Penyimpanan Data Pribadi Warga Negara di Luar Yurisdiksi Negara: Sebuah Tinjauan Paradigmatik Hukum
Keywords:
Data Pribadi, Yuridiksi, ParadigmatikAbstract
Penyimpanan data pribadi warga negara di luar yurisdiksi Indonesia, menimbulkan persoalan serius terkait kedaulatan digital dan perlindungan hak asasi atas data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan tersebut melalui tinjauan paradigmatik hukum, dengan menggunakan kerangka positivisme, post-positivisme, critical theory et. al, dan konstruktivisme. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan perbandingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalam paradigma positivisme, kebijakan pemindahan data sah sejauh sesuai norma hukum formal, namun berpotensi mengabaikan nilai keadilan. Paradigma post-positivisme menekankan integritas hukum dengan mengaitkan kebijakan pada perlindungan hak asasi manusia dan prinsip keadilan substantif. Critical theory menyoroti adanya dominasi ekonomi-politik global, di mana data warga negara diposisikan sebagai komoditas dalam kapitalisme digital. Sedangkan konstruktivisme menunjukkan bahwa kebijakan ini lahir dari interaksi norma global dan tekanan politik-ekonomi internasional yang membentuk identitas Indonesia sebagai rule-taker. Kesimpulannya, UU Perlindungan Data Pribadi telah memberi dasar normatif termasuk prinsip extraterritoriality, namun implementasinya masih lemah khususnya terkait model penyelesaian sengketanya. Disarankan agar pemerintah memperkuat regulasi turunan, membangun diplomasi hukum internasional, serta menyusun narasi kedaulatan data nasional yang lebih kuat guna memastikan perlindungan hak warga negara dalam tata kelola data global.
References
Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Bandung: Sinar Grafika, 2004.
Alfitri, Nur Alfiana, Rahmawati Rahmawati, and Firmansyah Firmansyah. “Perlindungan Terhadap Data Pribadi Di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.” Journal Social Society 4, no. 2 (2024): 92–111. https://doi.org/10.54065/jss.4.2.2024.511.
Aust, Anthony. Modern Treaty Law and Practice. New York, 1999.
Azzahra, Qonita. “AS Kelola Data Pribadi Warga RI Sebagai Bagian Kesepakatan Tarif.” Tirto.id, 2025. https://tirto.id/as-kelola-data-pribadi-warga-ri-sebagai-bagian-kesepakatan-tarif-heJv.
Bello, Petrus C.K.L. Hukum Dan Moralitas: Tinjauan Filsafat Hukum. Jakarta: Erlangga, 2012.
Bernot, Ausma, Dian Tjondronegoro, Bahtiar Rifai, Rakibul Hasan, Tom Verhelst Alan Wee-Chung Liew, and Milind Tiwari. “Institutional Dimensions in Open Government Data: A Deep Dive Into Indonesia’s Satu Data Initiative and Its Implications for Developing Countries.” Public Performance & Management Review 47, no. 6 (2024): 1400.
Depdiknas, Pusat Bahasa. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Depdiknas, 2008.
Fahmi, Ismail. “Sentimen Publik Terhadap Isu Transfer Data Pribadi,” 2025. https://pers.droneemprit.id/sentimen-publik-terhadap-isu-transfer-data-pribadi/.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fung, Archon. “Deliberation before the Revolution toward an Ethics of Deliberative Democracy in an Unjust World.” Political Theory 33, no. 3 (2005): 397–419. https://doi.org/10.1177/0090591704271990.
Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary. Dallad: West Publishing, 2009.
Holqi, Fikri Gali Fermando. “Studi Mazhub Frankfrut School Jurgen Habermas Dalam Diskursus Etika Politik Indonesia .” Politeia: Jurnal Ilmu Politik 16, no. 02 (2024): 82–90.
Holthouse, Ryan, Serena Owens, and Suman Bhunia. “The 23andMe Data Breach: Analyzing Credential Stuffing Attacks, Security Vulnerabilities, and Mitigation Strategies,” 2025. https://arxiv.org/abs/2502.04303.
Indarti, Erlyn. Diskresi Dan Paradigma. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.
Indreswari, Tri Laksmi, and Erlyn Indarti. Paradigma, Diskresi Dan Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Pidana : Sebuah Kajian Filsafat Hukum, 2017.
Irma, Nindya, Budiman Ginting, Agusmidah, and Jelly Leviza. “Penerapan E-Government Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kota Binjai.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 6 (2023): 454–66.
Irwan, Irwan, Fadjrin Wira Perdana, Paulina M. Latuheru, Muhammad Khairani, and Sri Kartini. “Pemikiran Tokoh Pakar Hukum Lima Paradigma.” Jurnal Indonesia Sosial Sains 2, no. 12 (2021): 2166–78. https://doi.org/10.36418/jiss.v2i12.497.
Junaedi, Asep Mahbub. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Era Digital: Analisis Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.” KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan 5, no. 2 (2025): 247–57. https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i2.5269.
Kabanov, Ilya, and Stuart Madnick. “A Systematic Study of the Control Failures in the Equifax Cybersecurity Incident.” September 2020, 2020.
Kamahi, Umar. “Teori Kekuasaan Michel Foucault: Tantangan Bagi Sosiologi Politik (Umar Kamahi).” Jurnal Al-Khitabah 3, no. 1 (2017): 117–33.
Karsono, Bambang, and Amalia Syauket. “Meaningful Participation Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Sebagai Upaya Membangun Open Governance.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 8, no. 3 (2023).
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law. California: University of California Press, 1967.
Khan, Shaharyar, Ilya Kabanov, Yunke Hua, and Stuart Madnick. “A Systematic Analysis of the Capital One Data Breach: Critical Lessons Learned.” ACM Transactions on Privacy and Security 26, no. 1 (2022): 6.
Kuhn, Thomas. The Structure of Scientific Revolutions. Fourth Edi. Chicago: The University of Chicago Press, 2012.
Malian, Sobirin. Kebijakan Publik Dalam Negara Hukum. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2021.
Mangesti, Yovita A., and Bernard L. Tanya. Moralitas Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing, 2014.
Moh. Mahfud, MD. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2017.
Noor, Elina, and Mark Bryan Manantan. Raising Standards: Data and Artificial Intelligence in Southeast Asia. New York: The Asia Society Policy Institute, 2022.
Nugroho, Ade, Akhmad Safik, and Nisa Istiani. “Penerapan Yurisdiksi Ekstrateritorial Dalam Pemberitahuan Akuisisi Lintas Negara.” Binamulia Hukum 14, no. 1 (2025): 99–114. https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1008.
Parihin, Nela mardiana. “Urgensi Perlindungan Data Pribadi Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 5, no. 1 (2023): 16–23. https://doi.org/10.52005/rechten.v5i1.108.
Samekto, FX Adji. Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Post-Modernisme. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.
Sebastian, Tanius. “Anti-Positivisme Ronald Dworkin: Menalar Hukum Sebagai Moralitas.” Undang: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2023): 269–308. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.269-308.
Shafa Salsabila, and Sidi Ahyar Wiraguna. “Pertanggungjawaban Hukum Atas Pelanggaran Data Pribadi Dalam Perspektif Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Indonesia.” Konsensus : Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi 2, no. 2 (2025): 145–57. https://doi.org/10.62383/konsensus.v2i2.736.
Sirajuddin, Ria Reski, Arlin Adam, and Syamsu A Kamaruddin. “Dialektika Pencerahan Dalam Teori Kritis Max Horkheimer.” Jurnal Manajemen Dan Pendidikan 2, no. 2 (2022): 2503–3506.
Solove, Daniel J. Understanding Privacy (Chapter One). Lond: Harvard University Presss, 2008.
Sulaiman, Sulaiman. “Paradigma Dalam Penelitian Hukum.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 2 (2018): 255–72. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10076.
Sulianta, Feri. Masyarakat Digital: Tren, Tantangan Dan Perubahan Di Era Teknologi. Feri Sln, 2025. https://www.ferisulianta.com/2025/03/masyarakat-digital-tren-tantangan-dan.html.
Suryokusumo, Sumaryo. “Yurisdiksi Negara vs. Yurisdiksi Ekstrateritorial.” Indonesian Journal of International Law 2, no. 4 (2005): 688. https://doi.org/10.17304/ijil.vol2.4.1.
Tsamara, Nadiah. “Perbandingan Aturan Perlindungan Privasi Atas Data Pribadi Antara Indonesia Dengan Beberapa Negara.” Jurnal Suara Hukum 3, no. 1 (2021): 53–85. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p53-84.
Yudi, Anastasya Lavenia, Alif Ilham Fajriadi, and Antara. “Menyoal Hak Digital Dalam Transfer Data Pribadi WNI Ke AS.” Tempo.co, 2025. https://www.tempo.co/politik/menyoal-hak-digital-dalam-transfer-data-pribadi-wni-ke-as-2051954
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






