PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PILOT TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT TERBANG KOMERSIL

Authors

  • Dadang - Sumarna

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v7i1.593

Abstract

ABSTRACT

Dadang Sumarna, “Pertanggungjawaban pidana akibat kelalaian pilot terhadap kecelakaan pesawat “ Kecelakaan adalah suatu peristiwa di luar kemampuan manusia yang terjadi selama berada di dalam pesawat udara dari bandar udara keberangkatan ke bandar udara tujuan, di mana terjadi kematian atau luka parah atau kerugian yang disebabkan oleh benturan dengan pesawat udara atau semburan mesin jet pesawat udara atau terjadi kerusakan struktural atau adanya peralatan yang perlu diganti atau pesawat udara hilang sama sekali†.Dengan diajukanya atau diminta pertanggungjawaban pidana atas perkara jatuhnya pesawat serta mengkriminalisasi pilot sudah merupakan kesalahan karena tidak mematuhi regulasi Internasional, walau pun keberlakuan secara teritorial hukum pidana Indonesia luas tetapi dalam KUHP hanya menyebutkan masalah-masalah terorisme dalam penerbangan serta perusakan-perusakan fasilitas penerbangan. Asas legalitas menyebutkan bahwa tiada pidana tanpa diatur oleh undang-undang, maka masalah kecelakaan pesawat terbang tidak termuat dalam KUHP hanya seputar terorisme saja. Dalam pembuktian untuk menetukan kesalahan perlu mengungkap data rekorder BLACK BOX sedangkan data yang tersimpan dalam Black Box merupakan rahasia internaional maka dengan tidak di bukanya percakapan antara pilot dengan ATC selaku pemandu lalulintas penerbangan maka tidak dapat membuktikan sipa yang salah dalam penerbangan tersebut, berkenaan dengan situasi ada  2 (dua) ukuran yang pertama adalah tidak bisa diukur sama rata atas setiap peristiwa, jadi satu peristiwa dilihat masing-masing setiap  peristiwa  itu  karena  situasi  yang  mengikuti  orang  melakukan perbuatan   itu bisa berbeda-beda sedang yang kedua adalah tindakan yang wajar untuk mencapai tujuan, jadi kalau ia memiliki kompetensi  ia sudah melakukan  analisis kemudian tidak mengikuti SOP tapi itu dilakukan dalam situasi yang tidak mungkin lagi mengikuti SOP maka apapun hasil dari perbuatan itu tidak bisa dianggap lalai, ini tekanannya pada kompetensi oleh karena itu tidak sama dengan menilai kelalaian pada orang perorangan biasa yang  untuk  melakukan perbuatan  itu  tidak  diperlukan  adanya  suatu kompetensi tertentu, kompetensi ini Kata Kunci : Undang-Undang Tindaka Pidana Korupsi, Undang-Undang Telekomunikasi,  Azas Lex Specialis Derogat Lex Generali dan Kejaksaan RI.

Downloads

Published

2017-09-14