Dekriminalisasi Penggunaan Ganja Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Atas Hak Mendapatkan Jaminan Kesehatan (Studi Kasus: Penggunaan Ganja Oleh Fidelis Arie Sudewarto)
Keywords:
Ganja, Manfaat Medis, UU NarkotikaAbstract
Pada dasarnya ganja (cannabis sativa) merupakan obat herbal yang memiliki manfaat dalam dunia medis. Namun, di Indonesia ganja dianggap memiliki efek buruk yang pada akhirnya menyebabkan kriminalisasi ganja. Adapun salah satu contoh pengkriminalisasian yang dialami oleh Fidelis Arie dikarenakan UU Narkotika yang saat ini dijadikan acuan dalam memberantas peredaran gelap narkotika memposisikan hukum pidana dengan sanksi berupa pidana penjara sebagai sanksi utama dalam memutus suatu perkara narkotika. Dalam penelitian ini, para penulis melakukan identifikasi dan kajian terhadap kasus penggunaan ganja yang dilakukan oleh Fidelis Arie Sudewarto sebagai bahan kajian utama. Kajian yang dilakukan menitik beratkan pada putusan akhir yang diperoleh Fidelis Arie dengan melihat fakta-fakta di dalam persidangan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan data sekunder berupa bahan kepustakaan dan sumber hukum tertulis. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa dari fakta hukum berupa penggunaan ganja yang dilakukan oleh Fedelis semata-mata untuk mengobati istrinya yang mengalami sakit langkah, penghapusan atau peniadaan pidana bagi terdakwa yang merupakan kewenangan hakim berdasarkan ketentuan undang-undang dan hukum semestinya diterapkan. Teknisnya, hakim memutus perkara dengan membenarkan atau memaafkan terdakwa untuk tidak dipidana atas perbuatannya yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik. Alasan yuridis bagi hakim untuk penghapusan hukuman pidana bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana, dapat berupa alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) atau alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden).
Kata Kunci: Ganja; Manfaat Medis; UU Narkotika.
References
Artikel/Buku/Laporan
Amanda Reiman. (2009). “Cannabis as a substitute for alcohol and other drugs”, Harm Reduction Journal, 6, 35.
Anang Iskandar. (2020). POLITIK HUKUM NARKOTIKA: Penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dilarang secara pidana, Pelaku penyalahgunaan narkotika, hukumannya menjalani rehabilitasi, Pelaku peredaran narkotika, hukumannya pidana berat, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Andrew Hand. (2016). Alexia Blakel, Paul Kerrigan et al, “History of Medical Cannabis”, Journal of Pain and Symptom Management, Nova Science Publisher, 9, 4.
Aswan. (2019). Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik, Makasar: Guepedia.
D. Schaffmeister dkk. (2017). Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
F Asya. (2009). Narkotika dan Psikotropika, Jakarta: Asa Mandiri.
Humas BNN. (2021). “Hasil Voting Pada Reconvened 63rd Session Commision On Narcotics Drugs Terkait Cannabis dan Cannabis Resin”, https://bnn.go.id/hasil-voting-pada-reconvened-63rd-session-commision/, diakses 14/ 11.
J. Remmelink. (2014). Pengantar Hukum Pidana Materil 1 (Prolegomena dan Uraian Tentang Teori-Ajaran Dasar), Yogyakarta: Maharsa.
Lamintang. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Maria Isabel Tarigan, (eds). (2019). “Dekriminalisasi Penggunaan Ganja: Pendekatan Komparatif California’s Adult Use of Marijuana Act”, Padjadjaran Law Review, 7, 1.
Muladi. (2009). Hak Asasi Manusia, Bandung: PT Refika Aditama.
NATIONAL GEOGRAPHIC INDONESIA. (2021). “Apakah Ganja Bermanfaat Bagi Kita?”, https://nationalgeographic.grid.id/read/13278720/apakah-ganja-bermanfaat-bagi-kita?page=all, diakses 4/ 10.
Parasian Simanungkalit. (2012). “Model Pemidanaan Yang Ideal Bagi Korban Pengguna Narkoba Di Indonesia”, Yustisia, 1, 3.
Peter Dantovski. (2013). Kriminalisasi Ganja, Yogyakarta: Lingkar Ganja Nasional & Indie Book Corner.
Putri Susanti Ni. (2012). “Identifikasi Kandungan Cannabinoid Dalam Ekstrak Batang Ganja Dengan Motode Al-Tlc Dan Hptlc Spectrophotodensitometry”, Indonesian Journal of Legal and Forensic Science, 2, 3.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2016). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Teguh Prasetyo. (2010). Hukum Pidana, Depok: Raja Grafindo Persada.
Tony Firman. (2021). “Segala yang Baik dan Buruk dari Ganja”, https://tirto.id/segala-yang-baik-dan-buruk-dari-ganja-cOPE, diakses 4/ 10.
Tris Widodo. (2018). “Efektifitas Hukuman Penjara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Khusus Ganja”, Volume 1, Nomor 2, hlm: 346.
Peraturan dan Putusan Hukum
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN Sag.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Program Studi S1 Hukum Universitas Pamulang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.






