Implikasi Tidak Adanya Jaminan dalam Praktik Pinjaman Online di Indonesia

Authors

  • Albana Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Effendi Universitas Amikom Purwokerto
  • Wasi Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman
  • Ade Muhammad Syamkirana Putra Universitas Amikom Purwokerto
  • Rizky Prodi Hukum Universitas Terbuka Purwokerto

Keywords:

pinjaman online, fintech lending, jaminan, wanprestasi, perlindungan konsumen.

Abstract

Perkembangan layanan financial technology (fintech), khususnya
pinjaman online (peer-to-peer lending), telah memberikan kemudahan
akses pembiayaan bagi masyarakat tanpa prosedur perbankan yang
kompleks. Namun, praktik pinjaman online yang umumnya tidak
mensyaratkan adanya jaminan menimbulkan berbagai implikasi
hukum, baik dalam hubungan hukum antara kreditur dan debitur
maupun dalam praktik penagihan utang. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis implikasi hukum dari tidak adanya jaminan dalam praktik
pinjaman online di Indonesia serta mengkaji sanksi pidana terhadap
perusahaan fintech lending yang melakukan penagihan dengan
ancaman kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research),
yaitu dengan menelaah berbagai sumber literatur berupa buku, jurnal
ilmiah, dokumen peraturan perundang-undangan, serta laporan kasus
yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa ketiadaan jaminan dalam praktik pinjaman online meningkatkan
risiko wanprestasi serta menimbulkan kerentanan hukum bagi kreditur
karena tidak terdapat objek jaminan yang dapat dieksekusi ketika terjadi
kredit macet. Kondisi tersebut dalam praktiknya sering memicu
munculnya metode penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip
perlindungan konsumen, seperti intimidasi, ancaman, maupun
penyalahgunaan data pribadi debitur. Selain itu, penelitian ini juga
menemukan bahwa praktik penagihan dengan ancaman kekerasan
dalam layanan pinjaman online tidak hanya merupakan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemerasan dan
[Penulis Satu, Penulis Dua]
Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan  Vol. 15 Issue 1, Maret (2024) 2
pengancaman, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik terkait ancaman melalui media elektronik, serta
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila terjadi
penyalahgunaan data pribadi pengguna. Oleh karena itu, diperlukan
penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum
yang tegas guna menciptakan sistem pinjaman online yang memberikan
kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Author Biographies

Albana, Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Saya seorang mahasiswa aktif di Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman 

Effendi, Universitas Amikom Purwokerto

Pengajar pada prodi hukum universitas amikom purwokerto

Wasi, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Saya pengajar pada Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Magister Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman

Rizky, Prodi Hukum Universitas Terbuka Purwokerto

Saya mahasiswa semester 8 Prodi Ilmu Hukum Universitas Terbuka Purwokerto

References

Fauziah, Anggi Irawan, Munjir Tamam, “Analisis Efektifitas Peraturan Ojk Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Pinjaman Online (Pinjol)”, Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol.16. No.1 (2025).

Fikarudin, Wildan, Ade Darajat Martadikusuma, and Sandy Yudha Pratama. "Kajian tentang Budaya Hukum sebagai Faktor yang Memengaruhi Pertumbuhan Pinjaman Online Ilegal di Indonesia." Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3.4 (2025).

Hidayat, Agung, Nur Azizah, and Muannif Ridwan. "Pinjaman online dan keabsahannya menurut hukum perjanjian islam." Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin 2.1 (2022).

Novendra, Bayu, and Sarah Safira Aulianisa. "Konsep dan perbandingan buy now, pay later dengan kredit perbankan di Indonesia: Sebuah keniscayaan di era digital dan teknologi." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9.2 (2020): 183.

Huda, Nailul, Dyah Ayu, and Rani Septya. "Dampak Regulasi Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjaman Daring." (2025).

Raharjo, Budi. "Fintech teknologi finansial perbankan digital." Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik (2021).

Rozi, Achmad Fahrur, et al. "Analisis Konsep, Prinsip, dan Implemantasi Hukum Jaminan dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Bagi Kreditur dan Debitur di Indonesia." Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 2.7 (2025).

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Albana, H., Effendi, A., Wasi Bintoro, R., Syamkirana Putra, A. M., & Syamputra, R. M. (2026). Implikasi Tidak Adanya Jaminan dalam Praktik Pinjaman Online di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 167–178. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/59179