Optimalisasi Fungsi Pengadilan Agama dalam Mewujudkan Kemaslahatan Hukum Keluarga Islam Perspektif Maqasid al-Syari’ah
Keywords:
Pengadilan Agama, Hukum Keluarga Islam, Kemaslahatan, Maqashid Syari’ahAbstract
Pengadilan Agama memainkan peran utama dalam memutuskan perkara hukum keluarga Islam di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan pernikahan, perceraian, warisan, dan konflik keluarga. Penyelesaian kasus tidak hanya berfokus pada penerapan aturan hukum formal, tetapi juga bertujuan untuk mencapai kesejahteraan pihak-pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, metode maqāṣid al-syarī'ah sangat penting untuk menganalisis dan memahami tujuan dan prinsip-prinsip dasar hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti peningkatan peran Pengadilan Agama dalam memajukan kesejahteraan hukum keluarga Islam melalui lensa maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian ini memanfaatkan metodologi penelitian hukum normatif, yang menggabungkan pendekatan konseptualisasi dan teknik penelitian pustaka. Data diperoleh dari dokumen legislatif, literatur hukum Islam, dan sumber ilmiah lainnya yang relevan.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya berfungsi sebagai entitas penyelesaian melalui prosedur litigasi, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan hasil yang damai dalam hubungan keluarga. Peningkatan fungsi Pengadilan Agama diwujudkan melalui upaya para hakim dalam memutuskan perkara dengan mempertimbangkan unsur normatif dan standar nilai-nilai maqāṣid al-syarī'ah, secara khusus terkait penjagaan terhadap agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama syariah, serta melalui hasil mediasi. Akibatnya, keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi ikut mendorong keadilan substantif dan kesejahteraan bagi masyarakat Muslim.
References
Abdulah Pakarti, M. H. (2023). Pembaruan Hukum Keluarga Dalam Putusan Pengadilan Agama. Sakina: Journal of Family Studies, 7(3), 335–344. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i3.3935
Andoko, A. T. (2018). Kompetensi Absolut Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Persoalan Ekonomi Syari’Ah Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, 6(6), 127–143.
Andy Wijaya, Saipudin Zahri, E. S. (2025). Analisis Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Atas Tindak Pidana Anak Yang Dilakukan Secara Bersama Ditinjau Dari Teori Keadilan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kag). Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4, 203–214.
Auda, J. (2008). Maqasid Al-Shariah As Philosopy. In The International Institute of Islamic Thought.
Azizah Yasmine, Huriyyah Aqilah Ramadhoifah, A. R. A. (2024). Peradilan Agama Sebagai Lembaga Penegak Hukum Islam Di Indonesia kebutuhan masyarakat muslim dalam menegakkan hukum yang sesuai dengan keyakinan dan masyarakat muslim , terutama dalam konteks penyelesaian sengketa keluarga yang seringkali. Sriwijaya Journal of Private Law, 1(1), 83–90.
Chairunnisa, S. (2023). Penerapan Prinsip Hukum Islam dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Kasus tentang Hukum Keluarga. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(2), 1–12. https://repository.uma.ac.id/handle/123456789/XXXX
Damayanti, E., Nurlita, D. ’Aina, & Arya Putra, D. A. (2025). Perkawinan dalam Perspektif Hukum Adat Indonesia: Ragam Sistem, Tradisi, dan Tantangan Modern. TarunaLaw: Journal of Law and Syariah, 3(02), 99–116. https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i02.448
Dr.Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. In Mataram University Press.
Drs. H. Arpani, S.H., M. H. (2024). Hakim Sebagai Penegak Hukum Dan Keadilan. Pta-Samarinda. https://pta-samarinda.go.id/artikel-pengadilan/2373-hakim-sebagai-penegak-hukum-dan-keadilan
Gazali, M. R. A. (2026). Pengadilan Agama Sebagai Institusi Penegak Hukum Islam Perspektif Yuridis Normatif. LexIslamica : A Multidiciplinary Approach to Islamic Law and Its Contemporary Applications, 02(06), 1–9. https://doi.org/10.33650/joki.v4i2
Herda, N. R., Hukum, F., Malikussaleh, U., Aksa, F. N., Hukum, F., Malikussaleh, U., Hukum, F., & Malikussaleh, U. (2025). Non-Hakim Dalam Sengketa Kewarisan. 8.
Hidayanti, R., Salsabila, F., Nurhidayati, R., & Saiin, A. (2025). Peranan Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Islam : Analisis Putusan Kontemporer. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2).
Iqbal, R., & Alwi, R. (2025). Pendekatan Maqasid As- Syari ’ Ah Terhadap Hak Asasi Manusia : Diskursus mengenai Hak Asasi Manusia ( HAM ) dalam konteks masyarakat Muslim kumpulan norma legal-formal , melainkan sebagai sistem etika normatif yang berorientasi penyelarasan ant. JILAW : Jurnal Islamic Law and Wisdom, 1(2).
Jumriani, Talli, A. H., & Mustafa, Z. (2026). Tujuan Hukum Perspektif Yuridis-Normatif dan Implikasinya pada Era Kontemporer. Media Hukum Indonesia, 4(1), 1071–1080. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2980/3061
Liber Sonata, D. (2004). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik khas dari Metode Meneliti Hukum. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), hlm. 28.
Muh.Alwi, Aqbar, K., & Nurdin, M. S. (2025). Implementasi Kaidah Maṣlaḥah Mursalah terhadap Penyesuaian Utang Pasca-Hiperinflasi. AL-MUNTAQA: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab, 1(2), 388. https://doi.org/10.36701/muntaqa.v1i2.2516
Muhamad Fikri, M.Rifki Alfa Rizki, Alif Fazri Ramadhan, H. (2026). Perkawinan dan Kewarisan dalam Perspektif Maqasid Al-Syari’ah. JUrnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 4(1), 4759–4774.
Murniati, & Akbal, M. (2015). Studi Tentang Penanganan Perkara Cerai Gugat Pada Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng. Jurnal Pemikiran , Penelitian Hukum, Pendidikan Pancasila Dan Kewaganegaraan, 2(1), 45–54.
Ninditya, R. tara, & Hidayat, Y. (2026). Analisis Putusan Pengadilan Dalam Sengketa Hak Asuh Anak Berdasarkan Kepentingan Terbaik Anak (Studi Putusan Pengadilan Agama Kudus Nomor 000/Pdt.G/2023/Pa.Kds). Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 811–824. https://doi.org/10.31933/m5e7w263
Padhillah, A. R. (2025). Peran Pengadilan Agama dalam Perlindungan Hak-Hak Perempuan dalam Perkara Perceraian. Sakena : Jurnal Hukum Keluarga, 10(1), 28–39. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/sakena/article/view/858
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175), 1 (2016). https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Putri, S. (2024). Peran Hakim Dalam Menjamin Keseimbangan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Proses Persidangan Perdata. Sriwijaya Journal of Private Law ◼, 1(2).
Putusan MKRI Nomor 51/PUU-XXIII/2025 (2025). https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12707_1748330702.pdf
Rico Febriansyah. (2025). Telaah Kepatuhan Nafkah Anak Berdasarkan Maqāṣid al-Syarī‘ah. MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/telaah-kepatuhan-nafkah-anak-berdasarkan-maqasid-al-syariah-0Gm
Rifai, A. (2024). Bunga Rampai Memotret Pertimbangan Hakim dari Berbagai Perspektif. In Memotret Pertimbangan Putusan Hakim Dari Berbagai Perspektif.
Sabir, M., & Muher, A. (2021). Mqasid Syariah dan Metode Penetapan Hukum dalam Konteks Kekinian. Tahkim, 17(1), 29–61. https://jurnal.iainambon.ac.id
Saputra, M. Y. (2025). Ketika Hukum Bertemu Hati Nurani: Menggali Peran Maqashid Syariah dalam Peradilan Agama. MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/menggali-peran-maqashid-syariah-dalam-peradilan-agama-0rJ
Suhaili, A. (2025). Integrasi Maqā Ṣ Id Al- Syarī ‘ Ah Dalam Praktik Peradilan Agama Di Indonesia : Studi Alternatif. Mabahits Jurnal Hukum Keluarga, 06(1), 30–42.
Sulaiman, S., Hasibuan, K., Machmud, A., Jakop Neununy, D., Budianto, H., Penelitian, A., Kunci, K., & Agama, P. (2024). Eksistensi Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Pasangan Suami dan Istri: Jurnal Kolaboratif Sains, 7(8), 3109–3115. https://doi.org/10.56338/jks.v7i8.5906
Thania, M., Hamang, M. N., Hannani, H., Fikri, F., & Darwis, R. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara Tanpa Surat Izin Atasan Perspektif Teori Maslahah: Studi Kasus Pengadilan Agama Parepare. Al-Mizan, 20(1), 219–240. https://doi.org/10.30603/am.v20i1.4252
Wahbah al-Zuḥayl. (2010). Fiqh al-Islām wa Adillatuh. Dār al-Fikr.
Wati, R., & Maizul Imran. (2024). Mediasi Cerai Talak Terhadap Hak Asuh Anak Kepada Ayah Di Pengadilan Agama Padang Panjang Perspektif Hukum Islam (Studi Perkara No. 212/Pdt.G/2024/PA.PP). Jurnal Dimensi Hukum, 8(11), 39–45.
Yohanes Rokade. (2025). Maqashid Al-Syariah Menurut Imam Al-Ghazali: Kajian Filosofis Dan Relevansi Hukum Islam Kontemporer. Jurnal Edukasi Dan Literasi Pendidikan, 1(1), 1–10.
Yono, A. (2014). Mediasi Sebagai Upaya Hakim Menekan Perceraian Di Pengadilan Agama. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 8(1), 126. https://doi.org/10.19105/ihkam.v8i1.344
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






