Hambatan Pasar Buatan dan Kedaulatan Konsumen: Analisis Potensi Pembatasan Ritel Modern dalam Kebijakan Afirmatif Koperasi Desa Merah Putih Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999

Authors

  • Dian Fahrinda Razaq Universitas Bina Sarana Informatika
  • Roni Kurniawan Universitas Bina Sarana Informatika

Keywords:

Koperasi Desa Merah Putih, Artificial Barrier to Entry, Consumer Sovereignty, Persaingan Usaha, Ritel Modern

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi hukum terhadap potensi pembatasan ritel modern dalam kebijakan afirmatif Koperasi Desa Merah Putih sebagai bentuk hambatan pasar buatan (artificial barrier to entry) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menganalisis implikasinya terhadap kedaulatan konsumen (consumer sovereignty) ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha dan resistensi publik terhadap efektivitas Koperasi Desa Merah Putih. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum persaingan usaha dan perkoperasian, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dokumen KPPU, dan sumber kepustakaan lainnya yang relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk memperoleh argumentasi hukum mengenai potensi pembatasan ritel modern dalam kebijakan afirmatif Koperasi Desa Merah Putih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan afirmatif terhadap Koperasi Desa Merah Putih pada dasarnya memiliki legitimasi konstitusional dan sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi. Namun demikian, apabila implementasinya dilakukan melalui pembatasan operasional, perizinan, ekspansi, atau akses pasar bagi ritel modern tanpa dasar objektif dan proporsional, maka kebijakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai artificial barrier to entry karena menciptakan hambatan pasar yang bersumber dari regulasi. Selain itu, pembatasan tersebut berpotensi mengurangi kebebasan memilih konsumen, menurunkan tekanan kompetitif dalam pasar, dan mempersempit alternatif pilihan yang tersedia bagi masyarakat. Oleh karena itu, penguatan Koperasi Desa Merah Putih idealnya dilakukan melalui peningkatan daya saing dan kapasitas kelembagaan koperasi tanpa mengurangi prinsip persaingan usaha yang sehat dan kedaulatan konsumen.

References

Apriani, D., & Syafrinaldi. (2022). Konflik Norma Antara Perlindungan Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dengan Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Respublica, Vol.21(No.2), pp.168–181.

Aryanti, M., & Hoesein, Z. A. (2025). Analysis of Cooperative Law Reform in Indonesia in Guaranteeing Legal Protection Rights for Cooperative. Journal of Social and Economics Research, Vol.7(No.1), pp.416–430.

Detik. (2025). KPPU Dukung Kopdes Merah Putih, Siap Kawal Iklim Usaha Sehat di Desa. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-8383166/kppu-dukung-kopdes-merah-putih-siap-kawal-iklim-usaha-sehat-di-desa

Elviandri., Dimyati, K., & Absori. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum, Vol.31(No.2), pp.252–266.

Herfian, R., & Anggraini, A. M. T. (2023). Barrier to Entry dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Persaingan Usaha, Vol.3(No.2), pp.112–127.

Hukumonline. (2025). Menggugat Koperasi Merah Putih: Pemberdayaan atau Sentralisasi? Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/menggugat-koperasi-merah-putih--pemberdayaan-atau-sentralisasi-lt686ff3d3bca84

KaltimKita. (2025). KPPU Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih, Siap Kawal Persaingan Usaha Sehat. Retrieved from https://kaltimkita.com/detailpost/kppu-dukung-penguatan-koperasi-desa-merah-putih-siap-kawal-persaingan-usaha-sehat

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2016). Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2025). Analisis Kesenjangan Regulasi Persaingan Usaha Indonesia dan OECD Competition Assessment Toolkit. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Kompas.com. (2026). Penutupan Gerai Modern demi Kopdes Dinilai Berisiko Tambah Pengangguran. Retrieved from https://money.kompas.com/read/2026/05/27/190700326/penutupan-gerai-modern-demi-kopdes-dinilai-berisiko-tambah-pengangguran

Kusumadewi, R., & Sharon, M. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenadamedia Group.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad, A. K. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2005). Barriers to Entry. Paris: OECD Publishing.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Yuniarti, Y., & Berlian, A. (2024). Analisis Hubungan Hukum Persaingan Usaha dengan Perlindungan Konsumen dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Perspektif Hukum, Vol.24(No.2).

Downloads

Published

2026-06-10

How to Cite

Dian Fahrinda Razaq, & Roni Kurniawan. (2026). Hambatan Pasar Buatan dan Kedaulatan Konsumen: Analisis Potensi Pembatasan Ritel Modern dalam Kebijakan Afirmatif Koperasi Desa Merah Putih Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 . Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 17(1), 148–166. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/sks/article/view/60478