-Undang. Jurnal Nalar Keadilan, 1(2), 14–27. https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fh-unija/article/view/21
Bakhrur Rokhman, Tobirin, Ali Rokhman, & Denok Kurniasih. (2024). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Online Single Subission (OSS). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1562–1580. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.399
Bimaresmana, M., Mandala, O. S., Siddiq, N. K., & Yusuf, M. S. (2023). Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Berbasis Risiko (Studi Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Mataram) Implementation of Risk-Based Business Permits (Study of Micro, Small and Medium Enterprises in Mataram City). Jurnal Fundamental Justice, 4(22), 128–140. https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3175
BKPM. (2021). OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Oss.Go.Id. https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/1b666d38-e8ae-49c9-9e94-72b1ade52249
Carlo, H. H., Bachrudin, D. H., & Firdaus, S. F. (2021). Analisa Terhadap Kebijakan Perizinan Usaha Berbasis Resiko. GEMA PUBLICA, 6(2), 76–94. https://doi.org/10.14710/gp.6.2.2021.76-94
Catur, D., Wijayanto, W., Pustika Sukma, D., Atikawati, F., Putri, W., Syamsiah, D., Nugroho, A. S., & Purnomosidi, A. (2024). Sosialisasi Tentang Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Para Pelaku UMKM di Kota Surakarta. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 3(2), 201–208. https://www.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/7479
Chandrahadinata, D., Sa’dudin Taptajani, D., & Sopian, Y. (2024). Perencanaan Pengendalian Resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Metode Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control. Jurnal Kalibrasi, 22(2), 53–63. https://doi.org/10.33364/KALIBRASI/V.22-2.1548
Daulay, N., Girsang, E., & Manalu, D. P. (2021). Potensi dan Tantangan Sumber Daya Manusia Dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Online Pada DPMPTSP Kota Medan. GEMA PUBLICA, 6(2), 137–157. https://doi.org/10.14710/GP.6.2.2021.137-157
Devara, E., Priyanta, M., & Adharani, Y. (2021). Inovasi Pendekatan Berbasis Risiko Dalam Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undng Cipta Kerja. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(1), 101–116. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.641
DPMPTSP. (2024). Selayang Pandang Kabupaten Magetan. DPMPTSP Kabupaten Magetan.
Erni, & Jaya, F. (2022). Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha. Wajah Hukum, 6(2), 248. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.927
Fatchullah, M. J., Ispriyarso, B., & Sa’adah, N. (2022). Pelaksanaan Prosedur Perizinan Lingkungan Berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Beserta Hambatan Pelaksanaannya. Diponegoro Law Journal, 11(2), 1–9. https://doi.org/10.14710/DLJ.2022.33599
Hartono, B. S., Yanto, A. D., & Suhendar, H. (2021). Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(2), 165. https://doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162
Ihsani, M. H. (2021). Pentingnya Mentaati Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 61. https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/1489
Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113
Inisiatif Industri Hijau | UNIDO. (n.d.). Retrieved December 22, 2024, from https://www.unido.org/our-focus-cross-cutting-services-green-industry/green-industry-initiative
Karina, A. D. (2022). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Mmberikan Kemudahan Untuk Berinvestasi di Indonesia. Smart Law Journal, 1(2), 86–96. https://doi.org/10.34310/SLJ.V3I3.67
Kementerian Investasi/BKPM. (2021). Laporan Kinerja Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2021 (Issue 44). https://ppid.bkpm.go.id/wp-content/uploads/2022/09/LAKIN-Kem-InvestasiBKPM-Tahun-2021.pdf
Laila, U., Hidayat, I., & Kodrat, R. (2024). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pelayanan Publik dalam Proses Pengurusan Perizinan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 di Kota Palopo. Jurnal Tociung – Jurnal Ilmu Hukum, 4, 60–82. https://ojs.unanda.ac.id/index.php/tociung/article/view/2873
Latersia, E. D., & Astuti, R. F. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Kemanusiaan Mengenai Konflik Lingkungan Studi Kasus Di Desa Sembahe Baru. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 26(2), 40–47. https://doi.org/10.26623/JDSB.V26I2.9894
Lie, M. B. (2022). Sistem Perizinan Berbasis Risiko: Sebuah Perbandingan Antara Negara Australia dan Negara Indonesia. JAPHTN-HAN, 1(2). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.30
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nana Rukmana, A., Amaranti, R., Muhammad, C. R., Ramdani, A., & Akbar Faturohman, D. (2022). Efisiensi Penggunaan Air Bersih pada Penyamakan Kulit. Jurnal INTECH Teknik Industri Universitas Serang Raya, 8(2), 119–126. https://doi.org/10.30656/INTECH.V8I2.5129
Nasution, H. R. (2022). Pengesahan Badan Hukum Perserorangan Terbatas Dalam Peraturan Pemerintah Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Online Single Submission Risk Based Approach) Ditinjau Dari Sifat Badan Hukum (Rechtpersoonlijkheid ). Selisik, 8(1), 119–148. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/download/3569/1792
Pamungkas, W. A. (2021). Pencemaran Lingkungan Hidup Di Desa Ringinagung Ditinjau DARI UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Di Pabrik Kulit Desa Ringinagung Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan). In Tesis. http://eprints.umpo.ac.id/10112/
Polly, K. A., Tampanguma, M. Y., & Prayogo, P. (2024). Kebijakan Pemerintah dalam Penerapan Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lex Administratum, Vol.12(No.4), hlm 1-9.
Pujiono, P., Sulistianingsih, D., & Sugiarto, L. (2022). Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (Oss). Arena Hukum, 15(3), 652–674. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.10
Putri, A. S. S. (2022). Pentingnya Kesadaran Hukum pada Lingkungan Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(12), 457-465–457–465. https://doi.org/10.56393/decive.v2i12.1597
Putri, D., Wahyuniarti, S., Karjoko, L., & Candrakirana, R. (2024). Implementasi Pelaksanaan Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah di Kota Surakarta Melalui Online Single Submission Risk Bassed Approach. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 290–297. https://doi.org/10.62383/TERANG.V1I1.123
Radian, I. F. dan M. L. (2024). Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Desa Cibatu kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. UNES Law Review, 6(4), 11078–11092. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V6I4.2086
Rahmadani, A. E., Pangestu, Y., & Halizhah, N. (2024). Analisis Penerapan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 174–179. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14060525
Raja, A. H. L. (2024). Analisis Sistem Produksi Berkelanjutan: Membangun Industri yang Ramah Lingkungan. Circle Archive, 1(6). https://circle-archive.com/index.php/carc/article/view/270
Rosmahalani, A., Chaerrulloh, F., Luvito Rogate, L., & Bustani, S. (2024). Budaya Pelaku Usaha Dalam Mengurus Izin Penyediaan Layanan Internet Pasca Pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 5 Thun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: The Culture of Business Actors in Administering Internet Servic. Justitia Scripta, 2(1), 1–25. https://doi.org/10.25105/JUSTITIASCRIPTA.V2I1.21598
Santoso, R. (2023). Optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri Kulit Kabupaten Magetan. https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/18341/
Saputra, A. H., Bambang Purnama, L., & Karmini, M. (2021). Perbedaan Waktu Kontak Karbon Aktif Dalam Menurunkan Kadar Amonia Pada Limbah Cair Penyamakan Kulit di PT. XYZ. Jurnal Kesehatan Siliwangi, 2(2), 420–426. https://doi.org/10.34011/JKS.V2I2.726
Sipahutar, Y. H., Rahmayanti, H., Achmad, R., & Sitorus, R. (2022). Increased Effectiveness of Conservation the Coastal Environment through Cleaner Production and Work Motivation of Fish Processors. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 950(1), 012050. https://doi.org/10.1088/1755-1315/950/1/012050
Soekanto, S. (1982). kesadaran dan kepatuhan hukum. Rajawali Press.
Soekanto, S. (2002). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Raja Grafindo Persada.
Sondakh, P. A., Fonnyke, P., & Audi, P. (2021). Kajian Yuridis Bidang UMKM Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Berlaku. Lex Administratum, 71(1), 63–71. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55700
Styawati, I. H., Risdhianto, A., Duarte, E. P., Almubaroq, H. Z., & Falefi, R. (2023). Manajemen Green Industry dan Implikasinya Terhadap Keamanan Lingkungan. JAMI: Jurnal Ahli Muda Indonesia, 4(2), 169–180. https://doi.org/10.46510/jami.v4i2.160
Sutedi, A. (2015). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.
Tanjung, L. A., Ramadani, K., Hasanah, N., Halijah, S., Saragih, T. N., & Anggraini, Y. (2024). Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri PT Kreasi Lutvi. Jurnal Kesehatan Sejahtera, 1(1), 11–17. https://ejurnal.suaninstitute.org/index.php/JKS/article/view/27
UNIDO secara singkat | UNIDO. (n.d.). Retrieved December 22, 2024, from https://www.unido.org/who-we-are/unido-brief
Wulandari, A. S. R., Habiba, H., & Rahmah, A. (2023). Pembaharuan dan Dinamika Hukum dalam Proses Perizinan Usaha di
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






