PENGAWASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG

Authors

  • Dasrizal - Dasrizal Universitas Pemulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.695

Keywords:

Pengawasan, Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Pendidikan

Abstract

ABSTRACT

Pengawasan yang dilakukan Dinas pendidikan Kabupaten Tangerang untuk Mencegah tindak pidana korupsi di Lembaga Pendidikan tetap berdasarkan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pelaksanaan dari pengawasan tersebut dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Daerah (PEMDA) di samping itu Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga menjalankan pengawasan horizontal, pengawasan Vertikal, pengawasan Eksternal, pengawasan Internal,pengawasan preventif, pengawasan a-Priori, pengawasan a-Posteriori, serta prinsip-prinsip dari pengawasan serta melaksanakan sistem pengawasan. yang dijalankan terus menerus dalam pelaksanaan tugas-tugas kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Dengan adanya keterbatasan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur Tindak Pidana Korupsi di bidang pendidikan, sementara semakin berkembangnya, kuantitas dan kualitas tindak pidana pendidikan, maka penulis perlu menyarankan pada Pemerintah dan DPR. Untuk membuat undang-undang khusus tentang tindak pidana korupsi di bidang pendidikan. Dalam pembuatan undang-undang tersebut. Dengan ikut memperdayakan pakar-pakar hukum dari Perguruan Tinggi dan kalangan pakar hukum lainnya serta mengikut sertakan toko-toko dari masyarakat yang ahli dalam pembuatan undang-undang tersebut.

 

Kata Kunci : Pengawasan, Tindak Pidana Korupsi, Lembaga Pendidikan

References

Buku

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Harta Benda, IKIP, Malang, 1995.

Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta,1944

Bemmelem, MR.J.M. Van, Hukum Pidana I,Bina Cipta, Bandung, 1987.

Barda Nawawi Arief, Makalah“Konsepsi Ajaran Sifat Melawan Hukum, 2004.

Farid, A.Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Indriyanto Seno Adjie, Makalah Seminar Nasional “Asas Perbuatan Melawan Hukum Material Dan Masalahnya Dalam Perpektif Hukum Pidana di Indonesiaâ€. Semarang, 2004.

Noorsyam, Pengertian dan Hukum Dasar Pendidikan (Dalam Buku yang berjudul: Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan),Usaha Nasional, Surabaya, 1890.

Ridwan Halim,.1984. Tindak Pidana Pendidikan Suatu Tinjauan Filosofis – Edukatif, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Rudolf Dreikurs, Disiplin Tanpa Hukuman, Remadja Karya, Bandung, 1984.

Rony Kontur, Metode Penelitian, PPM, Jakarta, 2004.

Sudarwan Danim, Agenda Pembaharuan Sistem Pendidikan. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2003.

Sanapiah Faisal, Fungsi Sekolah Sebagai Lembaga Sosial (dalamBuku: Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan), Usaha Nasional, Surabaya,

Soegarda Poerbakawatja, Ensiklopedia Pendidikan, Gunung Agung, Jakarta, 1980.

Teguh Prasetyo, Politik Hukum Pidana, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur, Bandung, 1962.

Downloads

Published

2017-11-08