IMPLEMENTASI MEREK TERDAFTAR SEBAGAI PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.693Keywords:
Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Perlindungan Konsumen.Abstract
ABSTRAK
Pengaturan Intellectual Property Right (Hak Kekayaan Intelektual) terkait Merek diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dalam undang-undang tersebut tidak secara tersurat diatur tentang perlindungan konsumen tetapi tersirat dalam konsiderans bahwa Indonesia sebagai anggota WTO (World Trade Organization) mempunyai konsekuensi untuk meratifikasi Konvensi Internasional dalam menjaga perlindungan konsumen. Hal ini yang hendak dicapai dengan konsep Hak Kekayaan Intelektual yang secara internasional tercantum dalam WTO Agreement/Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 4 huruf c, hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Hal ini yang harus diperhatikan para pelaku usaha atau produsen ketika memproduksi barang dan/atau jasa yang kemudian akan didaftarkan hak mereknya.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Merek, Perlindungan Konsumen
References
Buku
Achmad Zein Purba, Hukum Dalam Kolom, Kumpulan tulisan Hukum Bisnis, Hukum Kekayaan Intelektual, Hukum Laut, dan Hukum Lingkungan, Tempo Publishing, Jakarta, 2016.
Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
Ansgar Ohly, TRIPs and Consumer Protection, dalam H. Ullrich et al. (eds.), TRIPS plus 20, MPI Studies on Intellectual Property and Competition Law 25, (Spinger-Verlag Berlin Heidelberg 2016).
Erman Rajagukguk, Pentingnya Perlindungan Konsumen dalam Era Perdagangan Bebas, Makalah dalam Seminar Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dalam Menghadapi Era Perdagangan Bebas, Fakultas Hukum Unisba.
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), Rajagrafindo Persada, Depok, 2015.
Philipus M. Hardjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (normatif). Universitas Hukum Airlangga, Surabaya, 1994.
Sudarga Gautama, Hak Milik Intelektual dan Perjanjian Internasional, TRIPs, GATT Putaran Paraguay (1994), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Sri Redjeki Hartono, makalah “Aspek-Aspek Hukum Perlindungan Konsumen†dalam buku Hukum Perlindungan Konsumen, penyunting Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, Grasindo, Jakarta, 2000.
Sudarga Gautama, Hak Milik Intelektual dan Perjanjian Internasional, TRIPs, GATT Putaran Paraguay (1994), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994.
Tistijanti Prasetijo, John Joi Ihalauw, Perilaku Konsumen, Andi Publisher, Jogjakarta, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.