Mewujudkan Green Industry melalui Optimalisasi Perizinan Berbasis Risiko : Studi Kesadaran Hukum pada industri Penyamakan Kulit di Magetan

Authors

  • Feriska Nurjanah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Aditya Prastian Supriyadi
  • Miftahul Huda

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v16i1.46988

Keywords:

green industry, perizinan berbasis risiko, kesadaran hukum

Abstract

Seiring dengan pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Indonesia yang mencapai 4,19 juta unit usaha. IKM berperan penting dalam upaya mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, sehingga penerapan konsep green industry diperlukan agar dalam perkembanganya industri tetap memberikan kontribusi sesuai dengan praktik ramah lingkungan. Selain itu, penting bagi industri untuk memiliki legalitas usaha, sebagai contoh industri penyamakan kulit di Kabupaten Magetan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha wajib memiliki izin berdasarkan tingkat risiko dan dampak usahanya. Sayangnya, sebagian besar pelaku usaha penyamakan kulit di Magetan belum mematuhi kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab ketidakpatuhan dan mengkaji upaya peningkatan kesadaran hukum perizinan berbasis risiko yang dilakukan oleh UPT Industri Kulit dan Produk Kulit Magetan guna mendukung penerapan green industry. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyamak kulit dan UPT Industri Kulit, sedangkan data sekunder meliputi dokumen resmi dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpatuhan penyamak kulit disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Kurangnya pemahaman tentang regulasi, keterbatasan informasi, serta kendala administratif, seperti penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan dan pengurusan sertifikat standar menjadi faktor internal ketidakpatuhan. Sementara, faktor eksternal terjadi karena minimnya sosialisasi dan kebaruan sistem perizinan. Upaya peningkatan kesadaran hukum melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan teknis oleh UPT telah dilakukan, tetapi optimalisasi masih diperlukan. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi antara perizinan berusaha berbasis risiko dengan prinsip green industry untuk memastikan legalitas usaha dan pengelolaan limbah yang berkelanjutan.

References

Adi Mudiparwanto, W., & Gunawan, A. (2021). Peran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pemberian Izin Usaha Setelah Berlakunya Sistem Online Single Submission (OSS). DIVERSI : Jurnal Hukum, 7(1), 106–128. https://doi.org/10.32503/DIVERSI.V7I1.1328

Alexander, H. B. (2024). 4,19 Juta IKM Serap 65,52 Persen Tenaga Kerja Industri Nasional. Kompas.Com. https://lestari.kompas.com/read/2024/01/06/185735186/419-juta-ikm-serap-6552-persen-tenaga-kerja-industri-nasional?page=all

Bahir Mukhammad. (2021). Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko Pasca Undang-Undang. Jurnal Nalar Keadilan, 1(2), 14–27. https://jurnal.universitasjakarta.ac.id/index.php/jurnal-fh-unija/article/view/21

Bakhrur Rokhman, Tobirin, Ali Rokhman, & Denok Kurniasih. (2024). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Online Single Subission (OSS). Journal of Social and Economics Research, 6(1), 1562–1580. https://doi.org/10.54783/jser.v6i1.399

Bimaresmana, M., Mandala, O. S., Siddiq, N. K., & Yusuf, M. S. (2023). Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Berbasis Risiko (Studi Usaha Mikro Kecil Menengah di Kota Mataram) Implementation of Risk-Based Business Permits (Study of Micro, Small and Medium Enterprises in Mataram City). Jurnal Fundamental Justice, 4(22), 128–140. https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/3175

BKPM. (2021). OSS - Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Oss.Go.Id. https://oss.go.id/informasi/kbli-detail/1b666d38-e8ae-49c9-9e94-72b1ade52249

Carlo, H. H., Bachrudin, D. H., & Firdaus, S. F. (2021). Analisa Terhadap Kebijakan Perizinan Usaha Berbasis Resiko. GEMA PUBLICA, 6(2), 76–94. https://doi.org/10.14710/gp.6.2.2021.76-94

Catur, D., Wijayanto, W., Pustika Sukma, D., Atikawati, F., Putri, W., Syamsiah, D., Nugroho, A. S., & Purnomosidi, A. (2024). Sosialisasi Tentang Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Para Pelaku UMKM di Kota Surakarta. JURNAL PENGABDIAN MANDIRI, 3(2), 201–208. https://www.bajangjournal.com/index.php/JPM/article/view/7479

Chandrahadinata, D., Sa’dudin Taptajani, D., & Sopian, Y. (2024). Perencanaan Pengendalian Resiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan Metode Hazard Identification Risk Assessment and Risk Control. Jurnal Kalibrasi, 22(2), 53–63. https://doi.org/10.33364/KALIBRASI/V.22-2.1548

Daulay, N., Girsang, E., & Manalu, D. P. (2021). Potensi dan Tantangan Sumber Daya Manusia Dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan Perizinan Online Pada DPMPTSP Kota Medan. GEMA PUBLICA, 6(2), 137–157. https://doi.org/10.14710/GP.6.2.2021.137-157

Devara, E., Priyanta, M., & Adharani, Y. (2021). Inovasi Pendekatan Berbasis Risiko Dalam Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Undang-Undng Cipta Kerja. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(1), 101–116. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.641

DPMPTSP. (2024). Selayang Pandang Kabupaten Magetan. DPMPTSP Kabupaten Magetan.

Erni, & Jaya, F. (2022). Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha. Wajah Hukum, 6(2), 248. https://doi.org/10.33087/wjh.v6i2.927

Fatchullah, M. J., Ispriyarso, B., & Sa’adah, N. (2022). Pelaksanaan Prosedur Perizinan Lingkungan Berdasarkan PP No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Beserta Hambatan Pelaksanaannya. Diponegoro Law Journal, 11(2), 1–9. https://doi.org/10.14710/DLJ.2022.33599

Hartono, B. S., Yanto, A. D., & Suhendar, H. (2021). Strategi dan Model Omnibus Law dalam Penataan Regulasi. YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 12(2), 165. https://doi.org/10.21043/yudisia.v12i2.10162

Ihsani, M. H. (2021). Pentingnya Mentaati Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(2), 61. https://journal.actual-insight.com/index.php/nomos/article/view/1489

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113

Inisiatif Industri Hijau | UNIDO. (n.d.). Retrieved December 22, 2024, from https://www.unido.org/our-focus-cross-cutting-services-green-industry/green-industry-initiative

Karina, A. D. (2022). Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Mmberikan Kemudahan Untuk Berinvestasi di Indonesia. Smart Law Journal, 1(2), 86–96. https://doi.org/10.34310/SLJ.V3I3.67

Kementerian Investasi/BKPM. (2021). Laporan Kinerja Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2021 (Issue 44). https://ppid.bkpm.go.id/wp-content/uploads/2022/09/LAKIN-Kem-InvestasiBKPM-Tahun-2021.pdf

Laila, U., Hidayat, I., & Kodrat, R. (2024). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pelayanan Publik dalam Proses Pengurusan Perizinan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 di Kota Palopo. Jurnal Tociung – Jurnal Ilmu Hukum, 4, 60–82. https://ojs.unanda.ac.id/index.php/tociung/article/view/2873

Latersia, E. D., & Astuti, R. F. (2024). Penerapan Nilai-Nilai Kemanusiaan Mengenai Konflik Lingkungan Studi Kasus Di Desa Sembahe Baru. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 26(2), 40–47. https://doi.org/10.26623/JDSB.V26I2.9894

Lie, M. B. (2022). Sistem Perizinan Berbasis Risiko: Sebuah Perbandingan Antara Negara Australia dan Negara Indonesia. JAPHTN-HAN, 1(2). https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i2.30

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Nana Rukmana, A., Amaranti, R., Muhammad, C. R., Ramdani, A., & Akbar Faturohman, D. (2022). Efisiensi Penggunaan Air Bersih pada Penyamakan Kulit. Jurnal INTECH Teknik Industri Universitas Serang Raya, 8(2), 119–126. https://doi.org/10.30656/INTECH.V8I2.5129

Nasution, H. R. (2022). Pengesahan Badan Hukum Perserorangan Terbatas Dalam Peraturan Pemerintah Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Online Single Submission Risk Based Approach) Ditinjau Dari Sifat Badan Hukum (Rechtpersoonlijkheid ). Selisik, 8(1), 119–148. https://journal.univpancasila.ac.id/index.php/selisik/article/download/3569/1792

Pamungkas, W. A. (2021). Pencemaran Lingkungan Hidup Di Desa Ringinagung Ditinjau DARI UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Di Pabrik Kulit Desa Ringinagung Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan). In Tesis. http://eprints.umpo.ac.id/10112/

Polly, K. A., Tampanguma, M. Y., & Prayogo, P. (2024). Kebijakan Pemerintah dalam Penerapan Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lex Administratum, Vol.12(No.4), hlm 1-9.

Pujiono, P., Sulistianingsih, D., & Sugiarto, L. (2022). Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (Oss). Arena Hukum, 15(3), 652–674. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2022.01503.10

Putri, A. S. S. (2022). Pentingnya Kesadaran Hukum pada Lingkungan Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(12), 457-465–457–465. https://doi.org/10.56393/decive.v2i12.1597

Putri, D., Wahyuniarti, S., Karjoko, L., & Candrakirana, R. (2024). Implementasi Pelaksanaan Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah di Kota Surakarta Melalui Online Single Submission Risk Bassed Approach. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 290–297. https://doi.org/10.62383/TERANG.V1I1.123

Radian, I. F. dan M. L. (2024). Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagi Pelaku UMKM di Desa Cibatu kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. UNES Law Review, 6(4), 11078–11092. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V6I4.2086

Rahmadani, A. E., Pangestu, Y., & Halizhah, N. (2024). Analisis Penerapan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4), 174–179. https://doi.org/10.5281/ZENODO.14060525

Raja, A. H. L. (2024). Analisis Sistem Produksi Berkelanjutan: Membangun Industri yang Ramah Lingkungan. Circle Archive, 1(6). https://circle-archive.com/index.php/carc/article/view/270

Rosmahalani, A., Chaerrulloh, F., Luvito Rogate, L., & Bustani, S. (2024). Budaya Pelaku Usaha Dalam Mengurus Izin Penyediaan Layanan Internet Pasca Pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 5 Thun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: The Culture of Business Actors in Administering Internet Servic. Justitia Scripta, 2(1), 1–25. https://doi.org/10.25105/JUSTITIASCRIPTA.V2I1.21598

Santoso, R. (2023). Optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah Industri Kulit Kabupaten Magetan. https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/18341/

Saputra, A. H., Bambang Purnama, L., & Karmini, M. (2021). Perbedaan Waktu Kontak Karbon Aktif Dalam Menurunkan Kadar Amonia Pada Limbah Cair Penyamakan Kulit di PT. XYZ. Jurnal Kesehatan Siliwangi, 2(2), 420–426. https://doi.org/10.34011/JKS.V2I2.726

Sipahutar, Y. H., Rahmayanti, H., Achmad, R., & Sitorus, R. (2022). Increased Effectiveness of Conservation the Coastal Environment through Cleaner Production and Work Motivation of Fish Processors. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 950(1), 012050. https://doi.org/10.1088/1755-1315/950/1/012050

Soekanto, S. (1982). kesadaran dan kepatuhan hukum. Rajawali Press.

Soekanto, S. (2002). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Raja Grafindo Persada.

Sondakh, P. A., Fonnyke, P., & Audi, P. (2021). Kajian Yuridis Bidang UMKM Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Berlaku. Lex Administratum, 71(1), 63–71. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55700

Styawati, I. H., Risdhianto, A., Duarte, E. P., Almubaroq, H. Z., & Falefi, R. (2023). Manajemen Green Industry dan Implikasinya Terhadap Keamanan Lingkungan. JAMI: Jurnal Ahli Muda Indonesia, 4(2), 169–180. https://doi.org/10.46510/jami.v4i2.160

Sutedi, A. (2015). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.

Tanjung, L. A., Ramadani, K., Hasanah, N., Halijah, S., Saragih, T. N., & Anggraini, Y. (2024). Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri PT Kreasi Lutvi. Jurnal Kesehatan Sejahtera, 1(1), 11–17. https://ejurnal.suaninstitute.org/index.php/JKS/article/view/27

UNIDO secara singkat | UNIDO. (n.d.). Retrieved December 22, 2024, from https://www.unido.org/who-we-are/unido-brief

Wulandari, A. S. R., Habiba, H., & Rahmah, A. (2023). Pembaharuan dan Dinamika Hukum dalam Proses Perizinan Usaha di

Downloads

Published

2025-03-28

How to Cite

Feriska Nurjanah, Supriyadi, A. P., & Miftahul Huda. (2025). Mewujudkan Green Industry melalui Optimalisasi Perizinan Berbasis Risiko : Studi Kesadaran Hukum pada industri Penyamakan Kulit di Magetan . Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 16(1), 104–120. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v16i1.46988