KONSTRUKSI PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM MEMBERIKAN PERTIMBANGAN HUKUM DENGAN ALASAN DISHARMONIS

Authors

  • Mohammad Fandrian Adhistianto Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Erma Hari Alijana Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5612

Keywords:

diharmonis, putusan, perburuhan.

Abstract

Latar belakang Penelitian ini yaitu mengkaji lebih jauh putusan Pengadilan Hubungan Industrial dalam pertimbangan hukum disharmonis sebagai alasan PHK. Seringkali terjadi kasus perselisihan PHK dimana Majelis Hakim memutus alasan yang digunakan oleh Pengusaha dalam melakukan upaya PHK tidak terbukti, namun selanjutnya justru Majelis Hakim yang menentukan PHK dengan alasan disharmonis. Persoalan ini sering kali terjadi pada setiap perkara perselisihan PHK, walaupun sebenarnya UUK  tidak mengatur mengenai alasan PHK dengan alasan disharmonis. Selain itu dengan banyaknya putusan-putusan seperti tersebut di atas setidaknya terlihat bahwa hak atas kepastian kerja yang seharusnya dimiliki oleh setiap pekerja/ buruh, dan merupakan amanat dari bentuk perlindungan sebagaimana telah diatur dalam UUK  tidak dapat terwujud dikarenakan pertimbangan dari Majelis Hakim semata. Hasil penelitian ini yaitu implementasi dishanrmonis sebagai dasar PHK oleh PHI pada Pengadilan Negeri maupun MA tidak mencerminkan dilaksanakannya asas kepastian kerja yang merupakan hak dasar Pekerja.

References

Daftar Pustaka

Buku

Agusmidah, et.all, Bab-Bab Tentang Hukum Perburuhan Indonesia, Pustaka Larasan, Denpasar, 2012.

Hartono Widodo dan Judiarto, Segi Hukum Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Rajawali, Jakarta, 1992.

Juanda Pangaribuan, Tuntutan Praktis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PT Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta, 2010.

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.

Jurnal

Andari Yurikosari dan Yolanda Pracelia, “Analisis Putusan Sela Terhadap Permohonan Pembayaran Upah Proses Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Putusan: Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 181/Pdt.Sus-Phi/2016/Pn.Bdg Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 82/Pdt.Sus-Phi/2016/Pn.Bdg)â€, Jurnal Hukum Adigama, Vol. 2 No. 1 tahun 2019, Universitas Tarumanegara.

Annisa Fitria, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atau Buruh Yang Terkena PHK Akibat Efisiensi Di Perusahaanâ€, Lex Jurnalica, Vol 15 No. 3 tahun 2018, Universitas Esa Unggul.

Asep Ahmad Saefuloh, “Kebijakan Outsourcing Di Indonesia : Perkembangan Dan Permasalahanâ€, Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, tahun 2011, DPR RI.

Bambang Sugeng Ariadi, et. all, “Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bonoâ€, Yuridika, Vol 29 No. 1 tahun 2014, Universitas Airlangga.

Heru Suyanto dan Andriyanto Adhi Nugroho, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Outsourcing Berdasarkan Asas Keadilanâ€, Jurnal Yuridis, Vol. 3 No. 2 tahun 2016, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran†Jakarta.

Kunia Maharani, “Peran Negara Dalam Mewujudkan Hubungan Industrial Pancasila Yang Harmonis Menuju Kesejahteraan Pekerjaâ€, Proceeding Fakultas Ekonomi, 2013,Universitas STIKUBANK.

Mustari dan A. Nuruliah M., “Hak Atas Pekerjaan Dan Upah Yang Seimbangâ€, SUPREMASI : Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, Vol. 11 No. 1 tahun 2016, Universitas Negeri Makasar.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Nomor 23 Tahun 2003

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Nomor 6 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, Lembaran Negara Nomor 42 Tahun 1957

Undang –Undang Nomor 12 Tahun 1964 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, Lembaran Negara Nomor 93 Tahun 1964

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No. Perkara :155/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn tanggal 7 Oktober 2015;

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Perkara No: 42/G/2009/PHI.PN.TPI. tanggal 3 Maret 2010. pada Pengadilan Negeri Bandung Perkara No: 252/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg, tanggal 17 April 2018;

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Perkara No: 42/G/2009/PHI.PN.TPI. tanggal 3 Maret 2010.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara No: 502 K/Pdt.Sus/2009 tanggal 15 Juni 2010.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara No: 225 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 15 Juni 2010;

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara No: 743 K/Pdt.Sus/2010, tanggal 3 September 2010

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Perkara : 131 K/Pdt.Sus-PHI/2016, 17 Maret 2016

Additional Files

Published

2020-06-20