Pergeseran Paradigma Agunan dalam Pembiayaan di Bank Syariah: Analisis Yuridis Terhadap Implementasi Akad Ar-Rahn
Keywords:
Ar-rahn, Mitigasi risiko, Pembiayaan bank syariah, Pergeseran fungsi, Prinsip kehati-hatianAbstract
Perbankan syariah sebagai high risk business menghadapi risiko pembiayaan yang relatif lebih tinggi dibandingkan perbankan konvensional, akibat kompleksitas struktur akad syariah serta potensi moral hazard dalam hubungan antara bank dan nasabah. Dalam menghadapi risiko tersebut, bank syariah wajib melakukan analisis pembiayaan berdasarkan prinsip 5C sebagaimana diamanatkan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, di mana aspek collateral dalam perbankan syariah diwujudkan melalui penggunaan akad ar-rahn. Meskipun secara normatif tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan penggunaan ar-rahn dalam setiap pembiayaan, dalam praktiknya bank syariah cenderung menerapkannya sebagai bagian dari implementasi prinsip kehati-hatian, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah telah terjadi pergeseran fungsi ar-rahn dari yang semula bersifat pelengkap (accesoir) menjadi suatu keharusan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode preskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual ar-rahn dalam hukum Islam berkedudukan sebagai perjanjian tambahan yang berfungsi sebagai instrument pengaman risiko wanprestasi, bukan sebagai unsur utama dalam terbentuknya hubungan pembiayaan. Namun, dalam praktik perbankan syariah kontemporer, ar-rahn tidak lagi semata-mata bersifat pelengkap melainkan cenderung menjadi faktor dominan dalam pertimbangan pemberian pembiayaan. Pergeseran ini berakibat terbentuknya pola collateral-based financing yang berpotensi mengaburkan prinsip trust-based financing yang merupakan ciri khas bank syariah, menimbulkan ketidakpastian hukum akibat berkembangnya norma praktik di luar ketentuan formal, serta membatasi akses pembiayaan bagi masyarakat yang tidak memiliki agunan memadai. Oleh karena itu, diperlukan upaya penyeimbangan antara penerapan prinsip kehati-hatian dan pemeliharaan karakteristik pembiayaan berbasis kepercayaan agar fungsi ar-rahn tetap berada dalam koridor sebagai instumen pengaman bukan sebagai penentu utama dalam pemberian pembiayaan.
References
Abubakar Muhammad, A., Ibrahim, A., Yakub, A. A., Khan, H., & Hamzah, N. (2025). The Role of Islamic Finance in Promoting Economic Justice and Financial Inclusion among Marginalised Communities. Suhuf, 37(1). https://doi.org/10.23917/suhuf.v37i1.10167
Djazuli. (2017). Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.
Fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jaminan dalam Pembiayaan Mudharabah
Fitriani, I. L. (2017). Jaminan dan Agunan dalam Pembiayaan Bank Syariah dan Kredit Bank Konvensional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 134. https://doi.org/10.21143/jhp.vol47.no1.138
Hamzani, A. I., Widyastuti, T. V., Khasanah, N., & Mohd Rusli, M. H. (2024). Implementation approach in legal research. International Journal of Advances in Applied Sciences, 13(2), 380. https://doi.org/10.11591/ijaas.v13.i2.pp380-388
Imaniyati, N. S. (2010). Pengantar Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Ismail. (2016). Perbankan Syariah. Jakarta: Prenadamedia Group.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lailiyah, A. (2014). Urgensi Analisa 5C pada Pemberian Kredit Perbankan untuk Meminimalisir Resiko. Yuridika, 29(2). https://doi.org/10.20473/ydk.v29i2.368
Ludiana, T., Hidayat, A. A., & Jalaludin, D. (2025). Teknik Penalaran Hukum: Deduktif, Induktif, dan Abduktif dalam Perspektif Penerapan Hukum. Jurnal Hukum Positum, 10(2), 355–380. https://doi.org/10.35706/positum.v10i2.13270
Maulana, M. (2014). JAMINAN DALAM PEMBIAYAAN PADA PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (Analisis Jaminan Pembiayaan Musyarakah dan Mudarabah). Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(1), 72. https://doi.org/10.22373/jiif.v14i1.80
Mulyati, E., & Aprilianti, F. (2018). Prinsip Kehati-hatian dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. 1(1). Diambil dari http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/article/view/164/120
Nurahman, H. D., Zaini Abdul Malik, & Iwan Permana. (2022). Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Prinsip Collateral dalam Penyaluran Pembiayaan Akad Murabahah pada Bank Mega Syariah Kantor Cabang Bandung. Bandung Conference Series: Sharia Economic Law, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i1.386
OJK. (2020). Pembiayaan Syariah, Alternatif Pembiayaan Zaman Now! Dalam Sikapi Uangmu OJK. Otoritas Jasa Keuangan. Diambil dari https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20647
OJK. (2023). Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan. Diambil dari https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Prinsip-dan-Konsep-PB-Syariah.aspx
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Piryanti, M. (2024). Analisa Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Jaminan dalam Pembiayaan Mudharabah. At-Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 12(2), 196–206. https://doi.org/10.61181/j3n43z63
Saifurrahman, A., & Kassim, S. (2022). Collateral imposition and financial inclusion: A case study among Islamic banks and MSMEs in Indonesia. Islamic Economic Studies, 30(1), 42–63. https://doi.org/10.1108/IES-04-2022-0023
Sama, N., & Alias, M. A. A. (2024). Pengaplikasian Ar-Rahnu dalam Sistem Pembiayaan Islam: Ke Arah Muamalat Kontemporari di Malaysia: The Application of Ar-Rahnu in Islamic Financing System: Towards Contemporary Muamalat in Malaysia. Journal of Management and Muamalah, 14(1), 52–66. https://doi.org/10.53840/jmm.v14i1.183
Setyo, B. (2010). KEDUDUKAN GADAI SYARIAH (RAHN) DALAM SISTEM HUKUM JAMINAN INDONESIA. Jurnal Dinamika Hukum, 10(1). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.1.133
Surahman, M., & Syarif, N. (2020). Analysis of Maqashid Al-Syari’ah on The Application of the Collateral in The Mudhȃrabah Contract in Sharia Financial Institutions. 4(2). Diambil dari https://digilib.uinsgd.ac.id/32521/
Susilowati, K., & Falikhatun, F. (2023). Risiko Pembiayaan Pada Perbankan Syariah. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 23(1), 32. https://doi.org/10.20961/jab.v23i1.940
Ulpah, M. (2020). Konsep Pembiayan dalam Perbankan Syariah. 3(2). Diambil dari https://stai-binamadani.e-journal.id/Madanisyariah/article/view/208
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Wahyudi, I., Dewi, M. K., Rosmanita, F., Prasetyo, M. B., Putri, N. I. S., & Haidir, B. M. (2013). Manajemen Risiko Bank Islam. Jakarta: Salemba Empat.
Yabari, N., & Dewi, N. K. (2015). Penjaminan Kredit Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan. Bandung: PT Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






