ZAKAT FOR BUSINESS INVESTMENT AS SOCIAL SECURITY

Authors

  • Amin Songgirin Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Rizky Dwi Pradana Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8036

Keywords:

investasi zakat, jaminan sosial, zakat jaminan sosial.

Abstract

Zakat merupakan ibadah mÄliyah ijtima’iyyah(harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi. Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp. 217 triliun rupiah dalam satu tahun. Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu. Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha. Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional. Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan. Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain.

Zakat merupakan ibadah mÄliyah ijtima’iyyah (harta sosial) yang memiliki posisi signifikan, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, dalam rukun Islam yang lima (rukun Islam ke tiga), zakat merupakan satu rukun yang bercorak sosial ekonomi. Kedudukan, fungsi dan tujuan zakat sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana Pasal 34 mengamanahkan sebagaimana dijelaskan dalam ayat-ayat berikut: (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Potensi zakat di Indonesia apabila dioptimalkan sebesar Rp. 217 triliun rupiah dalam satu tahun. Potensi ini bisa didistribusikan sebagai jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat golongan tidak mampu. Agar tetap berjalan, terus berkembang dan berkelanjutan, penyaluran dana zakat melalui pendekatan investasi usaha. Untuk mengoptimalkan pendapatan zakat, maka pemerintah membuat regulasi melalui undang-undang, setiap orang Islam yang sudah wajib menunaikan zakat secara otomatis mendapat tagihan dan harus membayar di Badan Pengelola Zakat Nasional. Badan Pengelola Zakat Nasional selanjutnya membantuk lembaga usaha (Badan Usaha Zakat), kemudian menginvestasikan dana zakat tersebut pada sektor-sektor strategis, seperti pertanian, perikanan dan perdagangan. Hasil Badan Usaha Zakat selanjutnya didistribusikan kepada kelompok yang berhak mendapatkannya sebagai jaminan sosial di bidang pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, jaminan hari tua, dan lain-lain.

References

AbÄ« al-FidÄ’ IsmÄ’īl Ibn Ê»Umar Ibn Kaṡīr al-QuraisyÄ« Ad-DamsyiqÄ«, TasÄ«r al-Qur’Än al-‘Aẓīm, DÄr Ibn Hazm, Beirut, 2000.

ʻAbdul Al-Hamīd Mahmūd Al-Ba’iy, Ekonomi Zakat Sebuah Kajian Moneter dan Keuangan Syari'ah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Aidil Alfin. Konsep Jaminan Sosial Dalam Sistem Ekonomi Islam (Analisis Terhadap Istilah TakÄful al-IjtimÄʻī, DamÄn al-IjtimÄʻī dan Ta’min al-IjtimÄʻī). Al-Huriyah, Vol. 12, No. 2, Juli-Desember, 2011: 25.

Atabik Ali, Kamus "Krapyak" al-Ashri Arab - Indonesia, Multi Karya Grafika, Yogyakarta, 2003.

Al-ImÄm Abu Dawud Al-SijistanÄ«, Sunan Abu Dawud, al-Maktabah al-Miá¹£riyyah, Beirut, t.t.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin,. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

Anas IsmÄÄ«l Abu DÄud, Ensiklopedia Dakwah (DalÄ«lu as-SÄilÄ«n) Penerjemah: Munirul Abidin dan Fuad Efendi, Al-Qayyim, Malang, 2005.

Ashima Faidati, Pendistribusian Zakat Perdagangan Telur Ayam Petelu: Studi Kasus Desa Punjul Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung, IAIN Tulungagung, Tulungagung, t.t.

Aan Jaelani, Manajemen Zakat di Indonesia dan Brunei Darussalam, Nurjati Press, Cirebon, 2015.

Amin Songgirin, Skripsi: Zakat Sebagai Investasi Usaha dalam Perspektif Islam, Institut Agama Islam Al-Aqidah, Jakarta, 2004.

Ari Kristin Prasetyoningrum,Risiko Bank Syari'ah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015.

Abdurrahman Qadir, Zakat dalam Dimensi Mazhab dan Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syariah dalam Prespektif Kewenangan Peradilan Agama, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2012.

Abdul Halim, Analisis Investasi, Salemba Empat, Depok, 2003.

Budi Salim dan Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2008.

Badan Pusat Statistik Nasional. databoks. Februari 18, 2019. https://databoks.katadata.co.id (accessed Agustus 24, 2020).

BPS Indonesia. Badan Pusat Statistik. Juli 15, 2019. https://www.bps.go.id (accessed Agustus 17, 2020).

Didin Hafidhuddin, Membangkitkan Nilai-Nilai Zakat untuk Menyadarkan Umat, FOZ, Dompet Dhuafa Pemerintah Kota Padang, Jakarta, 2008.

Firdaus, Kepemimpinan Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz, Pedoman Ilmu, Jakarta, 1988.

Husni Lalu, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), Rajawali Press, Jakarta, 2003.

Haji Ahmad Qasim, IstiṡmÄr AmwÄl al-ZakÄh wa Dauruhu fÄ« TahqÄ«qi al-FiÊ»liyyah al-Iqtiá¹£Ädiyyah, al-Markaz al-Jami', t.t.

Imam Az-Zabidi, Ringkasan Hadis Shahih al-Bukhari, Pustaka Amani, Jakarta, 2002.

Jamaluddin Achmad Kholik. Hukum Menginvestasikan Zakat dan Urgensinya Sebagai Instrumen Distribusi Kesejahteraan. Universum, 2016.

JalÄluddÄ«n bin ‘AbdurrahmÄn Al-Suyuá¹­Ä«, al-AsybÄh wa al-NażÄr, DÄr al-Fikr, Beirut, 2011.

K Amirundin, Model-Model Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim, UIN Sunan Ampel, Surabaya, t.t.

Kementerian Agama R.I., Modul Penyuluhan Zakat, Dirjen Bimas Islam, Direktorat Pendayagunaan Zakat, Jakarta, 2013.

MÄlik Ibn Anas, Al-Muwaá¹­á¹­a, Mansyurat al-Mujamma’ al-ṡaqafÄ«, Abu Dabi, 2004.

Mardani, Hukum Ekonomi Syari'ah di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.

Muhammad SyauqÄ«, al-IslÄm wa DamÄn al-IjtimÄʻī Al-FanjarÄ«, DÄr á¹ aqÄ«f li an-Nasyr wa al-TaÊ»lÄ«f, RiyÄá¸, 1986.

Ma'ruf Amin, Fatwa Majlis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istitsmar (Investasi), Majlis Ulama' Indonesia (MUI), Jakarta, 2003.

Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 115/MPP/KEP/2/1998. Jakarta: Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan R.I., 27 Februari 1998.

Muhammad Ali Nuruddin, Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal, Rajawali Press, Jakarta, 2006.

_______,Fiqh Zakat, Juz II, Muassasah Risalah, Beirut, 1991.

Munawir Sadzali, Zakat dan Pajak, Bina Rena Perwira, Jakarta, 1991

Muhammad ‘UṡmÄn SyabÄ«r, IstiṡmÄru AmÄl al-ZakÄh Ru’yah Fiqhiyyah MuÊ»Äá¹£irah, DÄr al-NafÄis, ‘Aman, 2004.

_______, Muhammad Ê»UṡmÄn, IstiṡmÄru AmwÄli al-ZakÄh, Ru’yatu Fiqhiyyah MuÊ»Äá¹£irah Bahṡu Ḍamn MawaḠwa ʻĀt al-Nadwah al-á¹ Äliṡah li Qaá¸ÄyÄ al-ZakÄh, , 506. al-MuÊ»Äá¹£irah, Kuwait, 1992.

Yusuf Qardawi,Fiqh az-ZakÄt (Hukum Zakat) Diterjemahkan oleh: Salman Harun, Muassasah ar-RisÄlah, Beirut, 1973.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta, 2004.

Syariful Alam. RRI. Maret 05, 2019. https://www.rri.co.id (accessed Agustus 17, 2020).

Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shidiqie, Pedoman Zakat, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999.

_______, Pengantar Penelitian Hukum, 49, 53 dan 96. UI Press, Jakarta, 1982.

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34, Ayat 1 s.d. 3.

UU R.I. No. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. " Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1)." Oktober 29, 2004: 1.

Additional Files

Published

2020-12-01