Urgensi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Keuangan Negara Dalam Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan Demi Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Organ Perusahaan Perseroan Khususnya Direksi

Authors

  • Muhammad Teguh Pangestu
  • Maddenleo T Siagian Universitas Pamulang

Keywords:

Keuangan Negara, BUMN, Kekayaan Negara

Abstract

Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yayasan, badan hukum, perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara. Sedangkan   di sisi lain, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, memosisikan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung atau terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia. Secara yuridis, kekayaan negara atau keuangan negara yang disetorkan ke kas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi hukum telah menjadi milik BUMN itu sendiri. Hal ini terjadi pemisahan kekayaan negara dengan kekayaan BUMN. Badan Milik Negara merupakan separate legal entity, artificial person, rechtpersoon. Jadi, kedudukan negara dalam BUMN sebagai badan hukum privat (pemegang saham), bukan badan hukum publik, sehingga secara fisik, keuangan negara yang disetorkan ke kas BUMN dinilai sebagai saham. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generale (aturan khusus mengesampingkan aturan umum), aturan yang dipakai untuk menentukan status keuangan negara pada BUMN yaitu Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara. Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara harus diperlakukan sebagai aturan khusus (les specialis). Selanjutnya, jika dikaitkan asas lex posteriori derogat legi priori (aturan baru mengesampingkan aturan lama), maka Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara harus menjadi dasar hukum untuk menentukan status keuangan negara pada BUMN.

References

Buku:

Margono. Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim. Ctk. Pertama. Sinar Grafika. Jakarta. 2019.

Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan. Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido. No. 01. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 2019.

Muhammad Teguh Pangestu. Status Hukum Kekayaan Negara Dalam Badan Usaha Milik Negara. Tesis. 2021.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group. Jakarta. 2022.

Pipin Syarifin & Dedah Jubaedah. Hukum Dagang Di Indonesia. C.V. Pustaka Setia. Bandung. 2012.

Prasetio. Dilema BUMN Benturan Penerapan Business Judgment Rule (BJR) Dalam Keputusan Bisnis Direksi BUMN. P.T. Rayyana Komunikasindo. Jakarta Timur. 2014.

_______________. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. UII Press. Yogyakarta. 2013.

Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. P.T. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2015.

Tim Penyusun, ed. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan-Balai Pustaka. Jakarta. 2003.

Jurnal:

Kornelius Benuf dan Muhamad Azhar. Metodologi sebagai Penelitian Instrumen Permasalahan Kontemporer. Jurnal Hukum Mengurai Hukum Gema Keadilan. Vol. 7 No. 1, 2020.

Ridwan Khairandy. Korupsi di Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan: Suatu Kajian atas Makna Kekayaan Negara yang Dipisahkan dan Keuangan Negara. Jurnal hukum Ius Quia Iustum. Vol. 16 No. 1, 2009.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Downloads

Published

2026-04-08

How to Cite

Muhammad Teguh Pangestu, & Maddenleo T Siagian. (2026). Urgensi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Keuangan Negara Dalam Badan Usaha Milik Negara Khususnya Perusahaan Perseroan Demi Mewujudkan Kepastian Hukum Bagi Organ Perusahaan Perseroan Khususnya Direksi. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 65–75. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/59392