KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK TERHADAP PENGGUNA VAPE (ROKOK ELEKTRIK) DI KABUPATEN BADUNG

Authors

  • I Gusti Ngurah Surya Adhi Kencana Putra Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5613

Keywords:

kesehatan, kawasan tanpa rokok, rokok elektrik.

Abstract

Perlindungan kesehatan masyarakat untuk memperoleh lingkungan sehat adalah bagian melindungi hak asasi manusia. Wujud perlindungan tersebut dengan membuat kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. akan tetapi terjadi perdebatan terkait penerapannya pada pengguna vape (rokok elektrik). Tujuan dari kajian penelitian artikel ini untuk memecahkan permasalahan terkait penggunaan vape (rokok elektrik) pada Kawasan Tanpa Rokok di kabupaten Badung. Penulisan artikel ilmiah ini dikaji dengan metode normatif dan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Kajian ini menemukan vape (rokok elektrik) secara konsep sama dengan rokok dalam Peraturan Dearah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2017. Secara normatif  kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap vape (rokok elektrik) sama dengan rokok konvensional.

References

Daftar Pustaka

Buku

Agus Salim Andi Gadjong, Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Badung, Badung Dalam Angka 2019, BPS Kabupaten Badung, Mangupura, 2019.

Diantha, I. M. P., Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2016.

Peter, M.M., Penelitian Hukum Edisi Revisi. Cetakan ke-8, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.

Ridwan,H.R., Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Raja Grafindo Prasada, Jakarta 2014.

Suharizal, Muslim., C., Hukum Pemerintah Daerah Setelah Perubahan UUD 1945, Thafa Media, Jakarta, 2017.

Jurnal

Artaya, A. “Kewenangan Pemerintah Kabupaten Badung Dalam Pengendalian Perizinan Pembangunan Sarana Akomodasi Pariwisataâ€. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 5(3), 543-558. (2016).

Aswandi, B., & Roisah, K. “NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI PANCASILA DALAM KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)â€. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128-145. (2019).

Ernawati, A. “Implementasi Kebijakan Kawasan tanpa Rokok di RSUD Raa Soewondo Patiâ€. Jurnal Litbang: Media Informasi Penelitian, Pengembangan dan IPTEK, 12(2), 136-147. (2016).

Fahamsyah, E. “PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN, PENGGUNAAN, DAN PENGGUNAAN E-LIQUID DI DALAM ROKOK ELEKTRIKâ€. Jurnal Hukum Adigama, 1(1). (2018).

Leventhal, A. M., Stone, M. D., Andrabi, N., Barrington-Trimis, J., Strong, D. R., Sussman, S., & Audrain-McGovern, J. “Association of e-cigarette vaping and progression to heavier patterns of cigarette smokingâ€. Jama, 316(18), 1918-1920. (2016).

Listiyati, A. K., Nurkalis, U., & Hestiningsih, R. “Ekstraksi Nikotin Dari Daun Tembakau (Nicotina Tabacum) Dan Pemanfaatannya Sebagai Insektisida Nabati Pembunuh Aedes Spâ€. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(2). (2012).

Prabhta, I. G. A. N. I. “Meningkatkan Pariwisata Bali melalui Kepastian Penegakan Hukum Atas Pelanggaran Kawasan tanpa Rokok dalam Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011â€. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 4(1). (2015).

Putra, I. G. N. I. S., & Purwanto, I. W. N. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT TIDAK ADANYA TANGGAL KADALUWARSA DIKEMASAN ROKOKâ€. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(6), 1-15. (2019)

Rokhim, A. “Kewenangan Pemerintahan Dalam Konteks Negara Kesejahteraan (Welfare State)â€. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Dinamika Hukum, 136. (2013).

Santosa, S. H. “KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DALAM PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKATâ€. Jurnal Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 10 (2), 177 – 187. (2016).

Setianingsih, Y. A., Yustina, E. W., & Widyorini, E. “Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sebagai Bagian Dari Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (PHBS) Di Lingkungan Pendidikan (Studi Kasus Pada STIKES Di Kota Semarang)â€. SOEPRA, 1(1), 106-114. (2018).

Shirley, K. F. L., & Siarif, T. J. “KEBIJAKAN TENTANG PEDOMAN KAWASAN TANPA ROKOK DIKAITKAN DENGAN ASAS MANFAATâ€. SOEPRA, 2(1), 104-111. (2016).

Voigt, K. Smoking norms and the regulation of e-cigarettes. American journal of public health, 105(10), 1967-1972. (2015).

Zimlich, C. M. “What Is a Cigarette-Electronic Cigarettes and the Tobacco Master Settlement Agreementâ€. Wake Forest L. Rev., 50, 483. (2015).

Internet

“Bahaya Menjadi Perokok Pasifâ€, https://www.alodokter.com/bahaya-menjadi-perokok-pasif, Diakses tanggal 10 Oktober 2019.

“Bahaya Vaping Tidak Jauh Beda Dengan Rokok Tradisionalâ€, https://www.alodokter.com/bahaya-vaping-tidak-jauh-beda-dengan-bahaya-rokok-tradisional, Diakses tanggal 15 Oktober 2019.

“Tidak Hanya Rokok, Cukai Rokok Elektrik Juga Naik Pada Tahun 2020â€, https://www.merdeka.com/uang/tak-hanya-rokok-cukai-rokok-elektrik-juga-bakal-naik-di-januari-2020.html, Diakses tanggal 14 November 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3615.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755

Undang – Undang Republik Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Rokok Tembakau Bagi Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152 /PMK.010/2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1251.

Pemerintah Kabupaten Badung menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 8.

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok,Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2017 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 10.

Peraturan Bupati Badung Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2014 Nomor 71.

Additional Files

Published

2020-06-20