PENDEKATAN HUKUM DALAM MENGATASI MASALAH E-COMMERCE DI INDONESIA

Authors

  • Heri Lilik Sudarmanto Fakultas Hukum Universitas Kadiri

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5607

Keywords:

hukum, masalah, perdagangan elektronik.

Abstract

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi apa saja yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah dalam e-commerce. Sejauh ini, berbagai penelitian dilakukan dan menyebutkan bahwa dari segi hukum bisnis masalah dalam e-commerce yang ada di Indonesia adalah customer protection yang belum memadai, regulasi pemerintah terutama penetapan pajak, tingginya biaya pemakaian data center dan penggunaan domain kode negara atau .id, transaksi jual beli yang masih rawan tindak penipuan, rendahnya jaminan kepastian hukum terhadap pelaku e-commerce, dan ancaman cyber security. Metode penelitian yang digunakan adalah berdasarkan pendekatan yuridis normatif mengenai aspek hukum bisnis melalui internet. Orisinalitas penelitian dapat ditelaah dari model pengembangan strategi dari hasil kajian hukum, penelitian terdahulu dan artikel terkait yang relevan saat ini. Melihat e-commerce terus berkembang, tentunya solusinya pun akan terus mengalami inovasi baru. Manfaat dari penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan e-commerce di Indonesia terutama bagi para stakeholder. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam tinjauan hukum masalah utama yang dihadapi saat ini adalah kepatuhan hukum. Solusinya yaitu menjamin keamanan transaksi e-commerce misalnya melalui asuransi, menciptakan lembaga bantuan upaya hukum bagi pengguna teknologi dan pemilik teknologi apabila terjadi pelanggaran transaksi e-commerce dan dukungan dari regulasi pemerintah terutama sanksi yang tegas merupakan salah satu kunci mengatasi masalah dalam e-commerce.

References

Daftar Pustaka

Buku

Budi S.D. Oetomo, Perspektif E-commerce, Andi, Yogyakarta, 2001.

E. Makarin, Kompilasi hukum Telematika, PT. Gravindo Persada, Jakarta, 2000.

E. Makarim, Tanggung Jawab Hukum Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Rajawali pers, Jakarta, 2010.

Lauritsen, M. (2001). Richard Susskind, Transforming the Law: Essays on Technology, Justice and the Legal Marketplace.(Book Review). Artificial Intelligence and Law, 9(4), 295-303.

Laudon, K. C. & Traver, C. G. E-commerce 2014: Business,Technology, Society, Tenth Edition, 3rd penyunt., New Jersey: Prentice Hall, 2014.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

I. Safitri, E-commerce Dalam Perspektif Hukum, 1991.

Jurnal

Budi A. Riswadi, Regulasi Hukum dalam Transaksi E-Commerce: Menuju Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi. Jurnal Hukum 19(9): 2002. pp. 135-144.

B. K., Bayrakdar, Yapar S., & Yapar, M. The role of taxation problems on the development of e-commerce. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 195, (2015). 642-648.

E. Makarim, Kerangka Kebijakan dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan secara Elektronik (E-Commerce) di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), (2014) 314-337.

G. Cliquet, & Voropanova, E.. E-commerce and encroachment: evidence from French franchise networks. Journal of Marketing Channels, 23(3), (2016) 114-128.

I. Lukito. Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce. JIKH 11(3): 2017 pp. 349-367.

J., Deng & Liu, P. Consultative Authoritarianism: The Drafting of China’s Internet Security Law and e-Commerce Law. Journal of Contemporary China, 26(107), (2017). 679-695.

Margaretha R. Anjani & Santoso, B. Urgensi Hukum E-commerce di Indonesia. Jurnal Law Reform 14(1): 2018. pp. 89-103.

M. Abbasi, & Zare, A. Information Security in E-Commerce Law. UCT Journal of Social Sciences and Humanities Research, 4(03), (2016) 12-16.

P., Desruelle & Burgelman, J. C.. The impact of e-commerce on the value chain. info, 3(6), (2001). 485-497.

Internet

A. Firmansyah Kajian Kendala Implementasi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi 8(2): 2017 pp. 127-136. https://media.neliti.com/media/publications/233789-kajian-kendala-implementasi-e-commerce-d-51b46c9d.pdf

Adel. A Alyoubi. E-commerce in Developing Countries and how to Develop them during the Introduction of Modern Systems, Procedia Computer Science 65(2015). Pp. 479-483. https://doi.org/10.1016/j.procs.2015.09.127

CNN Indonesia. Kominfo Sebut 7 Masalah E-commerce Indonesia. (21/05/2019, 08:33 WIB). cnnindonesia.com. URL: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190521011413-185-396680/kominfo-sebut-7-masalah-e-commerce-indonesia

Hukumonline.com. 2015. Ini Tantangan Hukum UKM Berbisnis E-Commerce. URL: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5551bbfa38bfc/ini-tantangan-hukum-ukm-berbisnis-e-commerce/

Hukumonline. Harapan Pelaku E-commerce Indonesia Pasca UU ITE Baru. URL: 2016.https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5863491859ad2/harapan-pelaku-e-commerce-indonesia-pasca-uu-ite-baru/

Law-justice. Co. Tanpa Ada Kepastian Hukum, Bisnis e-Commerce Indonesia Jadi Bancakan Asing. 2019. URL: https://www.law-justice.co/artikel/39623/tanpa-ada-kepastian-hukum-bisnis-e-commerce-indonesia-jadi-bancakan-asing/

Nadine Freisclad. Enam Masalah utama yang menjadi pemain e-commerce lokal dan solusi yang diharapkan dari pemerintah. (09 April 2015, 16:26 WIB). techinaasia.com. URL: https://id.techinasia.com/solusi-rudiantara-pemerintah-kominfo-masalah-ecommerce-indonesia

O. Hartono Aspek Hukum Pengembangan Usaha Melalui Internet. Seminar Nasional Teknologi & Komunikasi Terapan 2011 (Sematik 2011).

S.Basu,. Global perspectives on e-commerce taxation law. Routledge.Billionerecoach.co.id. 3 Masalah Utama yang Dihadapi Perusahaan E-commerce di Tahun 2018 beserta Solusinya. (28 november 2018). 2016. URL: https://billionairecoach.co.id/bisnis-online/3-masalah-utama-yang-dihadapi-perusahaan-e-commerce-di-tahun-2018-beserta-solusinya

Additional Files

Published

2020-06-20