PERILAKU LESBIAN GAY BISEKSUAL DAN TRANSGENDER ( LGBT ) DALAM PERSPEKTIF HAK AZASI MANUSIA

Authors

  • Anisa Fauziah Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Sugeng Samiyono Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Fithry Khairiyati Fakultas Hukum Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/jdmhkdmhk.v11i2.8037

Keywords:

LGBT, HAM Nasional, HAM Internasional, UNDP.

Abstract

Perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau dikenal dengan sebutan istilah LGBT adalah fenomena sosial yang sedang banyak disorot masyarakat baik dari nasional maupun internasional. Permasalahannya adalah ketika masyarakat Indonesia tidak mempunyai kesepakatan yang sama tentang kedudukan LGBT di negara ini karena alasan sebuah Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia pada dasarnya mempunyai tujuan agar pelaksanaan HAM sesuai dengan Piagam PBB tentang HAM, UUD 1945, dan Pancasila dapat tumbuh dengan kondisi yang kondusif. Dalam penelitian ini bertujuan untuk menjawab dan mendeskripsikan bagaimana perilaku LGBT yang meresahkan masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional secara mayoritasnya. Disamping itu tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana tinjauan HAM Nasional dan HAM Internasional terhadap perilaku LGBT tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah socio-legal research atau disebut dengan penelitian hukum sosiologis yang mana melihat hukum merupakan gejala sosial yang bersifat empiris dengan menggunakan data primer hasil wawancara dengan MUI, ICMI dan Komnas HAM serta data sekunder yang diambil dari Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999, handbook Komnas HAM, Deklarasi HAM dan handbook UNDP ( United Nations Development Program). Dengan begitu, perilaku LGBT tidak dapat dibenarkan karena tidak ada legalitasnya dan melanggar norma-norma kesusilaan serta berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga apa yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat terwujud, yaitu menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat Indonesia. Dan menurut HAM Internasional sendiri perilaku LGBT tidak diakui karena dalam Deklarasi HAM tidak ada pelegalan terhadap LGBT dan hanya disebutkan pria dan wanita sebagai pasangan.

References

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

A. Widada Gunakaya S.A, Hukum Hak Asasi Manusia, ANDI, Yogyakarta, 2017.

Bassam Tibi, “Islamic Law/Syariah and Human Rights: International Law and International Relations†dalam Tori Lindholm and Kari Vogt (eds.), Islamic Law Reform and Human Rights: Challenges and Rejoinders, Oslo: Nordic Human Rights Publications, 1993.

Eko Riyadi, Hukum Hak Asasi Manusia Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.

A. Masyhur Effendi, Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia, Bogor, 1993.

Harkristuti Harkrisnowo, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, 2015.

Manfred Nowak, Introduction to The International Human Rights Regime, Martinus Nijhoff Publishers, Leiden, 2003.

Scott Davidson, Hak Asasi Manusia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2008.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1982.

Suharsini Arikunto, Manajemen Penelitian, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Todung Mulya Lubis, Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Masyarakat Dunia, Yayasan

Obor Indonesia, 1993.

Jurnal

Elga Andina, “Faktor Psikososial Dalam Interaksi Masyarakat Dengan Gerakan LGBT di Indonesiaâ€, dalam Jurnal Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 183 (2016).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Prinsip-Prinsip Pemberlakuan Hukum HAM Internasional Dalam Kaitannya Dengan Orientasi Seksual dan Identitas Jender, Komnas HAM, Jakarta, 2015.

Meilanny Budiarti Santoso, “LGBT Dalam Perspektif HAMâ€, dalam jurnal Share Social Work Journal, 229 (2016).

Fatwa MUI Tentang Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan, diakses dari internet pada tanggal 16 Juli 2020 pukul 8.38.

Additional Files

Published

2020-12-01