KONSEP KETATANEGARAAN DALAM PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI TINJAU DARI PRINSIP EFISIEN DAN EFEKTIF

Authors

  • Edi Sofwan Fakultas Ekonomi Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5472

Keywords:

penataan organisasi, .perangkat daerah, efesien dan efektif.

Abstract

Otonomi daerah adalah amanat reformasi yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang, dengan adanya otonomi pemerintah daerah berkesempatan untuk menyusun organisasi perangkat daerah. Dalam peraturan perundang-undangan pemerintahan berhak membuat penyusunan perangkat daerah dalam bentuk organisasi daerah untuk membentuk struktur pemerintahan agar menjadi pemerintahan yang baik. Organisasi perangkat daerah tersebut bermaksud untuk menyelenggarakan jalannya pemerintahan daerah yang memiliki misi serta peranan masing-masing sehingga mampu untuk bertanggung jawab terhadap kepala daerahnya. Dan pada kenyataannya banyak lembaga pemerintahan daerah yang mementingkan pendekatan secara struktural dibandingkan pendekatan fungsional, berangkat dari hal tersebut terdapat kekeliruan dan ada juga struktur organisasi daerah yang terlalu gemuk sehingga tugas dan fungsinya tidak efisien dan efektif. Pada penelitian ini menggunakan metode Yuridis normatif yaitu dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang, hasil dari penelitian menyimpulkan bahwa Melalui pelaksanaan penataan kelembagaan organisasi Daerah tersebut harapannya adalah fungsi pemerintah daerah agar bisa lebih efektif dan efisien dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik (good governance).

References

Daftar Pustaka

Buku

Bagir.Manan, Perjalanan.Historis Pasal 18 UUD 1945, UNISKA, Jakarta,.2010.

Haw.Widjaya, Penyelenggraan Otonomi.Daerah Di Indonesia, Raja.Grafindo Persada,Jakarta, 2013.

Jimly Asshidiqie, Konstitusi Dan.Konstitusionalisme.Indonesia, Konstitusi.Press, Jakarta, 2010.

Josef Riwu Kaho, Prospek.Otonomi Daerah Di Negara Republik Indonesia, Edisi.1 cet ke-1, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Koswara E,.Otonomi Daerah Untuk Demokrasi.Dan.Kemandirian Rakyat, Serambi Aksara Nusantara, Jakarta,.2010.

Markus Zahnd, Perancangan Kota Secara Terpadu, Kanisius, Yogyakarta, 2016.

Peter.Mahmud Marzuki, Penelitian.Hukum, Kencana.Prenada, Jakarta, 2011.

Sedarmayanti,.Manajemen Sumber Daya.Manusia Reformasi Birokrasi Dan.Manajemen Pegawai Negeri.Sipil, PT Refka.Aditama, Bandung, 2015.

Syaukani H.R. at.all., Otonomi Daerah.Dalam Negara Kesatuan,.Cet ke-IX,

Pustaka.Pelajar, Yogyakarta, 2012.

Utang.Rosidin, Otonomi Daerah.Dan Desentralisasi, Pustaka.Setia, Bandung, 2010.

Viktor M..Situmorang, Hukum Administrasi.Pemerintahan Di Daerah, Sinar Grafika,Jakarta,.2011.

Winardi, Manajemen Perilaku Organisasi, Kencana, Bandung, 2014.

Jurnal

Laode Ida. “Desentralisasi dan Demokrasiâ€, Demokrasi dan HAM, (2012)

Laili Fadhilah, Nurul. “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Atas Perizinan Pertambangan Terhadap Legislasi Di Daerah†dalam Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan,Th.1 Nomor. 2 (2016)

LAN-BPKP, Akuntabilitas Dan.Good Governance, Jakarta: LNRl, (2011).

Lembaga Administrasi Negara, Penataan Organisasi Pemerintah : Konsep dan Praktek, Jakarta: LAN Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan Dan Sumberdaya Aparatur, (2011)

Suaib, “Pembentukan Dan Penataan Organisasi Perangkat Daerah†dalam 2 e Jurnal katalogis, Volume 5 Nomor 7 (2017)

Sulton, Dedi, Yusi. “Analisis Penataan Daerah Di Provinsi Jawa Barat†dalam

Transformasi:Jurnal Manajemen Pemerintahan/vol. 9 No. 1 (2017)

Syarif.Hidayat, Bhenyamin.Hoessein. Desentralisasi Dan.Otonomi Daerah,.Dalam Paradigma Baru Otonomi Daerah, P2P-LIPI, (2010). Dikutip kembali oleh

Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, (2013).

Rasyid Thaha. “Penataan Kelembagaan Pemerintahan Daerah†dalam Government: Jurnal Ilmu Pemerintahan vol.2 no.1 (2012)

Rachmi Yuliyanti. “Reformasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Melalui Penataan Kelembagaan†dalam Jurnal SAWALA vol.6 No.1 (2018)

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Additional Files

Published

2020-06-09