Urgensi Peranan dan Tanggung Jawab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Atas Pemenuhan Hak Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang Tidak Dapat Menguasai Obyek Lelang

Authors

  • Rizky Muhammad Syamputra Universitas Terbuka Purwokerto
  • Rizka Pascasarjana Fakultas Syariah Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Nita Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto
  • Arhjayanti Rahmi Tutor Universitas Terbuka Purwokerto

Keywords:

Eksekusi Hak Tanggungan, KPKNL, Lelang, Pemenang lelang

Abstract

Eksekusi jaminan oleh kreditur berpeluang untuk menimbulkan sengketa antara kreditur dengan debitur sehingga sangat memungkinkan bagi debitur untuk menggugat kreditur karena telah melelangkan objek jaminan tersebut. Gugatan yang timbul akibat sengketa dari lelang eksekusi akan membawa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai salah satu pihak tergugat, hal ini disebabkan karena kreditur yang melelang jaminan harus melakukan pelelangan melalui KPKNL agar eksekusi tersebut sah dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang peranan dan tanggungjawab KPKNL dalam lelang eksekusi hak tanggungan, peranan dan tanggung jawab KPKNL atas pemenuhan hak pemenang lelang eksekusi hak tanggungan yang tidak dapat menguasai obyek lelang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang menggunakan jenis data sekunder, Data yang diperoleh tersebut kemudian dikumpulkan melalui teknik pengumpulan data studi kepustakaan. KPKNL tidak dapat diminta pertanggungjawaban, karena KPKNL hanya bertindak atas permintaan Penjual atau Pemilik Barang sebagai penyelenggara lelang. Sehingga, bagi pemenang lelang yang tidak dapat menguasai objek lelang dapat menempuh upaya hukum secara persuasif, bilamana tindakan secara persuasif tersebut mengalami kegagalan maka untuk langkah selanjutnya pemenang lelang dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat untuk dapat melakukan pengosongan terhadap objek lelang yang telah dimenangkan melalui pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL setempat. Pengosongan ini berdasarkan dengan adanya Risalah lelang yang telah di keluarkan oleh KPKNL.

Author Biographies

Rizka, Pascasarjana Fakultas Syariah Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Mahasiswa Aktif S2 Pascasarjana Fakultas Syariah Prodi Magister Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto

Nita, Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Dosen dan Guru Besar Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

References

Adwin Tista, Perkembangan Sistem Lelang Di Indonesia, Jurnal Al’Adl, Vol.V, Nomor. 10, Edisi, Juli-Desember 2013.

Adi Widjaja, A. Rachmad Budiono, Bambang Winarno, Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Lembaga Perbankan, Jurnal JIPPK, Volume 3, Nomor 1

Andi Steven Liono, Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Lelang Hak Tanggungan, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 1, Edisi Mei 2018

Alfitri. (2016). Ideologi Welfare State dalam Dasar Negara Indonesia: Analisis Putusan MahkamahKonstitusi Terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jurnal Konstitusi, 9(3), 449-472.

Gatot Wijanarko, Tanggung Jawab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Samarinda Terhadap Penyelesaian Piutang Macet Tanpa Jaminan, Journal Of Law: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 5 Nomor 2, 2019.

H. Salim.2004. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. PT.Rajagrafindo Persada: Jakarta.

Jessica A Putri Hutapea, Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Yang Tidak Mencapai Nilai Maksimum, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 9 No. 3 Tahun 2021

M.Yahya Harahap. 1998. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Gramedia: Jakarta

Purnama Tioria Sianturi, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, CV Mandar Maju, Bandung, 2013.

Octavian Imam Renaldy. 2010.Pelaksanaan Lelang Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Dumai Provinsi Riau Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara.Universitas Negeri Semarang, Semarang

Siswanto Sutojo. 1997. Menangani Kredit Bermasalah Konsep Teknis dan Kasus. Pustaka Binaman Preessindo:Jakarta.

Thomas Suyatno. 1990. Dasar-Dasar Perkreditan. Gramedia: Jakarta.

Tan, D. Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2021, hlm. 2463-2478.

Zulheriyanto. 2013. Pembaharuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Dalam Pemasangan Hak Tanggungan(Studi Kasus di Kota Bukittinggi). MINUTA. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Program MKN Fakultas Hukum UNAND.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Syamputra, R. M., Rizka Amalia Pamungkas, Triana, N., & Arhjayanti Rahmi. (2026). Urgensi Peranan dan Tanggung Jawab Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Atas Pemenuhan Hak Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang Tidak Dapat Menguasai Obyek Lelang. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 126–136. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/59201