Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai Manifestasi Kemandirian Daerah
Keywords:
Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Pusat, Pemerintah DaerahAbstract
Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganilis Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai Manifestasi Kemandirian Daerah. Pendapatn Asli Daerah (PAD) ini dapat menjadi indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan keuangan Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunakan, adalah peneliatian yuridis normative, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dengan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, sehingga kemampuan fiskal nantinya untuk melaksanakan pembangunan di daerah berjalan secara efektif, efisien dan merata serta optimal. Namun ada beberapa langkah- langkah yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya Ekstensifikasi Pendapatan; Intensifikasi Pendapatan; Penguatan Kelembagaan.
References
Atrianingsi, Andi, and Andi Muhammad Idul Fitri. “Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Kabupaten Maros.” JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 8, no. 4 (2022): 899–911.
Ayu Caesar Isabela, Monica. “Otonomi Daerah: Pengertian, Asas, Dan Tujuannya Halaman All - Kompas.Com.” Kompas, 2022.
Djaenuri, HM Aris. Hubungan Keuangan Pusat-Daerah: Elemen-Elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia, 2012.
Jejen, La. “Analisis Kontribusi Pendapatan Asli Daerah Terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Analysis of Contribution of Regional Original Income to Regional Income of South Konawe Regency.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Politeknik Baubau 1, no. 1 (2022): 36–42.
Lestari, Diah Puji. “Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (2022): 339–49.
Martira, Amelia dan Harsanto Nursadi. “Hubungan Keunagan Pemerintahan Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional.” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1, no. 1 (2021): 13–33.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana, 2007.
Ridayati, Emanuella, Dedi Pulungan, Sri Lisnawati, Amri Lubis, Yuzon Sutrirubiyanto, Mahasiswa Magister, Hukum Universitas, Latar Belakang, and Ramlan Surbakti. “Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.” Jurnal Lex Specialis 2, no. 2012 (2021): 2–7.
Sidik, Machfud. “Format Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Dan Daerah Yang Mengacu Pada Pencapaian Tujuan Nasional.” In Seminar Nasional" Publik Sector Scorecard, Jakarta, 17–18, 2002.
Soekanto dan Sri Mamudji, Soejono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Sofi, Irfan. “Mendorong Kemandirian Daerah Melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.” Kementrian Keungan Republik Indonesia, 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






