Kedudukan Pemberian Upah Pelaku Usaha Dibawah Minimum Upah Provinsi (UMP) Sebagai Upaya Perlindungan Hak Azasi Tenaga Kerja
Keywords:
Upah, Tenaga Kerja, Pembangunan NasionalAbstract
Dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut, salah satu unsur yang terpenting ialah adanya tenaga kerja yang memiliki peranan dalam menjalankan roda kegiatan perusahaan. Sebagaimana diketahui tenaga kerja tersebut memperoleh upah atas beban kerja yang dijalankannya, dengan upah ini lah setiap tenaga kerja dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Upah minimum ialah upah bulanan paling rendah yakni upah yang diberikan dan terlepas dari tunjangan/upah pokok yang disertai tunjangan tetap. Pengupahan ditentukan pengusaha tidak boleh membayarkan upah kepada pekerja/buruhnya dengan nominal yang lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan terkait upah minimum ini diberlakukan untuk Pekerja/Buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun pada berusahaan yang bersangkutan. Upah Minimum terdiri atas Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat UMP dan UMK. Selama ini dengan adanya penetapan upah minimum saja masih muncul permasalahan. Permasalahan di bidang ketenagakerjaan ini pun akan semakin muncul ketika adanya ketentuan penghapusan UMP dan kabupaten/kota terhadap pekerja/buruh usaha mikro dan kecil. Hal ini pun menimbulkan keresahan bagi pekerja/buruh yang ingin mendapatkan kehidupan yang layak dengan upah yang nominalnya sebanding dan sesuai kondisi ekonomi setempat. Kedudukan pekerja mempunyai peranan dalam peningkatan produktifitas dan sangat mempengaruhi pada kemajuan perusahaan. Pekerja harus dibina oleh perusahaan yang mempekerjakannya sehingga perusahaan mampu bersaing dalam era global. Dalam pembangunan nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dalam tujuan pembangunan, khususnya pembangunan ketenagakerjaan.
References
Ikhwan Fahrojih, Hukum Perburuhan Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional, Setara Press, Malang, 2016
Shofawati dan Arinto Nugroho, Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terhadap Periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Kota Surabaya, Jurnal Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, UNS Vol. 4 No. 3, 2017, hlm. 2
Djumadi, Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004
Nikodemus Maringan, “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 3, Volume 3, Tahun 2015, hlm. 2-11.
Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Sidauruk, Markus. Kebijakan Pengupahan Indonesia; Tinjauan Kritis dan Panduan Menuju Upah layak. Bumi Intitama Sejahtera Jakarta, 2013
Indonesia. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 88. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Diaskes dari https://heylawedu.id/blog/pengusaha-membayar-upah-di-bawah-ump-umk . Pada tanggal 1 januari 2023, pukul 16.42 wita
Rohendra Fathammubina dan Rani Apriani, Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja, Jurnal Ilmiah Hukum De’jure Universitas Singaperbangsa Karawang Vol. 3 No. 1, Juni 2017. Hlm. 20
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






