ANALISIS EFEKTIFITAS PERATURAN OJK TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE (PINJOL)
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v16i1.48016Keywords:
Pinjaman Online, Otoritas Jasa Keuangan, Perlindungan KonsumenAbstract
Kemajuan teknologi finansial, terutama dalam layanan pinjaman online, menghadirkan tantangan besar dalam hal perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana efektivitas peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 dalam mencegah praktik pinjaman yang merugikan konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan tersebut masih belum sepenuhnya efektif dalam melindungi konsumen,Penelitian ini merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan memperkuat mekanisme pengawasannya. Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak kasus pinjaman online, sistem pemantauan terhadap fintech ilegal yang belum maksimal, serta kurangnya efektivitas dalam penegakan sanksi terhadap pelanggar. Selain itu, peningkatan literasi digital konsumen dianggap penting sebagai bagian dari strategi perlindungan yang komprehensif. Meski demikian, penelitian kami menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan sejauh ini belum cukup efektif, karena masih banyak masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal.
References
Andrianputra, Ezra, Gunardie Lie, Moody Syailendra, Universitas Tarumanagara Jakarta, and Ezra Andrianputra. 2024. “Peran Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penerapan Suku Bunga Yang Tinggi Dari Pinjaman Online Ilegal: Studi Kasus Jakarta.” 4(4):83–93.
Argi Rizky Nugraha. 2023. “Peranan Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Terlibat Platform Pinjaman Online Illegal Ditinjau Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.” Universitas Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Untuk Memenuhi Salah Satu Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana S.H Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 2011.
Dzaky, andi rifqah azizah. 2022. “Journal of Lex Theory (JLT).” Journal of Lex Theory (JLT) 1(31):82–98.
Jeremy Zefanya Yaka Arvante,”Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online,”2022
Mabsuti, Robby Nurtresna.”Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pinjaman Oline Dalam Sistem Hukum Indonesia”.2022
OJK, 2024. 2024. “Perusahaan Fintech Lending Berizin.” Otoritas Jasa Keuangan 1–2.
Otoritas Jasa Keuangan. 2016. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Otoritas Jasa Keuangan 1–29.
Presiden Republik Indonesia. 1999. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 2003(1):1–46.
Ralang Hartati, Syafrida Ralang. 2002. “Perlindungn Hukum Konsumen Nasabah Pinjol Ilegal.” Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan 4(2):167–85.
Randika Theo Mayrendra , Ahmad Suryono,“Analisis Yuridis Peran OJK dalam Melakukan Perlindungan Hukum Korban Pinjaman Online Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/Pojk.1/2016”,2023
Sugangga Rayyan, Erwin Hari Sentoso. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.” 01:47–61.
Sri Lestari Poernomo,”Analisis Kepatuhan Regulasi Perlindungan Konsumen dalam E- Commerce di Indonesia,2023
Triansyah, Abdurrazaq, Putri Nur Siti Julianti, Nadyva Fakhriyah, and Andi M. Afif. 2022. “Peran Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Kasus Pinjol Ilegal Di Yogyakarta).” Cross-Border 5(2):1090–1104.
Widjaja, Gunawan. 2022. “Pemahaman Konsumen Tentang Pinjaman Online (Pinjol) Di Jakarta.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 2(2):89–93. doi: 10.37567/pkm.v2i2.1025.
Draff Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 ,Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 ,Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Website :
https://ojk.go.id/id/-Otoritas-Jasa-Keuangan. Diakses 23 januari 2025 PUKUL 09.51
https://keuangan.kontan.co.id/news/4-perusahaan-ditutup-pada-2024-ini-97-pinjol-legal-resmi-terdaftar-ojk-per-desember?page=3 diakses 23 januari 2025 pukul 18.14
https://kemensos.go.id/jurnal-dan-artikel/sekretariat-jenderal/mengapa-masyarakat-mudah-tertarik-pinjol diakses 23 januari 2025 pukul 19.50
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5768994/apa-itu-pinjol-resmi-ini-sejarah-munculnya-di-indonesia diakses tanggal 06 Februari
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






