Polemik Dalam Upaya Perampasan Aset Sebagai Bentuk Memiskinkan Koruptor Di Indonesia

Authors

  • Rufaidah Rufaidah Universitas Pamulang
  • Abdul Azis Universitas Pamulang

Keywords:

Polemik, Upaya Perampasan Aset, Koruptor.

Abstract

Dalam Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai polemik yang muncul dalam upaya perampasan aset sebagai langkah untuk memiskinkan pelaku korupsi di Indonesia. Permasalahan utama terletak pada aspek kewenangan dan pembuktian, mengingat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset memiliki peran penting dalam memulihkan kerugian negara yang selama ini hasilnya belum sebanding dengan nilai aset yang berhasil dirampas. Selain itu, penelitian ini juga menawarkan beberapa solusi, antara lain perlunya sistem pengawasan yang ketat terhadap lembaga pengelola aset rampasan agar tidak terjadi penyalahgunaan, serta peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum. RUU tersebut juga perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang. Konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan juga disarankan untuk dimasukkan ke dalam RUU sebagai upaya mempermudah proses pembuktian korupsi, misalnya melalui pemanfaatan data LHKPN. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan metode analisis terhadap permasalahan yang ada. Penelitian ini menerapkan tiga pendekatan utama, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).

 

References

Agus Pranoto dkk, Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia, Legalitas Edisi Juni 2018 Volume X Nomor 1, halaman 92-95.

Andrea Pieresky dkk, Kajian Hukum Pidana Terhadap Perampasan Aset dalam Proses Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang, Journal of Innovative and Creativity , 5(3), Tahun 2025. Halaman 27128-27133.

Arizon Mega Jaya, “Implementasi Perampasan Harta Kekayaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” Cepalo1, no. 1 (2017): 19–28.

Arraeya Arrineki Athallah dkk, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Di Indonesia, Lex Lata : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 2024, halaman 51-64.

Hutmi Amivia Ilma, Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, Vol. 03 No. 01, Tahun 2025, halaman 48-60.

Irma Reisalinda Ayuningsih & Febby Mutiara Nelson, Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan: Suatu Perbandingan Indonesia Dan Australia, Jurnal Ius Constituendum | Volume 7 Nomor 2 Tahun 2022, halaman 246-261.

Kezia Melisa & I Putu Rasmadi Arsha Putra, pengaturan hukum pidana perampasan aset dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia, Jurnal Kertha Wicara Vol 15 No 03 Tahun 2025, hlm. 148-168.

M. Ainun Najib, Polemik Pengesahan Rancang Undang-Undang Perampasan Aset Di Indonesia, Sosio Yustisia : Jurnal Hukum dan Perubahan SosialVolume 3, Nomor 2, November2023, hlm 163

Novellita Sicillia Anggraini dkk, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset: Impian atau Solusi?, INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, Volume 4Nomor 4Tahun2024, halaman 3772-3783.

Widiya Yusmar dkk, Urgensi Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Predicate Crime Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Volume 9 Nomor 2 Tahun 2021, halaman 219-240.

Zainudin Hasan dll. Perampasan Aset Sebagai Bentuk Upaya Pemiskinan Kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara Volume 3, Nomor 1, Maret 2025, hlm 69.

Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 tentang Perampasan Aset Koruptor

https://unair.ac.id/pakar-unair-soroti-polemik-impor-gula-tom-lembong/ diakses pada Rabu, 29 Oktober 2025 Pukul 18.53 WIB.

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Rufaidah, R., & Azis, A. (2025). Polemik Dalam Upaya Perampasan Aset Sebagai Bentuk Memiskinkan Koruptor Di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 16(2), 175–188. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/54919