Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Terhadap Penyalahgunaan Sistem Outsourcing

Authors

  • Eko Jatmiko Unsoed
  • Siti Kunarti
  • Sugeng Santoso PN
  • Risna Menda Lovinta Siregar Universitas Pamulang

Keywords:

Legal protection, Outsourcing, Normative workers rights

Abstract

Penelitian ini menganalisis jaminan kepastian hak dan kedudukan pekerja outsourcing dalam kerangka regulasi ketenagakerjaan yang baru, yang mencakup pengaturan hubungan kerja, pemenuhan hak normatif, serta mekanisme perlindungan terhadap potensi pelanggaran oleh pemberi kerja maupun perusahaan alih daya. Transformasi regulasi ini membawa perubahan signifikan dengan menghapus batasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, yang di satu sisi meningkatkan efisiensi namun di sisi lain memperbesar risiko ketidakpastian kerja dan eksploitasi. Fokus utama penelitian adalah mengevaluasi pemenuhan hak-hak normatif serta mengidentifikasi pola penyalahgunaan dalam praktik industrial. Secara normatif, instrumen perlindungan ketentuan yang menjamin keberlangsungan hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja ketika terjadi pengalihan perusahaan atau kepemilikan usaha, jaminan sosial, dan uang kompensasi PKWT telah diatur untuk menjamin keberlangsungan kerja. Namun, efektivitasnya sering terkikis oleh praktik penyalahgunaan seperti kontrak berulang (recurring) PKWT, disparitas upah, dan lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan preventif saat ini belum cukup tanpa penegakan hukum yang kuat. Rekomendasi strategis meliputi ratifikasi Konvensi ILO Nomor 181, penguatan kapasitas pengawas, dan penerapan Tanggung jawab bersama secara tanggung renteng antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa untuk menjamin keadilan bagi pekerja.

References

Azzahra, D. (2026). Perlindungan Hukum atas Pembatasan Pekerja Outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023. 4(1), 1–8.

Christina, N. (2023). Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Hak Pekerja Outsourcing di Indonesia dalam Perspektif Perbandingan Prinsip Joint Liability di Spanyol dan Filipina. 12(2), 1–15. https://doi.org/10.21070/jihr.v13i2.1097

Hadi Baskoro, S., & Nugroho, A. (2024). Indonesian Journal Of Labor Law And Industrial Relations Analysis of Termination of Employment Due to Violation of Collective Labor Agreement (Case Study of Decision Number 1326 K/Pdt.Sus-Phi/2023). 01(02), 44–70. https://journal.unesa.ac.id/index.php/ijllir

Hanun, L. M. L. (2024). Pemanfaatan Perjanjian Kerja Sebagai Perlindungan Terhadap Pekerja Outsourcing. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 607–612. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/582

Maulana, I., Septria, F., & Anggraeni, K. (2025). A Critical Analysis of Outsourcing Practices in the Manufacturing Industry in Indonesia: A Regulatory and Work Ethics Perspective. The Youth Entrepreneur Management Journal (YEM-J), 1(1), 1–8. https://doi.org/xxxx

Muda Harahap, A., & Nasution, M. (2025). Legal Review of Outsourcing in Indonesia as a Form of Hidden Exploitation in Employment Relations. 9(2), 272.

Olsson, A.-K. P. (2025). Guide to private employment agencies. International Labour Organization. https://www.ilo.org/sites/default/files/2025-10/Guide to private employment agencies.pdf

Pratiwi, W. B., & Andani, D. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dengan Sistem Outsourcing Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3), 652–673. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss3.art9

Rahman, M., Hafis, M. W., & Saraswati, P. (2025). Analisis Yuridis Rencana Penghapusan Sistem Outsourcing dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Journal of Social Movements, 2(1), 41–49. https://journals.akademia.or.id/index.php/jsm/article/view/36

Santoso, S. (2026). Pengaturan Sistem Outsourcing Dalam Pp Nomor 35 Tahun 2021 Ditinjau Dari Teori Dispersi Dalam Hukum Ketenagakerjaan. Law_Jurnal, 2.

Siregar, H. A., Soesilo, G. B., & Primadhany, E. F. (2024). Legal Position of Outsourced Workers after the Enactment of Law Number 11 of 2020 Concerning Job Creation. International Journal of Community Care of Humanity (IJCCH), 2(02), 214–228.

Sudarso, S. A., & Miftakhul Huda. (2023). Legal Protection For Outsourcing Workers Based On Perpu No. 2 of 2022 Concerning Employment Creation. YURISDIKSI : Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 19(1), 93–102. https://doi.org/10.55173/yurisdiksi.v19i1.181

Downloads

Published

2026-03-31

How to Cite

Jatmiko, E., Kunarti, S., Santoso PN, S., & Siregar, R. M. L. (2026). Perlindungan Hukum Pekerja Alih Daya Terhadap Penyalahgunaan Sistem Outsourcing. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 137–147. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/60314