Perbandingan Hukum Perbuatan Melawan Hukum Indonesia - Korea Selatan Dan Harmonisasi Tanggung Jawab Perdata

Authors

  • Natasya Yunita Sugiastuti Universitas Trisakti
  • Nurhadi Ahmad Juang Universitas Sumatera Utara
  • Indana Zulfah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Anggi Maisarah Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Perbandingan Hukum, Tanggung Jawab Perdata, Harmonisasi Hukum

Abstract

Perbandingan hukum perbuatan melawan hukum antara Indonesia dan Korea Selatan menjadi penting dalam konteks globalisasi hukum perdata yang menuntut adanya keselarasan prinsip tanggung jawab perdata di berbagai sistem hukum. Perbedaan konstruksi normatif dan doktrinal antara kedua negara menimbulkan persoalan mengenai bagaimana konsep perbuatan melawan hukum diinterpretasikan serta implikasinya terhadap pertanggungjawaban perdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan konsep, unsur, dan penerapan perbuatan melawan hukum di Indonesia dan Korea Selatan, serta mengkaji kemungkinan harmonisasi tanggung jawab perdata dalam kedua sistem hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan konseptual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik peradilan di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua sistem hukum memiliki kesamaan dalam prinsip dasar tanggung jawab berdasarkan kesalahan (fault liability), terdapat perbedaan signifikan dalam pendekatan terhadap unsur kerugian, hubungan kausalitas, serta perluasan tanggung jawab, termasuk pengakuan terhadap strict liability dan perkembangan tanggung jawab berbasis risiko di Korea Selatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi tanggung jawab perdata memerlukan pendekatan adaptif yang mempertimbangkan karakteristik masing-masing sistem hukum, guna menciptakan kepastian hukum dan keadilan yang lebih komprehensif dalam penyelesaian sengketa perdata lintas yurisdiksi.

References

Abdurrahman, M., Agustina, S., & MH, P. (2024). Analisis Perbedaan Prinsip Kesalahan Dan Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Studi Komparatif Antara Hukum Indonesia …. Lex Patrimonium, (Query date: 2026-04-26 18:09:31). https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss1/5/

Aditya Rezeki Ramadhan, Joko Sriwidodo, & Kristiawanto. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Illegal Minyak Dan Gas Bumi Oleh Nakhoda/Crew Kapal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum Legalitas, 15(1).

Ahmed, M. (2025). Harnessing the ELI/Unidroit Model European Rules of Civil Procedure in promoting “judicial ADR activism” in the English civil justice system. Uniform Law Review, 30(1), 69–84. Scopus. https://doi.org/10.1093/ulr/unaf014

Ahyani, H., Putra, H. M., Muharir, M., Sa’diyah, F., Kasih, D. K., Mutmainah, N., & Prakasa, A. (2023). Prinsip-Prinsip Keadilan Berbasis Ramah Gender (Maslahah) Dalam Pembagian Warisan Di Indonesia. al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH), 5(1), 73–100. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol5.iss1.art6

Aisya, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2024). Pembagian Harta Bersama Secara Merata Anak Laki-Laki dan Perempuan (Studi Putusan No. 382/Pdt.G/2021/Pa.Plh). Jurnal Sosial Teknologi, 4(12), 1027–1034. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v4i12.31774

Al Kautsar, I., & Muhammad, D. W. (2022). Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital. Sapientia Et Virtus, 7(2), 84–99. https://doi.org/10.37477/sev.v7i2.358

Ali, M., Sari, E., & Yusrizal, Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Oleh Bupati/Walikota Ditinjau Dari Konsep Pembagian Kekuasaan. Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11(1), 93. https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9146

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Press.

Andri, B. (2024). Tinjauan Yuridis Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Atas Tanah: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1473 K/Pdt/2019. … Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, (Query date: 2026-04-22 00:27:49). https://jurnal.ilmubersama.com/index.php/Rechtsnormen/article/view/606

Anjani, A., Mandey, M., & Gerungan, M. (2024). Analisis Yuridis Ingkar Janji Untuk Menikahi Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum, (Query date: 2026-04-26 18:09:31).

Badri, S., Handayani, P., & Anugrah Rizki, T. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 974–985. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440

Bagheri, P. (2025). Legal Challenges of Legal Personality and Civil Liability of Artificial Intelligence. Private Law Research, (Query date: 2026-04-26 18:14:19). https://jplr.atu.ac.ir/article_19281_en.html

Bambang Fitrianto. (2025). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum Bank Terhadap Kerugian Nasabah Akibat Kecerdasan Buatan (AI) Dalam Pengambilan Keputusan Kredit. Milthree Law Journal, 1(3).

Christin Natalia Tambunan & Atik Winanti. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Yang Tidak Dapat Menguasai Objek Lelang (Studi Kasus Putusan No.3/PDT.G/2018/PN.Lgs). Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 821–829. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.1.8528.821-829

Febriansyah, R., Kurniawan, Z., & ... (2024). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Sebagai Perikatan Yang Lahir Karena Undang-Undang: Implikasi Terhadap Penentuan Ganti Rugi. Media Hukum …, (Query date: 2026-04-26 18:09:31). https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/946

Fiqri, H. (2021). Tanggung Jawab Apoteker Terhadap Pemberian Obat Tanpa Resep Dokter di Apotek Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Universitas Islam Riau.

Indra, M., Saragih, G. M., & Handoko, T. (2023). Pseudo-judicial Review for the Dispute over the Result of the Regional Head Election in Indonesia. Lentera Hukum, 10(1), 111. https://doi.org/10.19184/ejlh.v10i1.36685

Indradewi, A. A., Kongres, E., Panjaitan, A. C. D., & Gunawarman, E. H. (2026). Relevance between Strict Liability Theory and Banking Crimes in the Transfer of Customer Funds: Negligence and Intent. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 9(1), 127–147. Scopus. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v9i1.132590

Kong, S. (2021). The Two Modes of Foreign Engagement by the Constitutional Court of Korea. Asian Journal of Comparative Law, 16(2), 338–355. https://doi.org/10.1017/asjcl.2021.24

Nissen, A. (2022). Not That Assertive: The EU’s Take on Enforcement of Labour Obligations in Its Free Trade Agreement with South Korea. European Journal of International Law, 33(2), 607–630. https://doi.org/10.1093/ejil/chac037

Nurjani, S., Abella, I., Manullang, P., & ... (2025). Globalisasi Teknologi dan Informasi terhadap Masyarakat Hukum Indonesia: Urgensi dan Peran Undang-Undang ITE. Milthree Law …, (Query date: 2026-04-26 18:28:12). https://milthreelawjournal.co.id/index.php/mlj/article/view/38

Pitaloka, D. (2021). Implemetasi Hukum Lingkungan Internasional Dalam Hukum Nasional Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.82

Putra, B., & Harahap, M. (2024). Kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen dalam Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Milthree Law Journal, (Query date: 2026-04-26 18:28:12). https://milthreelawjournal.co.id/index.php/mlj/article/view/26

Rosyidin, M., Widjaatmadja, D., & ... (2025). Tanggung Jawab Perdata terhadap Notaris yang Tidak Menomorkan Akta setelah Dilaksanakannya Penandatanganan oleh Para Pihak. … : Jurnal Penelitian Dan …, (Query date: 2026-04-26 18:10:24). http://manggalajournal.org/index.php/cendekia/article/view/1066

Saragih, G. M. (2024). A Judges’ Role in Pursuing Justice: Oliver Wendell Holmes’ Sociological Jurisprudence Perspective. International Journal of Law Society Services, 3(2), 58. https://doi.org/10.26532/ijlss.v3i2.34990

Tortora, L., Meynen, G., Bijlsma, J., Tronci, E., & Ferracuti, S. (2020). Neuroprediction and A.I. in Forensic Psychiatry and Criminal Justice: A Neurolaw Perspective. Frontiers in Psychology, 11, 220. https://doi.org/10.3389/fpsyg.2020.00220

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Sugiastuti, N. Y., Juang, N. A., Indana Zulfah, & Anggi Maisarah. (2026). Perbandingan Hukum Perbuatan Melawan Hukum Indonesia - Korea Selatan Dan Harmonisasi Tanggung Jawab Perdata. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 95–108. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/59754