Relevansi KUHPerdata Dan Undang-Undang Kesehatan Dalam Penanganan Malpraktis Medis
Keywords:
KUHPerdata, Undang-Undang Kesehatan 2023, malpraktik medis, tanggung jawab perdata, perlindungan pasien.Abstract
Penelitian ini membahas relevansi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam menangani kasus malpraktik medis di Indonesia. Fokus kajian terletak pada bagaimana norma perdata, khususnya Pasal 1365 KUHPerdata, serta regulasi kesehatan terbaru, saling melengkapi dalam memberikan pertanggungjawaban hukum dan perlindungan bagi pasien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, mengkaji bahan hukum primer berupa KUHPerdata, UU Kesehatan 2023, putusan pengadilan, serta regulasi pendukung lain; bahan sekunder berupa jurnal, buku ajar hukum, dan doktrin; serta bahan tersier berupa kamus dan ensiklopedia hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif dengan penalaran deduktif dari norma hukum umum ke penerapan kasus malpraktik spesifik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata tetap menjadi dasar pertanggungjawaban perdata, namun sifatnya yang generalistis membutuhkan regulasi tambahan agar mampu mengakomodasi kompleksitas kasus medis. UU Kesehatan 2023 memperkuat kerangka hukum dengan menegaskan hak pasien atas pelayanan bermutu dan aman, kewajiban institusi kesehatan, serta mekanisme kompensasi yang jelas. Kendala implementasi hukum, seperti kesulitan pembuktian kelalaian medis, tumpang tindih regulasi, dan keterbatasan tenaga ahli, menuntut harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas ahli, dan pengembangan mekanisme penyelesaian alternatif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi pada penguatan sistem hukum perdata dalam konteks malpraktik medis serta meningkatkan perlindungan hukum bagi pasien di Indonesia.
References
Agus Yudha Hernoko, “Pertanggungjawaban Perdata dalam Sengketa Malpraktik Medis di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 29, no. 2 (2022): 305–326.
Anggraini, “Dinamika Sosial Hubungan Dokter dan Pasien,” 60.
Anisa Fitriani, “Konsep Vicarious Liability dalam Hukum Pelayanan Kesehatan,” Jurnal Reformasi Hukum 9, no. 3 (2024): 99–115.
Arifiati Dian Mayangsari, “Tanggung Jawab Perdata Dokter dan Rumah Sakit Akibat Malpraktik Medis: Studi Putusan 283/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST,” Digilib UNS (2022)
Bella Natalia Toumahuw, Andy Usmina Wijaya, dan Rahmadi Mulyo Widianto, “Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit atas Malpraktik Medis di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 2 (2023): 45–62.
Bunga Cahyani Larasati, “Mediasi dan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Malpraktik Medis di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan 5, no. 1 (2025): 72–90.
Dian Puspita, “Efektivitas Mediasi Medis dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan,” Jurnal Hukum dan Kesehatan Publik 12, no. 2 (2025): 201–215.
Dwi Anindya Rahayu, “Perlindungan Hak Pasien dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” Jurnal Hukum & Pembangunan Kesehatan 6, no. 2 (2025): 44–59.
Eunike Aryaningrum Christanto, Yuyut Prayuti, & Arman Lany, “Perlindungan Hukum terhadap Pasien Korban Malpraktik Medis dalam Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara 14, no. 1 (2024): 53–66.
Fitria Yuliani, “Transformasi Regulasi Hukum Kesehatan Indonesia Pasca UU No. 17 Tahun 2023,” Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 2 (2024): 156–168.
I Gusti Ayu Apsari Hadi, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis,” Jurnal Yuridis 5, no. 1 (2018): 100.
Jilly Claudia Kararo, “Pertanggungjawaban Hukum Dokter dalam Kasus Malpraktik Medis,” Lex Crimen 13, no. 4 (2025): 123–141.
Liana Sari Putri, “Duty of Care dan Tanggung Jawab Tenaga Medis dalam Perspektif Hukum Kesehatan Modern,” Jurnal Yuridika Kesehatan 12, no. 1 (2024): 23–40.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2021), 47–48.
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi dan Hukum Kesehatan (Surabaya: Universitas Airlangga Press, 2020), 63.
Raden H. Kurniawan, “Peran Ahli Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Kasus Malpraktik,” Jurnal Kedokteran Forensik dan Hukum Kesehatan 8, no. 2 (2024): 177–189.
Rahmadsyah Lubis dan Siti Nuraini, “Implikasi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 terhadap Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis dan Rumah Sakit,” Jurnal Hukum dan Kesehatan Indonesia 5, no. 2 (2024): 87–102.
Roselyn Hutagaol, Dhaniswara K. Harjono, & Hulman Pan¬jaitan, “Pertanggungjawaban Rumah Sakit terhadap Malpraktik yang Dilakukan Tenaga Medis dalam Perspektif Hukum Perdata,” Jurnal Hukum To-Ra 10, no. 2 (2024): 359–371.
Rudi Hartono, “Integrasi UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dalam Pelayanan Medis,” Jurnal Ilmu Hukum dan Etika Kedokteran 8, no. 2 (2024): 55–72.
R. Satrio dan Indah Puspitasari, “Pembuktian Unsur Kelalaian dalam Perkara Malpraktik Medis,” Jurnal Yustisia 13, no. 2 (2024): 221–238.
Yosua David Mantiri, “Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis terhadap Kasus Malpraktik,” Lex Privatum 7, no. 7 (2020): 65.
Veronica Komalawati, “Quo Vadis Malpraktik Profesi Dokter dalam Budaya Hukum Indonesia,” Jurnal Bina Mulia Hukum 9, no. 1 (2022): 47.
World Health Organization, Patient Safety: Making Health Care Safer (Geneva: WHO, 2022)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 137.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






