Penyebaran Hate Speech Pada Platform Facebook (Studi Putusan Nomor 336/Pid.Sus/PN Btm
Spreading Hate Speech on the Facebook Platform (Study of Decision Number 336/Pid.Sus/PN Btm)
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v16i1.47476Keywords:
Hate speech, Media Sosial, UU ITE, Pertanggungjawaban Hukum, FacebookAbstract
Fenomena ujaran kebencian merupakan bentuk komunikasi yang mengandung provokasi, penghinaan, atau hasutan berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini semakin menjadi tantangan dalam penegakan hukum di era digital. Penelitian ini ditujukan dalam rangka menelaah regulasi hukum terkait penyebaran ujaran kebencian di media sosial, khususnya pada platform Facebook, serta mengevaluasi pertanggungjawaban pidana pada Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Btm. Penelitian ini juga bertujuan memberikan wawasan terkait efektivitas penerapan hukum terhadap kasus hate speech. Metode penelitian yang dipergunakan ialah yuridis normatif dan pendekatannya berupa perundang-undangan dan studi kasus. Berfokus pada Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Btm dan didukung sejumlah jurnal, buku, serta artikel ilmiah, dievaluasi unsur-unsur tindak pidana ujaran kebencian serta pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi tentang ujaran kebencian telah diatur secara tegas dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun implementasinya menghadapi berbagai kendala, seperti pembuktian bukti elektronik dan efektivitas penegakan hukum. Putusan Nomor 336/Pid.Sus/2021/PN Btm menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial serta konsekuensi hukum bagi pelaku ujaran kebencian. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi digital, konsistensi dalam penegakan hukum, dan kolaborasi antara pemerintah dan platform media sosial guna membangun ruang digital yang lebih aman.
References
Hariyawan, Sigit, and Bambang Joyo Supeno. “Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate speech)” Vol 3 (2016): hal 43.
Karo Karo Rizky Pratama Putra. “Hate speech: Penyimpangan Terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat Dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat.” Jurnal Lemhannas RI Vol 10 (2023): hal 52–65.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Mulyawati, Kade Richa. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate speech) Di Media Sosial.” Kertha Wicaksana Vol 15 (2021): hal 38–48.
Nurhadiyanto, Lucky, and Marisa Yuliastuti Octaviani. “Analysis of Neutralization Theory in Hatespeech Cases Againts Kekeyi, Young Lex and Nissa Sabyan on Instagram.” Iccd Vol 3, (2021): hal 2–7.
Omnicore, 06 Februari 2023: https://www-omnicoreagency-com.translate.goog/facebook-statistics/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc/ diunduh 24 Januari 2025.
Safitri, Ria, Andjela Lenora Kelmaskouw, Ahmad Deing, Bonin Bonin, and Bambang Agus Haryanto. “Edukasi Hukum Melalui Media Sosial Bagi Generasi Z.” Jurnal Citizenship Virtues Vol 2 (2022): hal 77–85.
Umboh, Nova Konny, and Hudi Yusuf. “Analisis Yuridis Penyebaran Ujaran Kebencian Yang Dilakukan Oleh Pihak-Piak Yang Bertanggung Jawab Melalui Media Sosial.” Journal of Social Research, 2021.
Umroh, F. “Ujaran Kebencian (Hate speech) Pada Jejaring Media Sosial.” Jurnal Penelitian, Pendidikan Dan Pembelajaran Vol 15 (2019): hal 10–11.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






