KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM UPAYA MENDAPATKAN KREDIT PADA LEMBAGA KEUANGAN

Authors

  • Endang Purwaningsih Pascasarjana Universitas Yarsi
  • Nurul Fajri Chikmawati Pascasarjana Universitas Yarsi
  • Nelly Ulfah Anisariza Pascasarjana Universitas Yarsi

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i1.5805

Keywords:

kekayaan intelektual, fidusia, lembaga keuangan.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk  mengkaji   policy dan  regulasi dalam pelaksanaan fidusia HKI di Indonesia, dan  mengkaji  dukungan serta peran pemerintah, lembaga keuangan dan SDM terkait terhadap fidusia Hak Kekayaan Intelektual. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yakni menekankan pada data sekunder dalam mengkaji asas-asas hukum positif serta unsur yang berhubungan dengan obyek penelitian, didukung wawancara dan pengamatan lapangan. Penelitian ini menggunakan literary study dan didukung dengan in depth interview,  dengan statute approach dan historical approach, dan futuristik approach sehingga data  akan diperoleh baik dari kepustakaan, maupun wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama, terkait policy dan regulasi dalam pelaksanaan fidusia HKI di Indonesia belum disebutkan secara eksplisit KI termasuk dalam obyek jaminan Fidusia, namun sedang diusulkan untuk merevisi UU Fidusia terkait pengembangan obyek jaminan agar KI terwadahi  Kedua, dukungan dan peran pemerintah, lembaga keuangan dan SDM terkait terhadap fidusia HKI belum maksimal, namun sangat diperlukan utamanya peran OJK dan Perbankan, agar mendukung terlaksananya fidusia KI dalam mendapatkan kredit.

References

Daftar Pustaka

Buku

Habib Adjie, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotaraiatan Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2009.

Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab tentang Credietverband, Gadai dan Fiducia, Alumni, Bandung, 1979.

Barnes, A.James, Terry Morehead Dworkin & Eric L. Richards, Law for Business, Mc.Graw Hill Irwin, New York, 2012.

Steven L Emanuel, Corporations and Other Business Entities, Wolters Kluwer Law & Business, USA, 2013.

Munir Fuady, Jaminan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.

Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

A. dan S. Manullang Hamzah, Lembaga Fidusia dan Penerapannya di Indonesia, Penerbit Indhill Co, Jakarta, 1987.

H.Salim. HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Moch. Isnaeni , Perjanjian Jual Beli, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2015.

Moch Isnaeni, Pijar Pendar Hukum Perdata, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2016.

Moch Isnaeni, , Hukum Benda dalam Burgerlijk Wetboek, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2016.

Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Kebendaan, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2016.

Moch. Isnaeni, Hukum Perikatan, PT Revka Petra Media, Surabaya, 2017.

Moch. Isnaeni, Noktah Ambigu Norma Lembaga jaminan Fidusia. PT Revka Petra Media, Surabaya, 2017.

H. Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan yang Didambakan: Sejarah, Perkembangannya dan Pelaksanaannya dalam Praktek Bank dan Pengadilan, PT. Alumni, Bandung, 2004.

Muladi, Pentingnya Lembaga Jaminan Fidusia Dalam Pentingnya Lembaga Jaminan Fidusia Dalam meningkatkan Pembangunan Ekonomi Nasional, Makalah. Seminar Nasional “Problematika Dalam Pelaksanaan Jaminan Fidusia Di Indonesia: Upaya Menuju Kepastian Hukum, Fakultas Hukum USM, 16 Desember 2009

Marulak Pardede (Ketua Tim), Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia Laporan Penelitian Hukum, Jakarta: BPHN-Departemen Hukum dan HAM –RI, 2008.

Supianto, Hukum Jaminan Fidusia: Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia, Mandar Maju, Bandung, 2015.

Oey Hoy Thiong, Fidusia sebagai Jaminan , Unsur-unsur Perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta,1984.

Witanto, D.Y. Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Garudhawaca, Yogyakarta, 2015.

Peraturan Perundang-undangan

KUH Perdata

Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis penerimaan negara bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM nomor 21 tahun 2015 yang menggantikan PP nomor 86 tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 9 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 10 tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta,

Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Additional Files

Published

2020-03-01