REFORMULASI KEBIJAKAN FORM A5-KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK POLITIK

Authors

  • Ninik Zakiyah Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang
  • Lita Tyesta Addy Listya Wardhani Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5466

Keywords:

reformulasi kebijakan, form A5-Komisi Pemilihan Umum, perlindungan hak politik

Abstract

Pemilihan umum sebagai momen paling penting dalam menjalankan demokrasi, karena demokrasi bagi bangsa Indonesia merupakan tatanan kenegaraan yang juga sesuai dengan martabat manusia yang menghormati dan menjamin pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Memberikan hak suara pada setiap pemilu dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) luar daerah asal dengan menggunakan form A5-Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tentu dalam mengurusnya harus sesuai prosedur. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data didapat dari sumber data sekunder dari bahan hukum primer, bahan sekunder, dan bahan hukum tersier baik dalam bentuk jurnal, buku-buku, undang-undang, dan sumber terkait lainnya. Secara prosedural Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2019 telah mengatur secara jelas, namun dalam pelaksanaanya menemui kendala seperti prosedur yang dirasa terlalu ribet dan beberapa pihak penyelenggara yang kurang paham prosedurnya sehingga ada calon pemilih tidak bisa mendapatkan form A5-KPU akibatnya kehilangan hak pilihnya. Dinamisnya peristiwa masyarakat mengharuskan relevansi sebuah peraturan harus terus dipantau agar mampu memenuhi kebutuhan setiap warga Negara, untuk itu perlu adanya formulasi ulang terkait kebijakan tersebut agar mampu mengakomodir secara komprehensif.

References

Daftar Pustaka

Buku

Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Alumni, Bandung, 2003.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu Tahun 2019.

Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (edisi revisi), Prenadamedia Group, Jakarta, 2015.

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Konsep dan MetodeSetara Press, Malang, 2013.

Jurnal

Agus Machfud Fauzi, Perilaku Pemilih Menjelang Pemilu 2019, Journal of Islamic Civilization, 1.1, 2019.

Andi Yuliani, Hak Konstitusional Warga Negara, Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan, diakses dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/2971-hak-konstitusional-warga-negara.html Pada 22 September 2019.

Andi Yuliani, Hak Politik Warga Negara (Sebuah Perbandingan Konstitusi), Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-Undangan, diakses dari http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/2941-hak-politik-warga-negara-sebuah-perbandingan-konstitusi.html pada 23 September 2019.

Ayon Diniyanto, Politik Hukum Regulasi Pemilihan Umum di Indonesia: Problem dan Tantangannya, Jurnal Legislasi Indonesia, 16.2, (2019).

Bobi Aswandi dan Kholis Roisah, Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila dalam Kaitannnya dengan Hak Asasi Manusia (HAM), Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1.1, (2019).

Cora Elly Noviati, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan, Jurnal Konstitusi, 10.2, (2013).

Ester Meita Motoh, Kinerja Komisi Pemilihan Umum Minahasa Selatan dalam Pelaksanaan Pemilu Legislatif Tahun 2014, Jurnal Politico, 7.3, (2018).

Lati Praja Delmana, Aidinil Zetra, dan Alfan Miko, Konstruksi Indikator dan Formula Penilaian Kualitas Pemilihan Umum di Indonesia, JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 7.1, 2019.

Nopi Amalia dan Andi Mulyadi, Strategi Komisi Pemilihan Umum dala Mengurangi Angka Golput Pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, JOPPAS: Journal of Public Policy and Administration Silampari, 1.1, 2019.

R. Siti Zuhro, Demokrasi dan Pemilu Presiden 2019, Jurnal Penelitian Politik LIPI dalam Dinamika Sosial Politik Menjelang Pemilu Serentak 2019, 16.1, 2019.

Internet

“Mahasiswa Tak Bisa Mengurus Formulir A5, Kenapa?â€, https://www.idntimes.com/news/indonesia/sunariyah/mahasiswa-tak-bisa-mengurus-formulir-a5-kenapa, diakses tanggal 21 September 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225

PKPU Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Ke Tiga atas PKPU Nomor 7 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 277

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor. 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83.

Wawancara

Wawancara dengan Noor Kholifah Hidayati Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2019, asal Semarang, pada 25 November 2019.

Additional Files

Published

2020-06-09