DISKREPANSI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA TELAAH TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

Authors

  • Kuswardani Kuswardani Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Nena Rachmawati Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5464

Keywords:

diskrepansi, kekerasan terhadap anak, penegakan hukum

Abstract

Fokus kajian dalam tulisan ini adalah menjelaskan diskrepansi putusan pengadilan dalam kasus yang sama yaitu kasus kekerasan terhadap anak dalam bentuk pembuangan bayi. Putusan pengadilan yang menjadi kajian adalah putusan Pengadilan Negeri  Surakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Bangli. Makalah ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan normatif, atau disebut dengan penelitian hukum normatif/doktrinal. Hasil kajian menunjukkan bahwa ada diskrepansi atau perbedaan antara dua putusan itu. Perbedaan disebabkan bahwa perbuatan pelaku berbeda, meskipun bahwa  kedua kasus itu adalah sama (pembuangan bayi). Pada putusan PN Surakarta perbuatan pelaku dengan kualifikasi penelantaran anak, sedangkan pada putusan PN Bangli kualifikasi perbuatan pelaku adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati. Oleh karena itu pasal–pasal yang menjadi dasar hukum pun berbeda, meskipun diatur dalam undang – undang yang sama, yaitu UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

References

Daftar Pustaka

Buku

Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Penerjemah Raisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011.

Henry Chambell Black, Black Law Dictionary, West Publishing, ST Paul Mint, 1968 Henry Chambell Black, Black Law Dictionary, West Publishing, ST Paul Mint, 1968.

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum (Perspektif Ilmu Sosial), Penerjemah M. Khzim, Nusa Media, Bandung, 2009.

P.A.F. Lamintang, Dasar – dasar Hukum Pidana yang Berlaku di Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2013.

Satjipto Raharjo, Masalah – masalah Penegakan Hukum (suatu tinjauan sosiologis), Genta Publishing, Yogyakarta 2009.

Soetandyo Widnyosoebroto, Hukum, Konsep dan Metode, Setara Press, Malang, 2011, halaman 75.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.

Jurnal

Diane DePanfilis, Child Neglect: A Guide for Prevention, Assessment, and Intervention, U.S. Department of Health and Human Services : Children’s Bureau Office on Child Abuse and Neglect, USA, 2006.

Gail Hornor, RNC, DNP, CPNP, “Child Neglect: Assessment and Interventionâ€, Journal of Pediatric Health Care, Vol 28, Issue. 2, March – April 2014.

Muhammad Musa, “Penalaran Hakim Menerapkan Ajaran Penyertaan Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi Pada Bank Riau-Kepriâ€, Jurnal Masalah – masalah Hukum, Jilid 46, No.4, Oktober 2017.

Muhammad Munir, “Rights of the Child : An Islamic Perspective on Preventing Violence, Abuse and Exploitation of Children and Pakistan Lawâ€, Hamdard Islamicus Journal, Vol XXXVIII, No. 4, October – December 2015.

Müdriye Yildiz Biçakçi,Sühendan Er & Neriman Aral, “An Overview of Child Neglect and Abuse: Types, Causes, Impact and Preventionâ€, Journal of Studies on Ethno – Medicine, Volume 10, Issue 2, October 2017, h. 221 – 228.

Peraturan Perundangan dan Putusan Pengadilan

Badan Pembinaan Hukum Nasional, Undang – undang No. 35 /2014 tentang Perubahan atas UU No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dari https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf, akses 20 Januari 2020.

Mahkamah Agung, “Putusan No. 141/Pid.Sus/2015/PN.Skt dan Putusan No.142/Pid.Sus/PN.Sktâ€, dari https://www.mahkamahagung.go.id/, akses Senin 3 Juni 2019.

Moelyatno, Kitab Undang – undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2014.

Pengadilan Negeri Bangli, “Putusan No 52/Pid.Sus/2019/PN Bli dan Putusan No. 53/Pid.Sus/2019/PN Bliâ€, dari http://sipp.pn-bangli.go.id/index.php/detil_perkara, akses Senin 27 Januari 2020.

Internet

Ady Sucipto (ed), “Pengakuan Kadek Sugita Tega Buang Bayinya di Bangli, Pelaku Bekap Mulut dan Mencekik Leher Bayiâ€, Tribun Bali.com, dari https://bali.tribunnews.com/2019/08/02/pengakuan-kadek-sugita-tega-buang-bayinya-di-banglipelaku-bekap-mulut-dan-mencekik-leher-bayi, akses 27 Januari 20120.

Ali Mustofa (ed), “d SADIS! Bongkar Kronologis Pembunuhan Bayi, Polisi Ancam 2 TSK 15 Tahun†dari Radar Bali, 2 Agustus 2015, dari https://radarbali.jawapos.com/read/2019/08/02/149147/sadis-bongkar-kronologis-pembunuhan-bayi-polisi-ancam-2-tsk-15-tahun, akses 27 Januari 2020.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, “arti kata diskrepansiâ€, dari https://kbbi.web.id/diskrepansi, akses 23 Februari 2020

Additional Files

Published

2020-06-09