Evaluasi Politik Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia: Antara Efisiensi dan Kualitas Demokrasi

Authors

  • Sulastri Sulastri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam

Keywords:

Politik Hukum, Pemilu Serentak, Kualitas Demokrasi, Efisiensi

Abstract

Penyelenggaraan pemilihan umum serentak di Indonesia merupakan salah satu kebijakan politik hukum yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pemilu serta memperkuat tata kelola demokrasi. Namun demikian, kebijakan ini menimbulkan persoalan terkait keseimbangan antara efisiensi dan kualitas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana politik hukum mempengaruhi penyelenggaraan pemilu serentak serta mengevaluasi dampaknya terhadap kualitas demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap regulasi dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilu serentak memberikan keuntungan berupa efisiensi administratif, penghematan anggaran, dan konsolidasi politik, namun juga menimbulkan tantangan seperti kelelahan pemilih, penurunan kualitas partisipasi politik, serta kompleksitas dalam manajemen pemilu. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebijakan pemilu serentak perlu disempurnakan agar efisiensi yang dicapai tidak mengorbankan kualitas demokrasi secara substantif di Indonesia.

References

Abdussamad, G. M. A., & Faralita, E. (2023). Korupsi Politik Terlahir Dari Sistem Pemilihan Umum Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Di Indonesia. Wasaka Hukum, 11(1).

Achmad Surkarti. (2006). Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Ditinjau dari Konsep Demokrasi Konstitusional Studi Perbandingan Tiga Negara (Indonesia, Jerman dan Thailand). Jurnal Equality, 11(1).

Adriani, S., & Maulia, S. T. (2024). Partisipasi Perempuan dalam Politik. Journal of Practice Learning and Educational Development, 4(2), 131–136. https://doi.org/10.58737/jpled.v4i2.287

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Alifia, S., & Sundawa, D. (2023). Digitalisasi Pemilu Melalui Sistem E-Voting Guna Meningkatkan Civic Participatory Skill Mahasiswa. Jurnal Civic Hukum, 8(1). https://doi.org/10.22219/jch.v8i1.24222

Amin, F., & Ester Hayatulah, G. (2024). Politik Hukum Pengaturan Kampanye Berbasis Keadilan dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Supremasi, 1–14. https://doi.org/10.35457/supremasi.v14i1.3394

Arifatuzzahrah, F., & Hasba, I. B. (2024). Kepastian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(1), 70. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.7997

Aryo Wasisto & Achmadudin Rajab. (2023). Dampak Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 terhadap Kewenangan Komisi Pemilihan Umum dalam Penataan Daerah Pemilihan. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 14(1).

Elisabeth Nurhaini Butar-Butar. (2018). Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum. PT. Refika Aditama.

Hasibuan, S. A. (2023). Sistem Pemilihan Umum Dalam Kaitan Dengan Negara Demokrasi. Warta Dharmawangsa, 17(2), 602–609. https://doi.org/10.46576/wdw.v17i2.3174

Jamil, H., & Kurniawan, R. (2024). Strategi politik golkar pasca orde baru: Studi kasus pemilihan legislatif 2019 di daerah pemilihan Jawa Barat VIII. SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora, 10(1), 186–204. https://doi.org/10.30738/sosio.v10i1.16046

Kusuma, A. S. H. (2023). Indonesia dan Filipina: Perbandingan Sistem Pemilu Legislatif Dua Negara Asia Tenggara. Harmonization Jurnal Ilmu Sosial, Ilmu Hukum, dan Ilmu Ekonomi, 1(1).

Mukhlis, M. M., Balebo, P. M., Syarifuddin, A., & Tajuddin, M. S. (2024). Limitasi Demokrasi Hak Presiden dalam Kampanye Politik Sebagai Penguatan Sistem Pemilihan Umum. 6.

Oktapiani, N., Warjio, W., & Ginting, B. (2022). Partisipasi Politik Penerima Manfaat Penyandang Disabilitas Program Keluarga Harapan Pada Pemilihan Legislatif 2019. PERSPEKTIF, 11(3), 1161–1172. https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i3.6465

Saifulloh, P. P. A. (2022). Penafsiran Pembentuk Undang-Undang Membentuk Kebijakan Hukum Terbuka Presidential Threshold Dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Yang Bersumber Dari Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 153. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.867

Saragih, G. M., Nasution, M., & Sihombing, E. N. (2025). Judicial Review Oleh Mahkamah Konstitusi: Judicial Activism vs. Judicial Restraint dalam Perspektif Kebebasan Kehakiman: Judicial Review by the Constitutional Court: Judicial Activism vs. Judicial Restraint in the Perspective of Judicial Freedom. Jurnal Konstitusi, 22(1), 039–065. https://doi.org/10.31078/jk2213

Suryanata, A. R., & Mubarrak, M. Z. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES XXII/2024 Tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2024 dalam Memaknai Peran Presiden di Pemilihan Umum. UNES Law Review, 6(4).

Viera Mayasari Sri Rengganis, Hadi Ismail Sidiki, Fajar Saputra, & Winengku Damarjati. (2021). Problematika Partisipasi Pemilih Penyandang Disabilitas Dalam Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 3(1), 116–137. https://doi.org/10.46874/tkp.v3i1.355

Wijaya, D. (2021). Pengaruh Pemilu Serentak Terhadap Penguatan Sistem Presidensial Di Indonesia. INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global, 2(2), 17–28. https://doi.org/10.24853/independen.2.2.17-28

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Sulastri, S. (2026). Evaluasi Politik Hukum Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia: Antara Efisiensi dan Kualitas Demokrasi. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 84–94. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/59507