Hukum di Era AI: Bagaimana Mahasiswa Hukum Bisa Tetap Relevan Saat Algoritma Mulai Menulis Putusan?

Authors

  • Ginung Pratidina Universitas Pamulang

Keywords:

Artificial Intelligence, Legal Education, Algorithmic Decisions, Relevance of Law Students, Legal Profession Transformation

Abstract

Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah merambah sistem peradilan, termasuk kemampuan algoritma dalam menganalisis kasus dan bahkan menghasilkan draf putusan. Fenomena ini menimbulkan tantangan eksistensial bagi profesi hukum, khususnya mahasiswa hukum yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak transformasi digital berbasis AI terhadap relevansi kompetensi mahasiswa hukum di Indonesia, serta merumuskan strategi adaptasi pendidikan hukum dalam menghadapi era putusan algoritmik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, melalui studi literatur terhadap jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan laporan kebijakan dari lembaga hukum nasional maupun internasional. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif melalui pendekatan komparatif dan kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun AI mampu meningkatkan efisiensi administratif peradilan, ia tidak mampu menggantikan pertimbangan nilai, keadilan substantif, dan konteks sosial yang menjadi inti dari profesi hukum. Oleh karena itu, mahasiswa hukum harus mengembangkan literasi digital, pemikiran kritis, dan empati hukum sebagai kompetensi inti abad ke-21. Simpulan penelitian menegaskan bahwa relevansi mahasiswa hukum tidak ditentukan oleh kemampuan teknis semata, melainkan oleh kapasitasnya memahami batas-batas AI dan mempertahankan esensi kemanusiaan dalam penegakan hukum.

References

Angwin, J., Larson, J., Mattu, S., & Kirchner, L. (2016). Machine bias: There’s software used across the country to predict future criminals. And it’s biased against blacks. ProPublica. https://www.propublica.org/article/machine-bias-risk-assessments-in-criminal-sentencing

Binns, R. (2022). Algorithmic accountability and public reason. Philosophy & Technology, 35(1), 1–22. https://doi.org/10.1007/s13347-021-00480-0

Chen, L. (2021). Artificial intelligence in Chinese courts: A socio-legal analysis. Asian Journal of Law and Society, 8(2), 321–340. https://doi.org/10.1017/als.2021.20

Iqbal, M., & Susanto, S. (2022). Efektifitas sistem administrasi e-Court dalam upaya mendukung proses administrasi cepat, sederhana dan biaya ringan di pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 302–315.

Mahkamah Agung RI. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

OECD. (2023). AI principles in the justice sector. Paris: OECD Publishing. https://www.oecd.org/ai/principles/ Rahmawati, D. (2023). Perlindungan hak asasi manusia dalam penerapan kecerdasan buatan di bidang hukum. Jurnal Konstitusi, 20(1), 89–108.

Sulistyo, A. (2022). Regulasi kecerdasan buatan dalam sistem peradilan: Studi komparatif Uni Eropa dan Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 245–270.

Susskind, R., & Susskind, D. (2020). The future of the professions: How technology will transform the work of human experts. Oxford University Press.

UNESCO. (2021). Recommendation on the ethics of artificial intelligence. Paris: UNESCO.

Wijaya, R., & Prasetyo, A. (2021). Disrupsi digital dan tantangan pendidikan hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 155–170.

World Economic Forum. (2023). Future of jobs report 2023. Geneva: WEF. https://www.weforum.org/reports/the-future-of-jobs-report-2023

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Pratidina , G. (2025). Hukum di Era AI: Bagaimana Mahasiswa Hukum Bisa Tetap Relevan Saat Algoritma Mulai Menulis Putusan?. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 16(2), 198–208. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/54916