Lampau dan Datang: Model Keberlanjutan Pertanggungjawaban Presiden kepada Rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat

Authors

  • Adithya Tri Firmansyah R. Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Wafa Nihayati Inayah Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Taupik Hidayat Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Keywords:

Pertanggungjawaban, Presiden, Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat

Abstract

Bangun rancang sistem pertanggungjawaban Presiden kepada rakyat secara ideal merupakan senjata utama dalam mewujudkan pembangunan nasional. Dalam konteks tersebut, tentu keberadaan mekanisme pertanggungjawaban Presiden kepada rakyat menjadi suatu kebutuhan krusial guna menjamin keberlanjutan program pembangunan pada setiap episode kepemimpinan. Sementara itu, dalam upaya mewujudkan demokratisasi, keterlibatan masyarakat, serta pengawasan oleh publik, mekanisme pertanggungjawaban Presiden memegang peran penting. Demokrasi sebagai prinsip “dari, oleh, dan untuk rakyat”, pada aspek “dari” dan “oleh” telah terfasilitasi melalui hak politik dan Pemilihan Umum (Pemilu), namun aspek “untuk” rakyat masih memerlukan penguatan, khususnya dalam pembuktian jika kinerja Presiden secara nyata berorientasi pada kepentingan rakyat. Pembuktian tersebut memerlukan sarana pertanggungjawaban Presiden untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan kinerja. Namun, dewasa ini pelaksanaan pertanggungjawaban Presiden kepada rakyat belum memiliki kepastian hukum dan cenderung bersifat tradisional. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pertanggungjawaban Presiden dalam optik historis, serta merumuskan model pengaturan keberlanjutan mekanisme pertanggungjawaban Presiden kepada rakyat melalui MPR ke depan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), serta pendekatan sejarah (historical approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertanggungjawaban Presiden kepada rakyat pasca perubahan UUD 1945 dan penghapusan GBHN, kehilangan kerangka normatif yang jelas, sehingga cenderung abstrak dan tidak berkepastian hukum. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan model pertanggungjawaban Presiden kepada rakyat melalui MPR yang ditegaskan melalui amandemen konstitusi khususnya Pasal 2 dan Pasal 4, sebagai wujud akuntabilitas, penguatan partisipasi publik, serta penopang kesinambungan pembangunan nasional dalam sistem demokrasi.

References

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

AR, M. H., Harnata, N., & Irani, W. A. (2025). Penerapan Konstitusi Sebagai Objek Kajian Hukum Tata Negara Di Indonesia. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 33–52.

Arnstein, S. R. (1969). A Ladder Of Citizen Participation. Journal Of The American Institute Of Planners, 35(4), 216–224.

Arsip Nasional Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). SBY Serahkan Dokumen Negara Sebagai Pertanggungjawaban Ke ANRI. Https://Www.Anri.Go.Id/Publikasi/Berita/Sby-Serahkan-Dokumen-Negara-Sebagai-Pertanggungjawaban-Ke-Anri.

Asshiddiqie, J. (2004). Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: UII Press.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Ekonomi. Penerbit Buku Kompas.

El Yana, K. (2025). The Governance Game: Strategi Dan Taktik Dalam Politik Pemerintahan. Jakarta: Publica Indonesia Utama.

Eristo Subyandono. (2021, Mei 17). Kronologi Pengunduran Diri Presiden Soeharto. Https://Kompaspedia.Kompas.Id/Baca/Infografik/Kronologi/Kronologi-Pengunduran-Diri-Presiden-Soeharto

Faisal Irfani. Yang Terekam Dalam 70 Pidato Presiden Prabowo: Dari Klaim Keberhasilan MBG Hingga Antek-Antek Asing (Februari 17 2026). https://www.bbc.com/indonesia/articles/cn0exy2zyl7o.

Falaakh, M. F. (2024). Pertumbuhan Dan Model Konstitusi Serta Perubahan UUD 1945 Oleh Presiden, DPR Dan Mahkamah Konstitusi. UGM PRESS.

Fawzia, D., Noor, F., Bhakti, I. N., Gayatri, I. H., Nurdin, N., Bahar, S., Siregar, S. N., Haris, S., & Jati, W. R. (2018). Sistem Presidensial Indonesia Dari Soekarno Ke Jokowi (Edisi Revisi). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Firmansyah, A. T., & Siregar, A. (2023). Reposisi Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah Dalam Fungsi Legislasi Untuk Memperkuat Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna (Studi Perbandingan Antara Indonesia Dengan Perancis). Wijaya Putra Law Review, 2(2), 159–184.

Fitri, R. R., & Fitryantica, A. (2025). Transformasi Konstitusional Pertanggungjawaban Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Hadi, S. (2016). Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden (Studi Perbandingan Antara Indonesia, Amerika Serikat, Dan Filipina). DIH: Jurnal Ilmu Hukum, 1–15.

Hapsoro, F. L., Ismail, I., & Rofiqi, M. H. (2024). Refleksi Kedudukan MPR Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Iblam Law Review, 4(3), 197–210.

Hartono, M. D. (2009). Problematik Dan Solusi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Hidayat, L. M. (2007). Reformasi Administrasi: Kajian Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden: Bacharuddin Jusuf Habibie, Abdurrahman Wahid, Soekarnoputri. Gramedia Pustaka Utama.

Huda, N. (2008). UUD 1945 Dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers.

Iskandar, M. (2020). Nalar Konstitusi Dalam Wacana Reformulasi GBHN. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 1(1), 59–67.

Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Jazim Hamidi, S. (2024). Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni.

Johnston, M. (2005). Political Parties And Democracy In Theoretical And Practical Perspectives. National Democratic Institute For International Affairs.

Kumparan. (2025, Agustus 15). Prabowo Pamer Capaian 299 Hari Sektor Ekonomi Di Pidato Kenegaraan. Https://Kumparan.Com/Kumparanbisnis/Prabowo-Pamer-Capaian-299-Hari-Sektor-Ekonomi-Di-Pidato-Kenegaraan-25ezbqqxxzd

Linz, J. J. (1994). Democracy, Presidential Or Parliamentary: Does It Make A Difference? The Failure Of Presidential Democracy: The Case Of Latin America, 3–87.

Manan, B. (2003). DPR, DPD, dan MPR Dalam UUD 1945 Baru. Yogyakarta: UII Press.

-------------. (2013). Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Cita-Cita Keadilan Sosial Menurut UUD 1945.Bandung: Unpar.

Manullang, F. M. (2019). Kritik Terhadap Struktur Ilmu Hukum Menurut Paul Scholten. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 44–56.

Mimin Ninawati, S. (2025). Fenomena Politik Indonesia Perspektif Sejarah, Sosial Dan Budaya. Madani Kreatif Publisher.

Munaf, Y. (2014). Konstitusi dan Kelembagaan Negara. Pekan Baru: Tujuh Publishing.

Muslim, A. A. (2018). Pemikiran Mahfud Md Tentang Politik Hukum Islam Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia.

Naimah, H. (2015). Peralihan Kekuasaan Presiden Dalam Lintasan Sejarah Ketatanegaraan Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 13(1).

Nugraha, H. S. (2019). Urgensi Kelembagaan Komisi Konstitusi Dalam Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Majelis Media, Edisi, 9, 23–50.

Nugraha, S. (2002). Privatisation Of State Enterprises In The 20th Century, A Step Forwards Or Backwards?

Nuribadah, N., Arifin, M. D., Awanisa, A., Dairani, D., Budi, D. P., Maranjaya, A. K., Putra, R. E., Rosidi, A., Sudiarto, D., & Saputra, E. (2026). Hukum Tata Negara: Fondasi, Lembaga Dan Praktik Ketatanegaraan Indonesia. CV. Edu Akademi.

Pamungkas, S.-B. (2014). Ganti Rezim Ganti Sistim-Pergulatan Menguasai Nusantara. Sri-Bintang Pamungkas.

Patrialis Akbar, S. (2022). Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD NRI 1945. Sinar Grafika.

Pieris, J. (2007). Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI. Pelangi Cendekia.

Raden, S., & SH, M. (2025). Rekonstruksi Hukum Tata Negara (Dasar, Struktur Ketatanegaraan, Dan Sistem Pemerintahan Indonesia). Divya Media Pustaka.

Ramadhan, M. N. (2022). Implikasi Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Presiden Dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Terhadap Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Majelis, 109.

Rendra Topan. (2010). Garis Besar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.

Revisi, E. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

ROHI, S. L. R. S. L. (2013). Implikasi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Terhadap Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 4(2), 82–92.

Sadono, B., & Rahmiaji, L. R. (2020). Reformulasi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Dan Amandemen Ulang Undang-Undang Dasar. Masalah-Masalah Hukum, 49(2), 213–221.

Said, A. R., & Ahmad, S. (2024). Hak Angket Dalam Penguatan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 361–376.

Setiawan, O. T. (2021). Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dengan Model GBHN Sebagai Haluan Negara. Parapolitika: Journal Of Politics And Democracy Studies, 2(2), 20–50.

Silitonga, M. P., & Wijayati, A. (2024). Kewenangan MPR Sebagai Lembaga Tinggi Negara. Honeste Vivere, 34(1), 92–99.

Soeprapto, M. F. I. (2007). Ilmu Perundang-Undangan 1: Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. PT Kanisius.

Suharto, S. (2006). Kekuasaan Presiden Republik Indonesia Dalam Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. (No Title).

Susilo, D., & Roesli, M. (2018). Konsep Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945. Mimbar Yustitia: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 112–129.

Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478.

Triningsih, A. (2015). Politik Hukum Kewenangan Konstitusional Dewan Perwakilan Daerah Dalam Proses Legislasi Pasca Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012. Jurnal Rechtsvinding, 4.

Warta Pemeriksa. (2024, Agustus 16). Sampaikan Pidato Terakhir Di Sidang Tahunan Mpr, Presiden Jokowi Apresiasi Peran Bpk. Https://Warta.Bpk.Go.Id/Sampaikan-Pidato-Terakhir-Di-Sidang-Tahunan-Mpr-Presiden-Jokowi-Apresiasi-Peran-Bpk/

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Firmansyah R., A. T., Wafa Nihayati Inayah, & Taupik Hidayat. (2026). Lampau dan Datang: Model Keberlanjutan Pertanggungjawaban Presiden kepada Rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 1–25. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/59215