NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM

Authors

  • Muhamad Rezky Pahlawan MP Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5468

Keywords:

pegawai negeri sipil, demokrasi, pemilihan umum

Abstract

Dalam menjalankan suatu Negara terhadap tatanan administrasi tentu memerlukan pegawai negeri yang menjalankan roda pemerintahan tersebut. Masyarakat yang menjadi pegawai negeri tentu berdasarkan hasil seleksi yang cukup ketat agar terciptanya prinsip good governance. Dalam pencapaian tata tertib atas keberlangsungan pemerintahan yang juga salah satunya adalah pemilihan umum maka perlu dilandasi dengan netralitas dan ketidak berpihakan pegawai negeri selaku pelayan masyarakat. Adapun tujuan dalam penulisan ini demi memberi sebuah pencerahan makna terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil. Sehingga bagaimana kedudukan dan implikasi pegawai negeri terhadap sistem ketatanegaraan pada aspek pemilihan umum. Dimana penulisan ini menggunakan metode yuridis normative melakukan pendekatan dan kajian studi kepustakaan. Kedudukan dari pegawai negeri sipil yang kerap kali disalah gunakan dalam kontestasi pemilihan umum memberi ruang oknum memanfaatkan ketidaknetralan demi kepentingan golongan serta menjadikan implikasi yang terjadi terhadap proses implementasi pegawai negeri sipil dalam menjalankan roda pemerintahan. Dimana dewasa ini masih banyak pegawai negeri sipil yang dimanfaatkan kedudukannya dengan menggunakan transaksi politik untuk keuntungan promosi jabatan yang menjadi timbal balik deal politik antar pasangan calon dengan pegawai negeri sipil.

References

Daftar Pustaka

Buku

A. Dwiyanto, Reformasi Birokrasi Konstektual, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Cholisin, Dasar-Dasar Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial, UGM Press, Yogyakarta, 2000.

Faisal Abdullah, Hukum Kepegawaian Indonesia, Rangkang Education, Yogyakarta 2011.

Handri Raharja, Sistem Hukum Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2016.

M. Thoha, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2007.

Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1982.

Nuansa Aulia, Pokok-Pokok Kepegawaian Dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nuansa Aulia, Jakarta, 2009.

Rahmat Hollyson, Pilkada Penuh Euforia Miskin Makna, Bestari, Jakarta, 2015.

Sri Hartini, et.al. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Jurnal

Suyadi, A. (2018). PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN HUKUM. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1).

Tedi Sudrajat dan Agus Mulya Karsona, “Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaraâ€, Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 1 Tahun 2016.

Tedi Sudrajat dan Sri Hartini, “Rekonstruksi Hukum atas Pola Penanganan Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipilâ€, Jurnal Mimbar Hukum UGM, Vol 29, No. 3 Tahun 2017.

Additional Files

Published

2020-06-09