PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH TERHADAP SYARIAH COMPLIANCE PADA PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.694Keywords:
Dewan Pengawas Syariah, Syariah Compliance, Bank Syariah.Abstract
ABSTRAK
Berdasarkan pada penjelasan umum Undang-undang Perbankan Syariah, dapat dikatakan bahwa dasar pemikiran dibentuknya Undang-undang Perbankan Syariah adalah mengimplementasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem hukum nasional. implementasi ini dilaksanakan dalam rangka kepatuhan syariah (syariah compliance).Implementasi penetapan prinsip-prinsip syariah pada masing-masing bank syariah dan Unit Usaha Syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang harus dibentuk pada masing-masing bank syariah. Peran Dewan Pengurus Syariah di dalam kepatuhan syariah compliance sangat fundamental, yang secara substansial memberikan tanggungjawab penuh untuk memastikan berjalankan syariah compliance dalam setiap operasional perbankan syariah. Hasil penelitian menunjukan Pertama, aktualisasi peran Dewan Pengawas Syariah terhadap penerapan syariah compliance belum optimal, Kedua, Independensi Dewan Pengawas Syariah yang menjadi bagian struktural pada bank syariah penting untuk dilakukan perubahan, ketiga, Pengabaian terhadap kepatuhan syariah compliance oleh Dewan Pengawas Syariah dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap citra bank syariah.
Kata Kunci : Syariah Supervisory Board, Syariah Compliance, Islamic Bank
References
Buku
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Ismail, Perbankan Syariah, Cetakan kedua, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
Muhammad,Bank Syariah Analisis Kekuatan, Peluang, Kelemahan dan Ancaman, Cet ke-1, Ekonesia, Yogyakarta, 2006.
Neni Sri Imaniyati at.all, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.
Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Current Issues Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta, 2009.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Mediagroup, Jakarta, 2014.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2004.
Sri Edi Swasono, Ekonomi Islam dan Pancasila, Annual Meeting of Indonesia Economics Expert Asociation, UNAIR-Surabaya tanggal. 1-3 Agustus, 2008.
Jurnal
Bagya Agung Prabowo dan Jasri Bin Jamal, Peranan Dewan Pengawas Syariah Terhadap Praktik Kepatuhan Syariah Dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, No. 1 Vol. 24, Januari, 2017.
Luqman Nurhisam, Kepatuhan Syariah (Sharia Compliance) dalam Industri Keuangan Syariah, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 1 Vol. 23, Januari, 2016.
Minarni, Konsep Pengawasan, Kerangka Audit Syariah dan Tata Kelola Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Ekonomi Islam La_Riba, No.1 Vol IIV, Juli, 2013.
Suryani,Industri Perbankan Syariah dalam Cerminan Aspek Syariah Governance, Jurnal Economica, No. 1 Vol. V, 2014.
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam, The Fatwa Position of DSN-MUI in The National Banking System, Mimbar, No. 33, Vol 1, Juni, 2017.
Noor Hafidah, Implementasi Konsep Jaminan Syariah dalam Tata Aturan Undang-undang Perbankan Syariah, Arena Hukum, Vol. 6 No. 2 Agustus, 2012.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.