KEJAHATAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK ARGUMENTASI KONSEP DUALISTIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Chessa Ario Jani Purnomo Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v10i2.5548

Keywords:

perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, hak asasi.

Abstract

Majelis Hakim perkara pidana nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu telah memutus bebas Terdakwa atas nama Febri Anggara alias Angga Bin Heri Nugroho terhadap dakwaan dan tuntutan sebelas (11) tahun pidana penjara oleh Penuntut Umum berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014. Sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif sebagai berikut: Kesatu, Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Kedua, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang 35 tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Ketiga, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Pasal 64 KUHP. Persidangan pidana dalam perkara a quo yang diketuai oleh Arief Hakim Nugraha sebelum mencapai konklusi ditenggarai mencerminkan tiga hal: Pertama, penerapan ajaran dualistis dalam hukum pidana yang memisahkan secara tegas perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Kedua, perihal parameter pembuktian dalam hukum pidana. Ketiga, perihal konsep perlindungan hak-hak Terdakwa dalam perspektif hak asasi manusia, khususnya isu fair trial. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis atau doctrinal research yang bersifat preskriptif. Penulis menggunakan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dalam penelitian ini yakni putusan Pengadilan Negeri Kotabumi nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu. Selanjutnya, bahan hukum sekunder menggunakan buku (ilmu) hukum pidana dan jurnal hukum terkait isu yang relevan. Penelitian ini menemukan konsistensi logika hukum (ratio decidendi) Majelis Hakim dalam mengkonstruksi hukum dalam perkara pidana konkret terkait penerapan konsep perlindungan hak-hak terdakwa (hak asasi manusia), penerapan teori dualistis serta interpretasi dalam hukum pidana dan penerapan alat bukti yang sah menurut ajaran hukum pidana formil.

 

References

Daftar Pustaka

Buku

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, “Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan,†Rajwali Pers, Jakarta, 2015.

Ali, Mahrus, “Dasar-Dasar Hukum Pidana,†Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Farid, Andi Zainal Abidin, “Hukum Pidana I,†Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Schaffmeister, D., N. Keizer, dan E. PH. Sitorius, “Hukum Pidana,†Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.

Hamzah, Andi, “Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Acara Pidana: Perbandingan Dengan Beberapa Negara,†Universitas Trisakti, Jakarta, 2010.

-------------------, “Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP,†Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Hiearij, Eddy O. S., “Asas Legalitas & Penemuan Hukum Dalam Hukum Pidana,†Erlangga, Jakarta, 2009.

------------------------, “Teori dan Hukum Pembuktian,†Erlangga, Jakarta, 2012.

------------------------, “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana,†Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.

Huda, Chairul, “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pdana,†Kencana, Jakarta, 2013.

Kartanegara, Satochid, “Hukum Pidana,†Balai Lektur Mahasiswa, tanpa kota, tanpa tahun.

Mertokusumo, Sudikno, “Penemuan Hukum Sebuah Pengantar,†Liberty, Yogyakarta, 2009.

Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana,†Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Remmelink, Jan, “Hukum Pidana Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia,†Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2014.

Sapardjaja, Komariah Emong, “Ajaran Sifat Melawan-Hukum Materiel Dalam Hukum Pidana Indonesia,†Alumni, 2002.

Saleh, Roeslan, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana,†Aksara Baru, 1983.

Soesilo, R., “RIB/HIR Dengan Penjelasan,†Politeia, Bogor, 1995.

Sudarto, “Hukum Pidana I,†Yayasan Sudarto, Semarang, 2018.

Utrecht, E., “Hukum Pidana I,†Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1994.

Jurnal

Anisah, S., & Raharjo, T. (2018). Batasan Melawan Hukum dalam Perdata dan Pidana pada Kasus Persekongkolan Tender. Ius Quia Iustum Law Journal, 25(1), 24-48.

Moeliono, T. P. (2015). Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 594-616.

Ramadhan, C. (2018). Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 213-229.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Kotabumi Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Kbu. Pidana Khusus. Febri Anggara Alias Angga Bin Heri Nugroho. 26 Juni 2016.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penj. Moeljatno, Bumi Aksara, Jakarta, 2016.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik).

Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan, 16 Nopember 1993.

Downloads

Published

2020-10-01