HILANGNYA PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MELAKUKAN PEMBELAAN DIRI MENURUT PASAL 49 AYAT 1 DAN 2 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Nursolihi Insani Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5471

Keywords:

perbuatan melawan hukum, penghapusan pidana, pembelaan diri.

Abstract

Kebutuhan perlindungan hukum bagi setiap manusia adalah suatu hal yang tidak terbantahkan. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting agar setiap warga negara merasa aman dalam melaksanakan setiap kegiatan. Banyak sekali suatu perbuatan tindak pidana yang terjadi, keadaan seperti itu terkadang membuat seseorang yang posisinya terpojokan melakukan suatu perbuatan untuk melindungi dirinya, meskipun dirinya sendiri tahu bahwa perbuatan yang dilakukan adalah suatu perbautan yang salah dalam hukum. Tetapi hal tersebut dianggap patut dilakukan karena Undang-undang mensyaratkannya. Tulisan ini berfokus pada pertama, hilangnya pidana terhadap seseorang yang melakukan pembelaan diri, kedua, batasan dan syarat melakukan pembelaan diri agar tidak termasuk perbuatan pidana. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dan analisis secara normatif kualitatif. Hasil analisis menunjukan seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum dapat lepas dari tuntutan pidana dengan alasan pembelaan diri dan ketentuan pembelaan diri tersebut dibatasi dengan penafsiran hakim berdasarkan Pasal 49 kitab undang-undang hukum pidana secara obyektif.

References

Daftar Pustaka

Buku

Andi Hamzah, Hukum Pidana, PT. SOFMEDIA, Jakarta

Lamintang, P. A. F. . Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: P.T. Citra Aditya Bhakti. 2014

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Jakarta, 1983

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002

Jurnal/ Karya Ilmiah

Dewa Agung Ari Aprillya Devita Cahyani, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Made Minggu Widyantara, “Analisis Pembuktian Alasan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas Dalam Tindak Pidana Yang Menyebabkan Kematianâ€, Volume 1, Nomor 2, 2019. CC-BY-SA 4.0 License, Jurnal Analogi Hukum, Universitas Warmadewa

Julaiddin dan Rangga Prayitno, “Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Pembelaan Terpaksaâ€, Unes Journal Of Swara Justicsia, Volume 4, Issue 1, April 2020, Universitas Ekasakti Padang

Narindri Intan Ardina, “Tindakan Perawat Dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu Sebagai Alasan Penghapus Pidanaâ€, Jurist-Diction, Volume 2 No. 1, Januari 2019, Universitas Airlangga

Oksidelfa Yanto, “Perlindungan Hak Cpta Karya Buku Dari Kejahatan Pembajakan Ditinjau Dari UU No.19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (Studi Pada Masyarakat Perkotaan DKI Jakarta)â€, Jurnal Surya Kencana Satu, Volume 3/ Nomor 2/Oktober 2013, Universitas Pamulang

Ridwan Rangkuti, “Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup Menurut Undang– Undang Nomor 23 Tahun 1997â€, Vol. 1 No. 01 Agustus 2018, Jurnal Justitia, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Padangsidimpuan

Wenlly Dumgair, “Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Axces) Sebagai Alasan Penghapus Pidanaâ€, Lex Crimen, Vol.V/No.5/Jul/2016, Universitas Sam Ratulangi

Internet

“Pengertian Hukum Acara Pidanaâ€, publish pada 26 Februari 2016, dapat dilihat di https://www.negarahukum.com, diakses pada 3 Juni 2020

Downloads

Published

2020-06-09