Menelaah Efektivitas Sistem Pemidanaan di Indonesia dan Keseimbangan antara Keadilan, Pencegahan dan Pembinaan Narapidana

Authors

  • Bambang Santoso
  • Amelia Haryanti Universitas Pamulang
  • Moch Fajar Fadillah Universitas Pamulang

Keywords:

Sistem Pemidanaan, Efektivitas Hukum, Restorative Justice

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah efektivitas sistem pemidanaan di Indonesia serta mengkaji keseimbangan antara aspek keadilan, pencegahan, dan pembinaan narapidana. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem pemidanaan di Indonesia diimplementasikan dalam praktik, apakah telah mencerminkan keseimbangan antara tujuan pemidanaan, serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemidanaan di Indonesia telah mengalami perkembangan menuju pendekatan yang lebih humanistik melalui penguatan konsep restorative justice dan individualisasi pidana. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan ketidakseimbangan, khususnya dominasi pidana penjara yang berdampak pada overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta belum optimalnya fungsi pembinaan narapidana. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan pemidanaan alternatif dan optimalisasi sistem pemasyarakatan guna mencapai keseimbangan antara keadilan, pencegahan, dan pembinaan secara berkelanjutan.

References

Buku

Atmasasmita, R. (2017). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Ibrahim, J. (2020). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Artikel

Ardiansyah, A. F. (2024). Evaluasi Sistem Pemidanaan di Indonesia dalam Perspektif Keadilan dan Efektivitas. Jurnal Causa, Vol. 6, No. 2, hlm. 1–10.

Dewi, S., Rahman, A., & Putra, D. (2023). Efektivitas Pidana Penjara dalam Menanggulangi Kejahatan di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, Vol. 6, No. 2, hlm. 110–120.

Hidayat, A. (2021). Efektivitas Pemidanaan dalam Perspektif Pencegahan Kejahatan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(2), hlm. 210–225.

Lestari, D. (2025). Individualisasi Pidana dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Ilmu Hukum Modern, 9(1), hlm. 45–60.

Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan Pemidanaan dalam Perspektif KUHP Baru. Jurnal Studia Et Veritas (SEV), Vol. 9, No. 1, hlm. 40–50.

Nugroho, B. (2022). Restorative Justice sebagai Alternatif Pemidanaan di Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 11(3), hlm. 120–135.

Prasetyo, E., & Wibowo, A. (2022). Dominasi Pidana Penjara dalam Sistem Pemidanaan Indonesia. Jurnal Yuridis, 9(2), hlm. 155–170.

Putri, N. K., Hidayat, M., & Sari, L. (2024). Peran Rehabilitasi dalam Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Ilmu Sosial (JIMMI), Vol. 3, No. 1, hlm. 208–218.

Putri, R., & Kurniawan, T. (2023). Overkapasitas Lapas dan Dampaknya terhadap Pembinaan Narapidana. Jurnal Pemasyarakatan Indonesia, 14(1), hlm. 67–82.

Ramadhan, M. (2024). Evaluasi Sistem Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum, 18(2), hlm. 98–112.

Rivanie, S., Kurniawan, B., & Yusuf, M. (2022). Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review, Vol. 6, No. 2, hlm. 170–180.

Rumagit, H. (2025). Perkembangan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Modern. Jurnal Paradigma, Vol. 13, No. 1, hlm. 200–210.

Santoso, H. (2024). Reformasi Sistem Pemidanaan dalam Perspektif Kebijakan Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), hlm. 33–48.

Sari, N. (2023). Transformasi Sistem Pemidanaan dalam KUHP Baru. Jurnal Hukum Nasional, 7(1), pp. 1–15.

Wahyudi, R. (2021). Disparitas Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 10(3), hlm.301–315.

Downloads

Published

2026-04-12

How to Cite

Bambang Santoso, Amelia Haryanti, & Moch Fajar Fadillah. (2026). Menelaah Efektivitas Sistem Pemidanaan di Indonesia dan Keseimbangan antara Keadilan, Pencegahan dan Pembinaan Narapidana. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 75–82. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/59479