TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP MAKANAN TANPA TANGGAL KADALUARSA
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5465Keywords:
tanggal kadaluarsa, pelaku usaha, konsumen.Abstract
Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa merupakan batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan oleh produsen (best before). Tanggal kadaluarsa umumnya dicantumkan dilabel suatu produk pangan yang ditempatkan di tempat yang mudah dilihat dan dijangkau oleh konsumen. Pencantuman tanggal kadaluarsa pada produk makanan dan minuman merupakan salah satu bentuk informasi pangan dari produsen kepada konsumen yang wajib disertakan pada setiap produk yang akan pasarkan. Pencatuman tanggal kadaluarsa perlu lebih diperhatikan oleh produsen, karena dengan produsen memperhatikan pencamtuman tanggal kadaluarsa maka produsen telah mematuhi Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan serta produsen ikut andil dalam melindungi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektifitas Peraturan Pemerintah tentang Tanggal Kadaluarsa dan Jaminan Pertanggung jawaban Pelaku Usaha terhadap Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara atau data primer sebagai bahan pokok untuk diteliti. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Pengaturan tanggal kadaluarsa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan belum memberikan hasil yang efektif karena masih terdapat pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa pada label kemasan pangan; kedua, Adanya itikad baik yang tergolong tinggi dari pelaku usaha toko oleh-oleh di kawasan Surabaya Timur untuk bertanggung jawab mengenai makanan yang tidak memiliki tanggal kadaluarsa walaupun masih terdapat beberapa pelaku usaha yang tidak bersedia memberikan ganti rugi kepada konsumennya.
References
Daftar Pustaka
Buku
Abdul Haris Hamid, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Sah Media, Makassar, 2017.
Agus Riyanto, Hukum Bisnis Indonesia, Batam Publisher, Batam, 2018.
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, Rajawali pers, Jakarta, 2011.
Aulia Muthiah, Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Postif dan Ekonomi Syariah, Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2018.
Hetty Panggabean, Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan, CV Budi Utama, Yogyakarta, 2018.
I Nyoman Sucipta et.al, Pengemasan Pangan Kajian Pengemasan Yang Aman, Nyaman, Efektif dan Efisien, Udayana university press, Denpasar, 2017.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum, Prenadamedia group, Depok, 2018.
Jurnal/Karya Ilmiah
Tanti Jatiningrum, Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Oleh Penguasa (Studi Putusan Kasasi No. 2121/K/PDT/2013), Skripsi, Universitas Indonesia, Depok, 2016.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 346/Men.Kes/Per/IX/1983
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.180/MEN.KES/PER/IV/1985
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Internet
“Laporan Tahunan 2018 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabayaâ€, www.pom.go.id/new/admin/dat/2019/0515/Laporan_Tahunan_BBPOM_Surabaya_2018_Edited-min.pdf, diakses pada tanggal 26 November 2019.
“Ternyata, Boleh Makan Makanan yang Sudah Expiredâ€, https://www.guesehat.com/ternyata-boleh-makan-makanan-yang-sudah-expired, diakses pada tanggal 27 Maret 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.