PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLRES JOMBANG

Authors

  • Cendekia Galogika Universitas Dr Soetomo
  • YOYOK UCUK SUYONO Universitas DR Soetomo
  • SUBEKTI SUBEKTI Universitas DR Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v16i1.48103

Keywords:

Eradication, Online Gambling, Crime

Abstract

Dasar pengambilan judul skripsi ini ialah karena maraknya kriminalitas taruhan berbasis digital di area JOMBANG saat ini yang membuat warga sekitar menjadi penasaran. Tulisan ini bertujuan agar mengetahui dan mengkaji selaras yuridis perihal kelayakan pemberantasan kriminalitas taruhan online di area hukum Polres JOMBANG, kelayakan pemberantasan kriminalitas taruhan online di area Polres JOMBANG, kecukupan pemberantasan kriminalitas taruhan online di area hukum Polres JOMBANG, upaya pencegahan dan upaya penindakan kriminalitas taruhan online di area hukum Polres JOMBANG. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini ialah 1. mengapa terjadi maraknya kriminalitas taruhan online di area Polres JOMBANG? 2. Seberapa efektif pemberantasan kriminalitas taruhan online di area Polres JOMBANG? 3. Apa saja upaya pencegahan dan upaya penindakan kriminalitas taruhan online di area Polres JOMBANG? Strategi dalam studi ini ialah eksplanatori grafis atas pendekatan yuridis sosiologis dimana informasi diraih selaras wawancara dan didukung atas pertimbangan tertulis. Hipotesis yang dipakai dalam menganalisis permasalahan dalam usulan ini ialah hipotesis kerangka hukum dan hipotesis ketentuan hukum yang sesuai atas Islam. Berdasarkan studi yang dijalankan, penyebab maraknya taruhan online di area JOMBANG ialah masalah keuangan, pembangkangan warga terkait hukum, komponen kualitas etika dan adat istiadat yang minim; pemberantasan taruhan online di area JOMBANG belum berhasil, ketidakefektifan ini disebabkan karena belum adanya penindakan tegas terkait pelanggaran taruhan online dan minimnya kantor penegak hukum; aspek penghambat yang mendasar terkait atas keberadaan Pasal-pasal Undang-Undang perihal Data dan Bursa Elektronik yang perlu dikaji. Maka rekomendasi dari usulan ini ialah agar pemerintah mengkaji ulang Pasal-pasal Undang-Undang perihal Data dan Bursa Elektronik; bagi aparat penegak hukum perlu dibuatkan teknologi penindakan terkait taruhan berbasis digital; Pemerintah harus mengkaji APBD agar memajukan kesejahteraan warga dan menjalankan pembinaan etika kepada warga agar taruhan online bisa berminim.

 

Kata Kunci: Pemberantasan, Judi Online, Pidana

References

Adlina, N. A. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum Perjudian Online di Indonesia: Mengatasi Hambatan Regulasi dan Implementasi. Journal of Contemporary Law Studies, 2(2).

Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3). https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153

Jintang, A. (2023). Idealitas Konsep Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia Untuk Mewujudkan Independence of Judiary Secara Paripura. Jurnal Hukum Peratun, 6(2).

Lakoro, A., Badu, L., & Achir, N. (2020). Lemahnya Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Perjudian Togel Online. JURNAL LEGALITAS, 13(01), 31–50. https://doi.org/10.33756/jelta.v13i01.7304

Marrismawati, C. S., Suherman, H., & Ramadhani, D. W. (2024). Mengungkap Jaringan dan Taktik Baru: Peran Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dalam Memerangi Kejahatan Perjudian Online. JULIA: Jurnal Litigasi Amsir, 11(2).

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Putra, G. R. A. (2022). Manusia Sebagai Subyek Hukum. ADALAH, 6(1), 27–34. https://doi.org/10.15408/adalah.v6i1.26053

Rahayu, Y., Aufa, R., & Rohima Syifa. (2023). Sebuah Analisis Pemikiran Teori Hukum Murni Hans Kelsen. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 05(02).

Sitanggang, A. S., Ridho, sabta, & Hasiolan, F. Y. (2023). Perkembangan Judi Online Dan Dampaknya Terhadapa Masyarakat : Tinjauan Multidispliner. Triwikama : Jurnal Ilmu Sosial, 1(5), 1–7.

Sumarwoto, S. (2024). Tinjauan Hukum Terhadap Judi Online (Persepktif Hukum Positip Dan Hukum Islam). Justicia Journal, 13(2), 149–156. https://doi.org/10.32492/jj.v13i2.13203

Downloads

Published

2025-03-28

How to Cite

Galogika, C., UCUK SUYONO, Y., & SUBEKTI, S. (2025). PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI WILAYAH HUKUM POLRES JOMBANG. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 16(1), 56–67. https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v16i1.48103