MEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN AKIBAT HUKUMNYA BERDASARKAN ASAS LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI

Authors

  • Suko - Prayitno Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v8i2.698

Keywords:

Pembatalan, Peraturan Daerah, Akibat Hukum

Abstract

ABSTRAK

Penelitian ini hendak membahas mekanisme pembatalan peraturan daerah dan akibat hukumnya berdasarkan asas lex superiori derogat legi inferiori.Pemberian kewenangan kepada daerah telah memberikan kontribusi positif juga negatif. Dari data Kementerian Dalam Negeri sampai Juni 2016 terdapat 3.143 peraturan yang dibatalkan atau direvisi oleh pemerintah pusat. Jumlah itu terdiri dari 1.765 Perda atau Perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi Mendagri, 111 peraturan atau putusan Mendagri, dan 1.267 Perda atau perkada kabupaten/kota yang dicabut atau direvisi gubernur. Metode penelitian dengan metode yuridis normatif berbasis data sekunder dengan didukung oleh data primer untuk mempertajam analisis secara normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertama, legislator dan perancang tidak dapat sebebas-bebasnya merumuskan suatu ketentuan Perda, Mereka harus mempertimbangkan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti UUD Tahun 1945, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden. Kedua, Pembatalan peraturan daerah dapat dilakukan jika peraturan tersebut mengganggu kerukunan antarwarga masyarakat, akses terhadap pelayanan publik, ketenteraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender.

 

Kata Kunci : Pembatalan, Peraturan Daerah, Akibat Hukum, Asas

References

Buku

Jimly Asshidiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, Konstitusi Press, Jakarta, 2000.

Laica Marzuki, Berjalan-jalan di Rumah Hukum, Setjen MK, Jakarta, 2006.

Paulus Effendi Lotulung, Laporan Akhir dan Evaluasi Hukum tentang Wewenang Mahkamah Agung dalam Melaksanakan Hak Uji Materil (judicial review), Jakarta Badan Pembinaan Hukum – Departemen Hukum, Perundang-Undangan RI Tahun 1999/2000.

Suko Wiyono dan Kusnu Goesniadhie S., Kekuasaan Kehakiman Pasca Prubahan UUD 1945, Penerbit : Universitas Negeri Malang (UM Press), 2007.

Sukandi, Wewenang Pembatalan Peraturan Daerah, Jurnal, Law Riview, Volume XII Nomor 3-Maret 2013.

Safri Nugraha, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Badan Penerbit : Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), 2005.

Yohanes Pattinasarany, Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah, Jurnal sasi Vo.17 N0.4 Bulan Oktober-Desember 2011.

Internet

http://setkab.go.id/Ihwal Pembatalan Perda/ didownload pada tanggal 20 Juli 2016 jam 20.20

http://www.academia.edu/21871213/Makalah Peraturan Daerah/Lailatul Mahmuda didownload pada tanggal 2 Agustus 2016 jam 07.30

Additional Files

Published

2017-11-08