Kepastian Hukum Putusan Pengadilan sebagai Pengganti Akta Jual Beli dalam Praktik Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Dilakukan di Bawah Tangan

Authors

  • Dian Ekawati
  • Dadan Herdiana Universitas Pamulang

Keywords:

Putusan Pengadilan, Akta Jual Beli, Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah putusan pengadilan dapat berfungsi sebagai pengganti akta jual beli dan sejauh mana putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum yang setara dengan akta autentik yang dibuat oleh PPAT. Secara metodologis, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pendekatan normatif dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan. Sementara pendekatan empiris dilakukan melalui studi kasus terhadap putusan pengadilan yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah, serta wawancara dengan hakim, PPAT, dan pejabat pertanahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum dan dapat dijadikan dasar pendaftaran tanah, ia bukanlah pengganti ideal dari akta jual beli. Putusan pengadilan bersifat deklaratif dan lahir dari proses pembuktian yang panjang, sehingga tidak serta-merta mencerminkan kesepakatan para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam akta autentik. Selain itu, penggunaan putusan pengadilan sebagai dasar pendaftaran tanah sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum baru, terutama jika ada pihak ketiga yang merasa dirugikan atau jika terjadi tumpang tindih hak atas tanah. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya edukasi hukum kepada masyarakat agar memahami risiko transaksi di bawah tangan.

References

Al-Rashid, H. (1986). Sekilas tentang jual beli tanah berikut peraturan-peraturannya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Arto, M. (2005). Praktek perkara perdata pada pengadilan agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Garner, B. A. (2009). Black’s law dictionary (9th ed.). St. Paul: West.

Hadikusuma, H. (1994). Hukum perjanjian adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Ibrahim, J. (2011). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayu Media Publishing.

Ichsan, A. (1986). Dunia usaha Indonesia. Jakarta: Pradya Paramita.

Kansil, C. S. T. (2006). Modul hukum perdata termasuk asas-asas hukum perdata. Jakarta: Pradya Paramita.

Kansil, C. S. T. (2018). Pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kelsen, H. (2009). Dasar-dasar hukum normatif. Jakarta: Nusamedia.

Khairandy, R. (2017). Itikad baik dalam kontrak di berbagai sistem hukum. Jakarta: FH UII.

Manurung, M. (1998). Pendaftaran tanah di Indonesia. Jakarta: Bumi Bhakti.

Meilala, A. Q. (1985). Pokok-pokok hukum perjanjian beserta perjanjiannya. Yogyakarta: Liberty.

Mertokusumo, S. (2009). Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muchsin. (2016). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Bandung: Aditya Bakti.

Muhammad, A. (2014). Hukum perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muljadi, K., & Widjaja, G. (2006). Perikatan yang lahir dari undang-undang. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nasution, A. (1993). Konsumen dan hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Raharjo, S. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Saleh, K. W. (1982). Hak Anda atas tanah. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Salim, H. S. (2009). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Salindeho, J. (1987). Masalah tanah dalam pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, U. (2017). Hukum agraria. Jakarta: Kencana.

Sinaga, S. (2007). Jual beli tanah dan pencatatan peralihan hak. Jakarta: Pustaka Sutra.

Soedjendro, J. K. (2001). Perjanjian hak atas tanah yang berpotensi konflik. Yogyakarta: Kanisius.

Soekanto, S. (1983). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Purbacaraka, P. (1979). Perihal penelitian hukum. Bandung: Alumni.

Soerjopratiknjo, H. (1982). Aneka perjanjian jual beli. Yogyakarta: Fakultas Hukum UGM.

Soeroso, R. (1999). Perjanjian di bawah tangan (Pedoman pembuatan dan aplikasi hukum). Bandung: Alumni.

Soimin, S. (2004). Status hak dan pembebasan tanah. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. (2014). Aneka perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudiyat, I. (1981). Hukum adat sketsa asas. Yogyakarta: Liberty.

Suhamoko. (2007). Hukum perjanjian: Teori dan analisa kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Sunggono, B. (2003). Metode penelitian hukum: Suatu pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Waluyo, B. (2002). Penelitian hukum dalam praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2026-04-12

How to Cite

Dian Ekawati, & Dadan Herdiana. (2026). Kepastian Hukum Putusan Pengadilan sebagai Pengganti Akta Jual Beli dalam Praktik Jual Beli Tanah dan Bangunan yang Dilakukan di Bawah Tangan . Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 83–91. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/59480