PENERAPAN PASAL 5 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1979 TENTANG PENOLAKAN EKSTRADISI KEJAHATAN POLITIK TERHADAP PELAKU KEJAHATAN POLITIK
DOI:
https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.696Keywords:
Penerapan Undang-undang, Penolakan ekstradisi, Kejahatan Politik.Abstract
ABSTRACT
Tulisan dengun judul Penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 (Tentang Penolakan Ekstradisi Kejahatan Politik) Terhadap Pelaku Kejahatan Politik ini berisi tentang alasan- alasan dan sebab-sebab ditolaknya ekstradisi kejahatan politik dalam setiap perjanjian ekstradisi. Tulisan ini juga bertujuan untuk memahami dan mengetahui lebih jauh lagi tentang penolakan ekstradisi kejahatan politik dengan ditinjau dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi dan dari berbagai buku referensi dan sumber sumber buku lainnya baik dari penulis dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu tulisan ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan yang oleh penulis dianggap penting dan merupakan suatu hal yang masih mengganjal dalam pemikiran penulis. Diantara yang menjadi perhatian dan pertanyaan penulis adalah tentang esensi dan substansi kejahatan politik dalam ekstradisi dan penerapannya terhadap pelaku kejahatan. berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa suatu kejahatan politik pada dasarnya dapat dimintakan ekstradisinya dengan melalui jalur diplomatik dan berdasarkan asas timbal balik (Reciprocity). Walaupun pada kenyataannya dalam Undang Undang Ekstradisi Nomor 1 Tahun 1979 dan dalam setiap perjanjian ekstradisi disebutkan bahwa kejahatan politik tidak dapat diekstradisi. Masih menurut pemikiran penulis juga, dalam setiap pejanjian ekstradisi maupun Undang Undang Ekstradisi Nomor 1 Tahun 1979 sebaiknya ada suatu amandemen atau modifikasi dari undang undang tersebut supaya dalam penanganan kasus-kasus yang teradi dalanm hal kejahatan politik dapat diselesaikan dengan berdasarkan undang undang yang ada dan tidak ada perbedaan interpretasi dan dapat diterapkan tanpa ada suatu kesalahpahaman tentang kejahatan politik tersebut.
Kata Kunci : Penerapan Undang-undang, Penolakan ekstradisi, Kejahatan Politik.
References
Buku
A.B. Loebis. "Hak-Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidanaâ€, Jakarta, 1985.
Andi Hamzah. "Delik- Delik Tersebar Di Luar KUHP Dengan Komentarâ€,Pradnya Paramita, Cetakan ke-8, Jakarta, 1995.
Bocr Mauna. "Hukum Innernasional: Pengertian, Peranan, dan Fungi Dalam Era Dinamika Globalâ€, Alumni, Jakarta, 2005.
David P. Forsythe. "Hak-Hak Asasi Manusia dan Politik Dunia†Angkasa, Bandung, 1993.
Eddi Damlan. “ Kapita Selckta Hukum Internasional†Alumni, Bandung, 1991.
Edy Suryono. "Prakek Ratifikasi Perjanjian lnernasionalâ€, Remadja Karya, Bandung, 1988.
Gerry Simpson. “The Nature of Inernational Lawâ€, Ashgate Publishing Company, Barlington, USA, 2001.
Huala Adolf, “Aspek-aspek Negara Dalam Hukum Internasionalâ€, Rajawali, Jakarta, 1991.
___________ “Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional", Sinar Grafika. Jakarta, 2004.
Ian Brownlie. "Basic Document in International Lawâ€, Wadham College, Oxford, 1980.
I Wayan Parthiana. "Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesiaâ€, Alumni, Bandung, 1980.
_________________ “Ekstradisi Dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesiaâ€, Mandar Maju, Cetakan ke-2, Bandung, 1983.
_________________ “Perjanjian Internasional" Bagian 2, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Jawahir Thontowi. "Hukum Internasional (Dinamika dan Implementasinya Dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan)", Madyan Press, Yogyakarta. 2002.
J.G. Starke. “ Pengantar Hukum Internasional†Edisi ke-10, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Mochtar Kusumaatmadja. “Pengantar Hukum Internasionalâ€, Putra Bardin, Jakarta, 1999.
Mohd. Burhan Tsani. “Hukum dan Hubungan Internasionalâ€, Liberty, Yogyakarta, 1990.
S. Tasrif. “Hukum Internasional Tentang Pengetahuan Dalam Teori dan Praktekâ€, Abardin, Bandung, 1987.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.