Analisis Sebab Yang Halal Terlanggar (Causa Illicita) Berdasarkan Hukum Perjanjian Indonesia.

Authors

  • Gitayana Gitayana Universitas Pamulang
  • Nurhayati Nurhayati Universitas Pamulang

Keywords:

Perjanjian, Undang-Undang, Ketertiban Umum

Abstract

Isi perjanjian itu yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai, apakah dilarang oleh undang-undang atau tidak, apakah bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan atau tidak. perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih bedasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dua pihak itu sepakat untuk menentukan peraturan atau kaidah hak dan kewajiban mengikat mereka untuk ditaati dan dijalankan. Suatu perjanjian dinamakan juga persetujuan karena kedua pihak itu setuju untuk melakukan sesuatu, dapat dikatakan bahwa dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya. Kegiatan perjanjian yang dilakukan karena adanya kepentingan, tujuan dan kebutuhan para pihak, pada intinya diartikan sebagai suatu peristiwa seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pada intinya suatu perjanjian diperlukan untuk menjaga para pihak dalam menjalankan kegiatan yang dapat terjaga dan memberikan kepastian hukum. Suatu asas hukum yangsangat penting berkaitan dengan berlakunya kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Artinya pihak-pihak bebas untuk membuat kontrak apa saja, baik yang sudah ada pengaturannya maupun yang belum ada pengaturannya dan bebas menentukan sendiri isi kontrak. Namun, kebebasan tersebut tidak mutlak karena terdapat pembatasannya, yaitu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan

References

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)

Roger LeRoy Miller dan Gayland A. jentz, Businnes Law Today, hlm 181, dikutip dari, Ridwan khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam prespektif perbandingan (bagian pertama), FH UII Press, hlm57.

Ridwan khairandy, Hukum kontrak Indonesia dalam prespektif perbandingan (bagian pertama), FH UII Press, hlm. 58.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, hlm. 110.

J. Satrio, Hukum perikatan, Perikatan pada umumnya, Penerbit Alumni, Bandung,hal. 40.

Prof.Subekti,SH, pokok-pokok dari hukum perdata, PT. Pembimbing Masa, Jakarta,1970, hal.86.

Dadang Sukandar, Membuat Surat Perjanjian, (Yogyakarta: Andi, 2011), h. 5.

Sari, N. R. (2017). Komparasi Syarat Sah Nya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Jurnal Repertorium, Vol. 4 Issu (2), hlm 8

Bukido, R. (2016). Urgensi Perjanjian Dalam Hubungan Keperdataan. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 7(2).

Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(01).

Handriani, A., & Mulyanto, E. (2021). Kepastian Hukum Terkait Pentingnya Melakukan Perjanjian Tertulis Dalam Bertransaksi. Pamulang Law Review, 4(1), 1-10.

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Gitayana, G., & Nurhayati, N. (2025). Analisis Sebab Yang Halal Terlanggar (Causa Illicita) Berdasarkan Hukum Perjanjian Indonesia. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 16(2), 155–165. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/54838