POLITIK HUKUM PIDANA MELALUI SARANA NON PENAL DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN DI BIDANG PENDIDIKAN
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v7i1.592Abstract
ABSTRAK
Politik Hukum Pidana Melalui Sarana Non Penal Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Di Bidang Pendidikan. Tindak pidana yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah tindak pidana yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas/profesi keguruannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Data-data yang relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang diperoleh melalui studi literatur (literate studi), yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif-analitis. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa: pertama, jenis-jenis tindak pidana di bidang pendidikan secara umum, dan tindak pidana yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugas/profesinya. Kedua, Kebijakan hukum pidana saat ini yang digunakan terhadap tindak pidana yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya, terbatas pada KUHP dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang dikaitkan dengan tindak pidana murni dan tindak pidana refleksi kedisiplinan. Ketiga, upaya penanggulangan kejahatan melalui sarana non penal. Usaha non penal dalam menanggulangi kejahatan sangat berkaitan erat dengan usaha penal. Upaya non penal ini dengan sendirinya akan sangat menunjang penyelenggaraan peradilan pidana dalam mencapai tujuannya. Pencegahan atau menanggulangi kejahatan harus dilakukan pendekatan integral yaitu antara sarana penal dan non penal
Kata Kunci : Politik Hukum Pidana, Non Penal, Pendidikan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.