Penerapan Prinsip Lex Certa dalam Pengaturan Euthanasia pada KUHP Lama dan KUHP Baru

Authors

  • Nursolihi Insani Universitas Pamulang
  • Ary Oktaviyanti Universitas Pamulang
  • Halimah Humayrah Tuanaya Universitas Pamulang
  • Putri Amalia Universitas Pamulang

Keywords:

Prinsip Lex Certa, Euthanasia, Asas Legalitas

Abstract

Dalam konteks hukum pidana Indonesia, Pasal 344 KUHP lama dan Pasal 461 KUHP Baru, tentang merampas nyawa orang lain atas permintaan korban yang harus jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati. Tetapi dalam kedua pasal tersebut tidak secara tegas dan juga lengkap dalam mendefikisikan tindakan euthanasia. Pada akhirnya, karena rumusan nya tidak lengkap, maka dapat membuka peluang bagi penafsiran yang beragam dan subjektif terhadap tindakan medis yang dapat dikategorikan sebagai euthanasia. Dari hal ini timbulah ketidakpastian hukum yang bisa merugikan berbagai pihak (pasien, tenaga medis, maupun penegak hukum) dalam menentukan apakah suatu tindakan yang diambil termasuk ranah pidana atau tidak. Setiap penelitian yang dibuat tentunya memiliki tujuan yang ingin dicapai, begitupun penelitian ini. Tujuan dalam penelitian ini dituangkan dalam dua macam, pertama untuk mengetahui, memahami, menemukan dan memberikan solusi terkait pengaturan tindak pidana euthanasia dalam Pasal 344 KUHP lama dan Pasal 461 KUHP Baru jika ditinjau dari prinsip Lex Certa dan Asas Legalitas. Dan juga untuk mengetahui, memahami, menemukan dan memberikan solusi terkait pengaturan euthanasia yang saat ini sudah memadai atau belum dengan mempertimbangkan asas legalitas. Penelitian diawali dengan tahap pengumpulan bahan hukum secara sistematis melalui beberapa tahapan penting. Tahap pertama melibatkan pendekatan filosofis hukum dengan melakukan identifikasi dan analisis menyeluruh terhadap kondisi nyata (das sein) serta kondisi ideal (das sollen) yang tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum. Proses analisis ini menghasilkan pemetaan yang jelas antara hukum yang berlaku (law in books) dan hukum yang dijalankan (law in action). Pada tahap selanjutnya, penulis melakukan identifikasi terhadap kesenjangan atau celah (GAP) penelitian melalui analisis kritis terhadap ketidaksesuaian antara das sein dan das sollen tersebut. Selanjutnya, seluruh bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan akan diringkas dan disusun menjadi satu kesatuan intisari yang relevan dengan fokus pembahasan dalam penelitian ini. Dengan demikian, penulis berharap dapat menyajikan analisis yang komprehensif dan mendalam mengenai topik yang diangkat.

References

Dedi Iskandar, dkk, Perkembangan Teori dan Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia, JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, Vol. 1, No. 3 Oktober 2024, hal. 293-305, dapat di akses pada https://jurnal.fanshurinstitute.org/index.php/jimmi/article/download/147/98/812, diakses pada 1 September 2025

Muchamad Iksan, Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana : Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam (Jinayah), Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11 No. 01 Februari - Juli 2017, dapat diakses pada https://media.neliti.com/media/publications/163598-ID-none.pdf, diakses pada 1 September 2025

Johari, dkk, Kedudukan Asas Legalitas dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, CENDEKIA: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora Volume 1 Issue 1, Januari 2023, dapat di akses pada https://journal.lps2h.com/cendekia/article/view/11, diakses pada 1 September 2025

Ahdan Ramdani, Perbandingan Pasal 344 KUHP Lama dan Pasal 461 KUHP Baru Tentang Pembunuhan Karena Permintaan (Eutanasia), dapat dilihat pada https://www.lawyer-ahdanramdani.com/2025/01/page/2/, diunggah pada Juni 2025, dilihat pada 2 September 2025

Renata Christha Auli, Bunyi Pasal 344 KUHP tentang Euthanasia, dapat dilihat pada https://www.hukumonline.com/klinik/a/bunyi-pasal-344-kuhp-tentang-eutanasia-lt66bfd3932a715/, diunggah pada 21 Agustus 2024, dilihat pada 2 September 2025

Muhammad Yasin, Euthanasia dan Ancaman Pasal 344 KUH Pidana, dapat diakses pada https://www.hukumonline.com/berita/a/euthanasia-dan-ancaman-pasal-344-kuh-pidana-lt5dd69042ee7e8/?page=all, di unggah pada 21 November 2019, diakses pada 2 September 2025

Lintang Ardiansyah, Analisis Tindakan Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Vol. 1 No. 3 Juli 2024, hal. 173-181, dapat diakses pada https://share.google/9tdpHyiyknDcEfM0c, dilihat pada 5 September 2025

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Insani, N., Oktaviyanti, A., Humayrah Tuanaya, H., & Amalia, P. (2025). Penerapan Prinsip Lex Certa dalam Pengaturan Euthanasia pada KUHP Lama dan KUHP Baru. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 16(2), 189–197. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/54844