Perlindungan Hukum Atas Data Konsumen Dalam Pinjaman melalui Aplikasi Kredit Online

Perlindungan

Authors

  • Serena Ghean Niagara Universitas Pamulang
  • Candra Nur Hidayat Universitas Pamulang

Keywords:

Perlindungan, Hukum, Data Konsumen, Pinjaman, Kredit Online.

Abstract

Untuk“mengetahui adakah peraturan hukum yang sesuai dengan norma hukum dan adakah norma yang berupa perintah atau larangan itu sesuai dengan prinsip hukum, serta untuk mengetahui apakah tindakan (act) seseorang sesuai dengan norma hukum (bukan hanya sesuai aturan hukum) atau prinsip hukum. pendekatan penelitian hukum yuridis normatif (Legal Research) yaitu menemukan kebenaran koheansi. Hasil penelitian yaitu perlindungan hukum bagi pengguna layanan produk pembiayaan Fintech Peer to Peer Lending khususnya bagi pemberi pinjaman untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat modern guna mempercaiki kebutuhan permodelan yang sulit untuk memasuki pasar dalam Lembaga Keuangan Perbankan. Kedua,Perlindungan hukum data pribadi telah diatur dalam Pasal 26 UU ITE. Secara khusus perlindungan data pribadi peminjam dalam layanan pinjaman online diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang ditegaskan pada Pasal 26 bahwa pihak penyelenggara wajib dan bertanggung jawab menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data pribadi pengguna serta dalam pemanfaatannya harus memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundangundangan. 

References

Achmad Ali, 2015, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Prenada Media Group Agus Raharjo. 2002. Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan

Kejahatan Berteknologi. Bandung : Citra Aditya Bakti

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. III, Jakarta:Sinar Grafika

CST Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, . Jakarta : Balai Pustaka

Dyah Ochtorina Susanti Dan Aan Effendi, 2013, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta:Sinar Grafika

Hermansyah, 2011, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet. VI, Jakarta: Kencana

Ishaq, 2007, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Iswi Hariyani.2010. Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. Jakarta :

. Elex Media Komputindo

I Ketut Oka Setiawan, 2018, Hukum Perikatan, Cet. III, Jakarta: Sinar Grafika

Janus Sidabolok, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta, Raja Gratindo Persada

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret

Peter Mahmud Marzuki. 2016.Penelitian Hukum (Edisi Revisi), cet.12.

Jakarta : Prenadamedia Group

Phillipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia.

Surabaya : PT. Bina Ilmu

Philipus M. Hadjon, 2011, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”, Yogyakarta: Gajah Mada Uneversity Press

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia edisi Revisi, Gramedia Widiasarana Indonesia

Suharnoko, 2012, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisis Kasus, Cet. VII, Jakarta: Prenada Media Group

Zaeni Asyhadie, 2006, Hukum Bisnis dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta :PT Raja Grafindo Persada

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3821);

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 324);

POJK RI Nomor 13 /Pojk.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan;

Surat Edaran BI No.14/17DASP mengenai cara melakukan penagihan terhadap peminjam

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Ghean Niagara, S., & Nur Hidayat, C. (2025). Perlindungan Hukum Atas Data Konsumen Dalam Pinjaman melalui Aplikasi Kredit Online: Perlindungan. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 16(2), 221–232. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/54909