Perjanjian Pranikah dan Dampaknya Terhadap Harta Perkawinan di Era Modern

Authors

  • Fitri Karisma Universitas Pamulang
  • Sri Yulianty Masoara Universitas Pamulang

Keywords:

Perjanjian Pranikah, Harta Perkawinan, Kepastian Hukum, Perceraian, Hukum Indonesia

Abstract

Perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang memiliki peran strategis dalam mengatur hubungan hukum antara suami dan istri, khususnya dalam aspek harta kekayaan di era modern. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perjanjian pranikah dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji dampaknya terhadap pengelolaan, pemisahan, dan pembagian harta perkawinan, baik selama perkawinan berlangsung maupun setelah perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perjanjian pranikah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Kompilasi Hukum Islam, dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memperluas ruang lingkup perjanjian perkawinan. Secara yuridis, perjanjian pranikah memiliki kedudukan sebagai lex specialis yang dapat menyimpangi ketentuan umum mengenai harta bersama. Dampak perjanjian pranikah meliputi perubahan rezim harta perkawinan dari sistem harta bersama menjadi sistem yang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak, pemberian kewenangan pengelolaan harta secara mandiri, serta pengaturan tanggung jawab terhadap utang. Selain itu, perjanjian pranikah berfungsi sebagai dasar hukum dalam pembagian harta setelah perceraian, memberikan kepastian hukum, serta meminimalisir potensi sengketa harta gono-gini. Dengan demikian, perjanjian pranikah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum privat, tetapi juga sebagai sarana rekayasa hukum yang mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum dalam hubungan perkawinan di tengah dinamika masyarakat modern.
Kata kunci: perjanjian pranikah, harta perkawinan, kepastian hukum, perceraian, hukum Indonesia.

References

Amin, Muhammad. (2024). “Perjanjian Perkawinan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.” Journal of Islamic Law El Madani.

Dewi, Ni Putu Nadia Puspita, and I Wayan Novy Purwanto. (2024). “Perjanjian Pranikah dalam Memberikan Kepastian Hukum Terkait Pembagian Harta pada Perkawinan.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum.

Fazacholil, M. Ghufron, et al. (2024). “Perjanjian Pranikah sebagai Mekanisme Hukum Pengatur Harta dan Pelindung Hak Pascaperceraian.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.

Panie, Norci P. D., et al. (2025). “Analisis Yuridis Perjanjian Pranikah di Indonesia Ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Petitum Law Journal.

Putri, Amanda Rosalia, et al. (2024). “Perlindungan Harta dalam Perkawinan: Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum.

Putri, Amanda Rosalia, et al. (2024). “Perlindungan Harta dalam Perkawinan: Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum.

Putri, Weldra Ayu, and Salma. (2024). “Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam: Instrumen Menuju Keluarga Bahagia dan Harmonis.” Al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum.

Salsabila, Vania, et al. ( 2025). “Perjanjian Pranikah dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, vol. 8, no. 1.

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Karisma, F., & Masoara, S. Y. (2026). Perjanjian Pranikah dan Dampaknya Terhadap Harta Perkawinan di Era Modern. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 120–125. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/59932